Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Minggu, 24 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pembina Yayasan Amanah Cerdas Bangsa Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI TB Ace Hasan Syadzily, dan Wali Kota Depok Supian Suri mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat menandatangani prasasti, Sabtu 23 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Ketua Pembina Yayasan Amanah Cerdas Bangsa Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI TB Ace Hasan Syadzily, dan Wali Kota Depok Supian Suri mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat menandatangani prasasti, Sabtu 23 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

LOMBOKINI.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak melarang guru non-ASN tetap mengajar di sekolah negeri. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan penegasan itu usai meresmikan Sekolah Bakti Mulya 400 di Beji, Depok, Sabtu 23 Mei 2026.

Mu’ti menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memang menghapus istilah guru honorer. Namun, undang-undang tersebut tidak melarang guru honorer mengajar.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa per 2024 tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai adalah non-ASN, dan ini tidak hanya untuk guru, tetapi untuk semuanya,” ujarnya.

Menurut Mu’ti, saat ini masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah. Mereka terbagi menjadi dua kategori, yaitu guru non-ASN yang sudah tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi.

Baca Juga :  Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Mu’ti memaparkan, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi mendapatkan tunjangan Rp 2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp 1,5 juta.

“Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mendapatkan tunjangan Rp2 juta per bulan,” jelasnya.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum tersertifikasi menerima insentif Rp 400 ribu per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp 300 ribu.

Mu’ti mengatakan, guru yang belum tersertifikasi masih ada karena belum memenuhi sejumlah syarat. Contohnya, kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau jam mengajarnya belum memenuhi ketentuan.

“Nah kalau dia tidak memenuhi persyaratan, memang tidak bisa diangkat,” katanya.

Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran itu menegaskan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir 2026. “Jadi tidak ada masalah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun poin dalam surat edaran tersebut yang menyebut penghapusan guru honorer.

Baca Juga :  Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

“Karena istilah honorer sudah tidak ada lagi. Yang ada adalah istilah non-ASN, itu bahasa bakunya dalam undang-undang,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Karena itu, Kemendikdasmen tengah mencari solusi bersama kementerian terkait agar kebutuhan guru tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan perundang-undangan.

“Sampai akhir tahun 2026 mereka tetap bekerja seperti biasa. Untuk selanjutnya nanti kami cari jalan keluar terbaik,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan status guru honorer atau non-ASN secara menyeluruh.

Menurut dia, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 hanya menjadi solusi jangka pendek bagi nasib guru non-ASN. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat
Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:09 WITA

Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA