20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan

Senin, 18 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Nurul Wathoni. (Foto: Lombokini.com).

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Nurul Wathoni. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Kebijakan ini memungkinkan daerah tersebut membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta PPPK paruh waktu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, mengatakan, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keputusan nomor 8766/B/MDM.C/PR.04.01/2026 tanggal 27 April 2026. Surat itu menjawab permohonan Bupati Lombok Timur nomor 800.1.2.1/448.15/DIKBUD/2026 tanggal 16 Maret 2026.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyetujui permohonan relaksasi tersebut. Ia mempertimbangkan kondisi fiskal Kabupaten Lombok Timur.

Gogot Suharwoto menjelaskan, sekolah negeri dapat menggunakan dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta PPPK paruh waktu paling banyak 20 persen dari alokasi BOSP reguler. Untuk sekolah swasta, batas maksimalnya 40 persen. Ketentuan ini berlaku maksimal sejak terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Baca Juga :  DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Wathon menegaskan, relaksasi ini hanya menjadi solusi sementara untuk tahun 2026. Untuk tahun 2027, pembiayaan honor akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tetap berupaya memenuhi honor melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.

Menindaklanjuti surat tersebut, Dinas Dikbud Lombok Timur menggelar rapat koordinasi dengan Inspektorat pada 29 April 2026. Rapat tersebut memutuskan pembayaran honor PPPK paruh waktu bersumber dari dua jalur: BOSP membayar sekitar 3.400 orang, sedangkan APBD membayar 1.400 orang.

Baca Juga :  Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Besaran honor tetap mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Dikbud nomor 100.3.3.7/20.I/DIKBUD/2006, yaitu Rp550.000 per bulan maksimal 12 bulan. Untuk 706 tenaga non-ASN yang sudah memiliki perjanjian kerja dari Dinas Dikbud Lotim, sekolah masing-masing mengatur besaran honor dari BOSP.

Karena itu, Wathoni meminta kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP yang memiliki tenaga honorer terdaftar di Dapodik namun belum berkontrak agar segera membuat surat tugas sebagai dasar pembayaran dari BOSP.

“Ketentuannya tetap sama, maksimal 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah dalam setahun. Dengan relaksasi ini, kami berharap tidak ada pengurangan layanan pendidikan dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan tetap terjamin,” pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menelisik Praktik Konservasi Inklusif Yayasan JARI di Wilayah Selat Alas
DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional
Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Menelisik Praktik Konservasi Inklusif Yayasan JARI di Wilayah Selat Alas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:03 WITA

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA