Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pembina Yayasan Amanah Cerdas Bangsa Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI TB Ace Hasan Syadzily, dan Wali Kota Depok Supian Suri mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat menandatangani prasasti, Sabtu 23 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Ketua Pembina Yayasan Amanah Cerdas Bangsa Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI TB Ace Hasan Syadzily, dan Wali Kota Depok Supian Suri mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat menandatangani prasasti, Sabtu 23 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

LOMBOKINI.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak melarang guru non-ASN tetap mengajar di sekolah negeri. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan penegasan itu usai meresmikan Sekolah Bakti Mulya 400 di Beji, Depok, Sabtu 23 Mei 2026.

Mu’ti menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memang menghapus istilah guru honorer. Namun, undang-undang tersebut tidak melarang guru honorer mengajar.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa per 2024 tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai adalah non-ASN, dan ini tidak hanya untuk guru, tetapi untuk semuanya,” ujarnya.

Menurut Mu’ti, saat ini masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah. Mereka terbagi menjadi dua kategori, yaitu guru non-ASN yang sudah tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi.

Baca Juga :  Buka FTBI 2026 Selong: Dikbud Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan Angin Segar Bagi 4.889 Guru Paruh Waktu

Mu’ti memaparkan, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi mendapatkan tunjangan Rp 2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp 1,5 juta.

“Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mendapatkan tunjangan Rp2 juta per bulan,” jelasnya.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum tersertifikasi menerima insentif Rp 400 ribu per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp 300 ribu.

Mu’ti mengatakan, guru yang belum tersertifikasi masih ada karena belum memenuhi sejumlah syarat. Contohnya, kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau jam mengajarnya belum memenuhi ketentuan.

“Nah kalau dia tidak memenuhi persyaratan, memang tidak bisa diangkat,” katanya.

Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran itu menegaskan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir 2026. “Jadi tidak ada masalah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun poin dalam surat edaran tersebut yang menyebut penghapusan guru honorer.

Baca Juga :  Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor

“Karena istilah honorer sudah tidak ada lagi. Yang ada adalah istilah non-ASN, itu bahasa bakunya dalam undang-undang,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Karena itu, Kemendikdasmen tengah mencari solusi bersama kementerian terkait agar kebutuhan guru tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan perundang-undangan.

“Sampai akhir tahun 2026 mereka tetap bekerja seperti biasa. Untuk selanjutnya nanti kami cari jalan keluar terbaik,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan status guru honorer atau non-ASN secara menyeluruh.

Menurut dia, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 hanya menjadi solusi jangka pendek bagi nasib guru non-ASN. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Buka FTBI 2026 Selong: Dikbud Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan Angin Segar Bagi 4.889 Guru Paruh Waktu
Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor
Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 21:43 WITA

Buka FTBI 2026 Selong: Dikbud Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan Angin Segar Bagi 4.889 Guru Paruh Waktu

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WITA

Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Wabup Lotim Tinjau SMPN 2 Selong, Soroti Fasilitas Minim dan Komite Vakum 6 Tahun

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:31 WITA

Di Sisi Megah Pendopo, Siswa SMPN 2 Selong Terpaksa Belajar Tanpa Meja dan Buang Air ke Toilet Masjid

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:44 WITA

Empat Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih Juara I PEKSIMIDA, Siap Wakili NTB ke PEKSIMINAS

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:59 WITA

80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Berita Terbaru