Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lombok Tengah mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir, pada Kamis 7 Mei 2026 setelah MA menyatakan putusan kasasi perkara penipuan berkekuatan hukum tetap. (Foto: Lombokini.com).

Kejari Lombok Tengah mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir, pada Kamis 7 Mei 2026 setelah MA menyatakan putusan kasasi perkara penipuan berkekuatan hukum tetap. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Mantan Bupati Lombok Timur, Dr. Ali Bin Dachlan, mengkritik keras pemborgolan terhadap H. Moh. Suhaili Fadil Tohir atau yang akrab disapa Abah Uhel. Ali BD, sapaan akrabnya, menilai perkara yang menjerat Abah Uhel hanya soal utang-piutang biasa, bukan tindak pidana korupsi.

“Baru-baru ini, aparat memborgol saudaraku Abah Uhel dalam keadaan damai. Perkaranya hanya soal utang-piutang yang belum lunas, perkara perdata biasa, bukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tulis Ali BD melalui akun media sosial pribadinya dlansir Lombokini.com, Ahad 10 Mei 2026.

Ali BD juga menyebutkan bahwa aparat biasanya memborgol hanya penjahat berbahaya, seperti pembunuh bayaran atau residivis kambuhan yang dikhawatirkan mencederai petugas atau melarikan diri.

Ia menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur penggunaan borgol. Menurutnya, kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru membuat ketentuan tersebut sendiri dalam standar operasional prosedur (SOP) masing-masing.

“Borgol boleh-boleh saja, tetapi aparat tidak harus menggunakannya. Artinya, bagi tahanan yang tidak berbahaya, borgol hanya menjadi aksesori agar terlihat sempurna,” tulisnya.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Ali BD pun membandingkan dengan sejumlah negara yang lebih fokus menjatuhkan hukuman berat, seperti hukuman mati bagi koruptor pejabat negara dan pembunuh berdarah dingin, ketimbang menggunakan borgol.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengeksekusi Suhaili setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi ini menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 yang diputus pada 3 Februari 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperbaiki penerapan pasal, dari Pasal 492 KUHP menjadi Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Meski terjadi perubahan pasal, substansi putusan tetap sama, yakni majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan kepada terpidana.

Suhaili datang ke Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA dan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Kemudian, pada pukul 15.35 WITA, petugas menggelandangnya ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan pakaian tahanan menuju Rutan Kelas II B Praya.

Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan eksekusi karena kasus Abah Uhel sudah berstatus inkrah. Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Suhaili.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong

“Kami menahan terpidana dalam kasus penipuan yang korbannya Ibu Karina (Karina De Vega),” ungkap Fajar Said saat wartawan menemui di kantor Kejari Lombok Tengah, Kamis 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa jaksa sebelumnya menuntut Suhaili dengan hukuman penjara 1,6 bulan di pengadilan negeri, tetapi majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan. Atas putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) pun memvonis Suhaili satu tahun penjara.

“Setelah vonis satu tahun, terpidana mengajukan kasasi sehingga hukumannya turun menjadi delapan bulan. Kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, makanya kami laksanakan eksekusi,” terangnya.

Fajar juga menyampaikan bahwa Suhaili sempat menjalani tahanan kota. Sesuai aturan, petugas akan melampirkan bukti dokumen tahanan kota untuk diserahkan ke pihak rutan.

“Jadi masa tahanan delapan bulan ini akan kami kurangi selama dia menjalani tahanan kota. Hitungan tahanan kota itu seperlima. Misalnya 30 hari tahanan kota, kami hitung sama dengan enam hari penjara,” jelasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

BPS Awali Sensus Ekonomi 2026 dengan Data Bupati Lombok Timur, Tekankan Pendataan Merata Tanpa Kecuali
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
Kesehatan untuk Semua Masih Jauh, Anggaran Kespro Lombok Tengah Anjlok
Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks
Gerebek Rumah Pengedar di Keruak, Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Dua Pria dan Paket Sabu

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:13 WITA

Ikuti Lomba Festival Gebyar 2026 Hadrah Al-Habsyi, Ini Cara Daftarnya

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:07 WITA

Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti Hadiri Peresmian RS Ummat di Lombok Timur 16 Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:30 WITA

DPRD Lombok Timur Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:29 WITA

Dinas Dukcapil Lombok Timur Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:58 WITA

Pimpinan dan Anggota DPRD Lombok Timur Mengcapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:05 WITA

Pimpinan dan Anggota DPRD Lombok Timur Mengcapkan Selamat Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H – 2026 M

Minggu, 9 November 2025 - 21:03 WITA

Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:23 WITA

DPRD Lombok Timur: Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025

Berita Terbaru