Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lombok Tengah mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir, pada Kamis 7 Mei 2026 setelah MA menyatakan putusan kasasi perkara penipuan berkekuatan hukum tetap. (Foto: Lombokini.com).

Kejari Lombok Tengah mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir, pada Kamis 7 Mei 2026 setelah MA menyatakan putusan kasasi perkara penipuan berkekuatan hukum tetap. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Mantan Bupati Lombok Timur, Dr. Ali Bin Dachlan, mengkritik keras pemborgolan terhadap H. Moh. Suhaili Fadil Tohir atau yang akrab disapa Abah Uhel. Ali BD, sapaan akrabnya, menilai perkara yang menjerat Abah Uhel hanya soal utang-piutang biasa, bukan tindak pidana korupsi.

“Baru-baru ini, aparat memborgol saudaraku Abah Uhel dalam keadaan damai. Perkaranya hanya soal utang-piutang yang belum lunas, perkara perdata biasa, bukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tulis Ali BD melalui akun media sosial pribadinya dlansir Lombokini.com, Ahad 10 Mei 2026.

Ali BD juga menyebutkan bahwa aparat biasanya memborgol hanya penjahat berbahaya, seperti pembunuh bayaran atau residivis kambuhan yang dikhawatirkan mencederai petugas atau melarikan diri.

Ia menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur penggunaan borgol. Menurutnya, kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru membuat ketentuan tersebut sendiri dalam standar operasional prosedur (SOP) masing-masing.

“Borgol boleh-boleh saja, tetapi aparat tidak harus menggunakannya. Artinya, bagi tahanan yang tidak berbahaya, borgol hanya menjadi aksesori agar terlihat sempurna,” tulisnya.

Baca Juga :  Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata

Ali BD pun membandingkan dengan sejumlah negara yang lebih fokus menjatuhkan hukuman berat, seperti hukuman mati bagi koruptor pejabat negara dan pembunuh berdarah dingin, ketimbang menggunakan borgol.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengeksekusi Suhaili setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi ini menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 yang diputus pada 3 Februari 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperbaiki penerapan pasal, dari Pasal 492 KUHP menjadi Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Meski terjadi perubahan pasal, substansi putusan tetap sama, yakni majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan kepada terpidana.

Suhaili datang ke Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA dan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Kemudian, pada pukul 15.35 WITA, petugas menggelandangnya ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan pakaian tahanan menuju Rutan Kelas II B Praya.

Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan eksekusi karena kasus Abah Uhel sudah berstatus inkrah. Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Suhaili.

Baca Juga :  Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata

“Kami menahan terpidana dalam kasus penipuan yang korbannya Ibu Karina (Karina De Vega),” ungkap Fajar Said saat wartawan menemui di kantor Kejari Lombok Tengah, Kamis 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa jaksa sebelumnya menuntut Suhaili dengan hukuman penjara 1,6 bulan di pengadilan negeri, tetapi majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan. Atas putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) pun memvonis Suhaili satu tahun penjara.

“Setelah vonis satu tahun, terpidana mengajukan kasasi sehingga hukumannya turun menjadi delapan bulan. Kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, makanya kami laksanakan eksekusi,” terangnya.

Fajar juga menyampaikan bahwa Suhaili sempat menjalani tahanan kota. Sesuai aturan, petugas akan melampirkan bukti dokumen tahanan kota untuk diserahkan ke pihak rutan.

“Jadi masa tahanan delapan bulan ini akan kami kurangi selama dia menjalani tahanan kota. Hitungan tahanan kota itu seperlima. Misalnya 30 hari tahanan kota, kami hitung sama dengan enam hari penjara,” jelasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
RSUD Praya Bekali 103 Sopir Ambulans Desa Bantuan Hidup Dasar
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:02 WITA

Bupati Lombok Timur Lepas 393 JCH Kloter 9 Embarkasi Lombok

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:29 WITA

SMSI NTB dan Polresta Mataram Sepakat Perkuat Harmonisasi Pemberitaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:13 WITA

Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Minggu, 16 November 2025 - 15:16 WITA

Sister Hong Lombok Bantah Tuduhan Penipuan dan Pelecehan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:54 WITA

Ali BD: Masyarakat Harus Jadi Pengimbang Kekuasaan yang Kurang Berkualitas

Berita Terbaru

​Warga menunjukkan titik lokasi hilangnya seorang anak kepada anggota Polres Lombok Timur di Bendungan Pandandure, Kamis sore 7 Mei 2026. Insiden ini kembali memicu kewaspadaan warga di sekitar bendungan. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA