Oleh: Lalu Muh.Kabul
Krisis geopolitik di Timur Tengah (Perang Iran vs Israel-Amerika Serikat) sejak Februari 2026 menyebabkan terjadinya kenaikan harga minyak global. Hal inilah yang menjadi pemicu terdepresiasinya nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6,51 persen dari Rp 17.140 per dolar AS pada 21 April 2026 menjadi Rp 18.261,85 per dolar AS pada 9 Juni 2026 (Bank Indonesia, 2026). Namun nilai tukar rupiah kembali menguat dari Rp 18.261,85 per dolar AS pada 9 Juni 2026 menjadi Rp 18.060,85 pada 11 Juni 2026 (Bank Indonesia, 2026). Dahulu jatuhnya rezim Orde Baru yang disebabkan oleh krisis moneter (krismon) 1997/1998 yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi berdampak terhadap terdepresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar 63,66 persen dari Rp 2.383 per dolar AS pada akhir tahun 1996 menjadi Rp 14.900 per dolar AS pada Juni 1997 (Tanjung, 2001). Orang kemudian memprediksi bahwa Indonesia sekarang ini belum krisis, tetapi sedang mengarah menuju jurang krisis. Jika demikian:apakah krismon 1997/1998 bakal terulang kembali?.
Penyebab krismon 1997/1998 dapat dilacak dengan merujuk pada ideologi global yang dikenal dengan “Neoliberalisme” (Harvey, 2016). Neoliberalisme merupakan teori dan praktek ekonomi untuk menyejahterakan masyarakat dengan memperkuat peran pihak swasta, kebebasan individu, pasar bebas, dan perdagangan bebas. Jika pasar dibiarkan bebas tidak diganggu oleh negara (baca:pemerintah), masyarakat secara keseluruhan akan mencapai kesejahteraan bersama secara optimal (dikenal dengan Pareto optimal). Neoliberaslime berpijak pada teori ekonomi Adam Smith yang dikenal sebagai Bapak Ilmu Ekonomi dengan karyanya “Wealth of Nations” (1776). Teori ini diajarkan kepada seluruh mahasiswa ekonomi di Universitas seluruh dunia. Teori inipun menjadi arus utama (mainstream) dalam pemikiran ekonomi.
Dalam konteks Neoliberalisme, pihak swastalah yang diperkuat,bukan negara. Sebaliknya dalam pasal 33 UUD 1945 (ayat 2 dan 3) disebutkan bahwa cabang-cabang produksi penting yang menguasai hidup orang banyak dan sumber kekayaan alam di Indonesia dikuasai oleh negara, bukan diserahkan pengelolaannya ke mekanisme pasar bebas (Prabowo Subianto, 2023). Disisi lain dalam konteks Neoliberalisme, setiap individu dibiarkan bersaing secara bebas menurut “hukum rimba” dan individu yang menjadi pemenanglah yang bisa bertahan hidup. Ini berbeda dengan pasal 33 UUD 1945 (ayat 1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Oleh Mubyarto (2003) pasal 33 UUD 1945 ayat (1) tersebut dimaknai sebagai kemakmuran masyarakat secara keseluruhan yang lebih diutamakan ketimbang kemakmuran individu. Dan cara melaksanakannya adalah melalui ekonomi koperasi, ekonomi berdasarkan kerjasama, bukan ekonomi berdasarkan persaingan pasar bebas.
Perekonomian yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945 itulah yang disebut “Ekonomi Panca Sila”. Perekonomian yang berjalan di era Orde Baru sejatinya bukanlah Ekonomi Panca Sila, melainkan ekonomi Neoliberalisme dimana pihak swasta besarlah (konglomerat) yang dominan menjalankan roda perekonomian. Para konglomerat tersebut merupakan 1 persen orang terkaya di Indonesia yang menguasai 36 persen kekayaan Indonesia (Prabowo Subianto, 2023). Pada krismon 1997/1998 ketika nilai tukar menembus Rp.10.000 per dolar AS sebesar 70 persen dari perusahaan yang dimiliki oleh para konglomerat yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) memiliki rasio hutang dolar terhadap total kekayaan mencapai 50 persen atau lebih (Chatib Basri & Ari Kuncoro, 1998).
Para konglomerat tersebut dihadapkan pada hutang luar negeri jangka pendek jatuh tempo sekitar 18 bulan (Tanjung, 2001). Oleh karena itu, para konglomerat memburu dolar untuk membayar hutang mereka yang jatuh tempo. Hal inilah yang menimbulkan krismon 1997/1998 sehingga rupiah terdrepresiasi sangat tajam terhadap dolar AS mencapai 63,66 persen yakni dari Rp 2.383 per dolar AS pada akhir tahun 1996 menjadi Rp 14.900 per dolar AS pada Juni 1997 (Tanjung, 2001). Krismon 1997/1998 itupun berimbas pada kerusuhan, rontoknya perbankan, dan pergolakan politik yang menyebabkan jatuhnya rezim Orde Baru. Dengan berakhirnya era Orde Baru kemudian lahirlah era Reformasi.
Di era Reformasi, pemerintah tidak disibukkan dengan urusan Ekonomi Panca Sila, tetapi masih tetap saja disibukkan dengan ekonomi konglomerat yang lahir dari rahim Neoliberalisme. Pemerintah sibuk menyelamatkan perbankan (termasuk bank swasta milik para konglomerat) melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp 371 miliar pada Desember 1996 dan meningkat menjadi Rp 177,10 triliun pada Desember 1997 (Tanjung, 2001). Selain BLBI, juga digelontorkan dana rekapitulasi perbankan sebesar Rp 650 triliun berupa obligasi yang bunganya menjadi tanggungan APBN (Mubyarto, 2004). Ketika terjadi krisis global 2008 kembali pemerintah disibukkan dengan penyelamatan Bank Century melalui BLBI sebesar Rp 6,7 triliun (Fahri Hamzah, 2011). Di era Reformasi sekarang ini, kebijakan Presiden Prabowo Subianto berpijak pada Ekonomi Panca Sila.
Pada Krismon 1997/1998, ekonomi kerakyatan yang merupakan sub-sistem Ekonomi Panca Sila tidaklah mati, justru sebaliknya berkembang pesat (Mubyarto, 2004). Dalam periode 1995-2002 ekonomi kerakyatan yakni usaha kecil dan mikro berkembang pesat dimana-mana melalui pendanaan mandiri atau melalui dana keuangan mikro seperti pegadaian dan koperasi. Dalam periode 1995-2002 kredit yang disalurkan melalui pendanaan mandiri atau Perum Pegadaian meningkat 5,6 kali lipat (560 persen) dan jumlah orang yang menggadaikan (nasabah) naik menjadi 3 kali lipat lebih (368 persen). Di Yogyakarta, anggota KOSUDGAMA (Koperasi Serba Usaha Dosen-Dosen Gadjah Mada) jumlahnya meningkat 5 kali lipat selama periode 1998-2002 dengan nilai pinjaman meningkat 11 kali lipat dari Rp 1,04 miliar menjadi Rp 11,57 miliar. Kalaupun krismon 1997/1998 terulang kembali yang bakal terkapar adalah ekonomi konglomerat yang lahir dari rahim Neoliberalisme, bukan Ekonomi Panca Sila. Terkaparnya ekonomi konglomerat tidak perlu diratapi. Kita telah memperingati hari lahirnya Panca Sila pada 1 Juni 2026 beberapa hari yang lalu. Apakah di era Reformasi sekarang ini keberpihakan kita pada ekonomi Panca Sila atau ekonomi.***
Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan (LPP).







