LOMBOKINI.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Lombok Tengah menyoroti maraknya alih fungsi lahan di Kecamatan Pujut. DLHK menduga kuat kawasan yang berbatasan langsung dengan persemaian Mandalika ini merupakan hutan lindung yang beralih fungsi.
Kepala DLHK Lombok Tengah, Lalu Sarkin Junaidi, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut pada Jumat, 28 November 2025.
“Perubahan fungsi lahan di kawasan ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Timnya menemukan area yang diduga sebagai hutan lindung kini tampak tandus. “Di sekitarnya gundul sekali. Kami menemukan area di luar pagar yang diduga sebagai hutan lindung, namun kondisinya sudah gundul. Sangat disayangkan,” ujar Sarkin.
Faktor ekonomi masyarakat mendorong mereka mengalihfungsikan lahan ini. Sarkin menilai masyarakat mungkin belum sepenuhnya memahami dampak lingkungan dari hal tersebut, baik jangka pendek maupun panjang.
“Mereka mungkin mengira dampaknya hanya sesaat. Karena itu, kami masih perlu meningkatkan pemahaman tentang konsekuensi jangka panjang,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, DLHK telah menjalankan program edukasi dan kampanye penyadaran tentang pemanfaatan lahan kritis.
“Kami memiliki program sosialisasi tidak hanya terkait sampah, tetapi juga pemanfaatan lahan yang tepat,” tegas Sarkin.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim DLHK menjumpai banyak indikasi alih fungsi lahan menjadi area pertanian, seperti untuk penanaman jagung. Namun, pihaknya belum dapat memastikan luas total lahan yang berubah fungsi.
“Kami kesulitan mengukur total luasannya. Akan tetapi, jelas terlihat banyak lahan yang beralih fungsi dari hutan menjadi pertanian, pemukiman, hingga pembangunan,” pungkasnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







