Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu

Jumat, 12 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan ini terbilang unik karena bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual yang berujung pada penggerebekan pesta sabu hingga penangkapan sang bandar.

Penangkapan ini terbilang unik karena bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual yang berujung pada penggerebekan pesta sabu hingga penangkapan sang bandar.

LOMBOKINI.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sembalun berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin (8/6/26) malam.

Penangkapan ini terbilang unik karena bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual yang berujung pada penggerebekan pesta sabu hingga penangkapan sang bandar.

Peristiwa ini berawal ketika seorang gadis berusia 19 tahun berinisial A, asal Kecamatan Sambelia, ditemukan menangis di pinggir jalan raya depan Hotel Agro Sembalun oleh warga setempat, yang kemudian mengantarkannya ke Mapolsek Sembalun sekitar pukul 22.00 WITA. Kepada Kepala SPK Regu I, AIPDA Hery Adiyanto, korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami trauma psikologis.

A dipaksa masuk ke dalam kamar di rumah seorang warga bernama Bedi Apriadi di Dusun Lendang Luar. Terkejut melihat tiga pria di dalam kamar tersebut, korban berteriak dan langsung melarikan diri sambil menangis.

Baca Juga :  Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Merespons laporan tersebut, AIPDA Hery Adiyanto bersama dua personel polisi dan didampingi kepala dusun setempat langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Namun, saat menggerebek rumah tersebut, petugas justru mendapati ketiga pria di dalamnya sedang menggelar pesta narkoba.

Ketiga pemakai yang langsung diamankan di tempat adalah BA yang bekerja sebagai tukang las, serta dua orang porter Gunung Rinjani berinisial MA dan AG. Di lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua buah bong (alat isap), dua korek api, sekop pipet, kaca, dan klip bekas sabu.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Petugas kepolisian kemudian menginterogasi para pelaku dan melakukan pengembangan cepat malam itu juga. Dari nyanyian ketiga pemakai, diketahui bahwa serbuk haram tersebut diperoleh dari seorang petani berinisial AS yang tinggal di Dusun Lauk Rurung Baret, Desa Sembalun Bumbung.

Tepat pada pukul 23.35 WITA, tim kepolisian bersama kepala dusun setempat melakukan penggeledahan di rumah AS. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan alat isap tambahan serta lima klip berisi narkoba jenis sabu yang siap diedarkan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang bandar beserta tiga pemakai dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sembalun untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.***

Penulis : Paozan Azima

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA