20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan

Senin, 18 Mei 2026 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Nurul Wathoni. (Foto: Lombokini.com).

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Nurul Wathoni. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Kebijakan ini memungkinkan daerah tersebut membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta PPPK paruh waktu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, mengatakan, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keputusan nomor 8766/B/MDM.C/PR.04.01/2026 tanggal 27 April 2026. Surat itu menjawab permohonan Bupati Lombok Timur nomor 800.1.2.1/448.15/DIKBUD/2026 tanggal 16 Maret 2026.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyetujui permohonan relaksasi tersebut. Ia mempertimbangkan kondisi fiskal Kabupaten Lombok Timur.

Gogot Suharwoto menjelaskan, sekolah negeri dapat menggunakan dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta PPPK paruh waktu paling banyak 20 persen dari alokasi BOSP reguler. Untuk sekolah swasta, batas maksimalnya 40 persen. Ketentuan ini berlaku maksimal sejak terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Baca Juga :  Melalui 'Polantas Menyapa', Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor

Wathon menegaskan, relaksasi ini hanya menjadi solusi sementara untuk tahun 2026. Untuk tahun 2027, pembiayaan honor akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tetap berupaya memenuhi honor melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.

Menindaklanjuti surat tersebut, Dinas Dikbud Lombok Timur menggelar rapat koordinasi dengan Inspektorat pada 29 April 2026. Rapat tersebut memutuskan pembayaran honor PPPK paruh waktu bersumber dari dua jalur: BOSP membayar sekitar 3.400 orang, sedangkan APBD membayar 1.400 orang.

Baca Juga :  Ekonomi Lombok Timur Tumbuh Positif 7 Persen, Pertanian Jadi Penggerak Utama

Besaran honor tetap mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Dikbud nomor 100.3.3.7/20.I/DIKBUD/2006, yaitu Rp550.000 per bulan maksimal 12 bulan. Untuk 706 tenaga non-ASN yang sudah memiliki perjanjian kerja dari Dinas Dikbud Lotim, sekolah masing-masing mengatur besaran honor dari BOSP.

Karena itu, Wathoni meminta kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP yang memiliki tenaga honorer terdaftar di Dapodik namun belum berkontrak agar segera membuat surat tugas sebagai dasar pembayaran dari BOSP.

“Ketentuannya tetap sama, maksimal 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah dalam setahun. Dengan relaksasi ini, kami berharap tidak ada pengurangan layanan pendidikan dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan tetap terjamin,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim
80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat
Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara
Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor
Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu
Dugaan Jual-Beli Titik Program MBG dan Tambang Ilegal, Massa PMII dan HMI Geruduk Kejari Lombok Timur
Aliansi Pemuda Tuding Bulog Lotim Lakukan Pungli dan Gandeng Barang, Kepala Cabang Siap Tindak Oknum
Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Timur Gelar Rangkaian Aksi Sosial, Jaga Lingkungan hingga Bedah Rumah Dinas

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:56 WITA

Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS ‘Gumi Sasak’ Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:45 WITA

BRI Kembalikan Dana Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah, Pemda Lotim Siap Salurkan Ulang Bantuan UMKM di APBD Perubahan 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:41 WITA

Pemda Lombok Timur Tata Wajah Baru Kota Selong, Pembangunan Gedung MICE dan Food Court Center Dimulaikan pada Oktober 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:30 WITA

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Terima Kunjungan Tim Monitoring Stunting dari Bank Dunia dan Pusat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:56 WITA

Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WITA

Sepakati Win-Win Solution, Pilkades Serentak Lombok Timur Resmi Digelar 27 Januari 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:30 WITA

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:14 WITA

Sekda Lotim: Kepatuhan Birokrasi dan Kemandirian Calon PMI Jadi Kunci Tata Kelola Migrasi

Berita Terbaru