20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan

Senin, 18 Mei 2026 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Nurul Wathoni. (Foto: Lombokini.com).

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Nurul Wathoni. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Kebijakan ini memungkinkan daerah tersebut membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta PPPK paruh waktu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, mengatakan, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keputusan nomor 8766/B/MDM.C/PR.04.01/2026 tanggal 27 April 2026. Surat itu menjawab permohonan Bupati Lombok Timur nomor 800.1.2.1/448.15/DIKBUD/2026 tanggal 16 Maret 2026.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyetujui permohonan relaksasi tersebut. Ia mempertimbangkan kondisi fiskal Kabupaten Lombok Timur.

Gogot Suharwoto menjelaskan, sekolah negeri dapat menggunakan dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta PPPK paruh waktu paling banyak 20 persen dari alokasi BOSP reguler. Untuk sekolah swasta, batas maksimalnya 40 persen. Ketentuan ini berlaku maksimal sejak terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Baca Juga :  Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Wathon menegaskan, relaksasi ini hanya menjadi solusi sementara untuk tahun 2026. Untuk tahun 2027, pembiayaan honor akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tetap berupaya memenuhi honor melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.

Menindaklanjuti surat tersebut, Dinas Dikbud Lombok Timur menggelar rapat koordinasi dengan Inspektorat pada 29 April 2026. Rapat tersebut memutuskan pembayaran honor PPPK paruh waktu bersumber dari dua jalur: BOSP membayar sekitar 3.400 orang, sedangkan APBD membayar 1.400 orang.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting

Besaran honor tetap mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Dikbud nomor 100.3.3.7/20.I/DIKBUD/2006, yaitu Rp550.000 per bulan maksimal 12 bulan. Untuk 706 tenaga non-ASN yang sudah memiliki perjanjian kerja dari Dinas Dikbud Lotim, sekolah masing-masing mengatur besaran honor dari BOSP.

Karena itu, Wathoni meminta kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP yang memiliki tenaga honorer terdaftar di Dapodik namun belum berkontrak agar segera membuat surat tugas sebagai dasar pembayaran dari BOSP.

“Ketentuannya tetap sama, maksimal 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah dalam setahun. Dengan relaksasi ini, kami berharap tidak ada pengurangan layanan pendidikan dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan tetap terjamin,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Resmikan Gudang Benih di Sembalun
Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting
Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027
Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:32 WITA

Dispar Lombok Timur Desak Pemprov NTB Terbitkan Aturan Laut Teluk Ekas

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:02 WITA

Pemerintah Hampir Ratakan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Kini Fasilitas Itu Mulai Beroperasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:44 WITA

Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:30 WITA

Sembalun dan Ekas Jadi Sorotan, Ini Dampak Perda Pariwisata Baru

Senin, 2 Februari 2026 - 19:46 WITA

Ali BD Dorong Pemda Lotim Bangun Kawasan Labuhan Haji, Tiru Kesuksesan Penang

Berita Terbaru

Ribuan pengunjung memadati Lapangan Barokah pada pembukaan Festival Gawe Beleq, Senin malam 17 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com]

Hiburan

Ribuan Warga Padati Pembukaan Festival Gawe Beleq Sakra Barat

Selasa, 18 Agu 2026 - 01:20 WITA