Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pembina Yayasan Amanah Cerdas Bangsa Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI TB Ace Hasan Syadzily, dan Wali Kota Depok Supian Suri mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat menandatangani prasasti, Sabtu 23 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Ketua Pembina Yayasan Amanah Cerdas Bangsa Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI TB Ace Hasan Syadzily, dan Wali Kota Depok Supian Suri mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat menandatangani prasasti, Sabtu 23 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

LOMBOKINI.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak melarang guru non-ASN tetap mengajar di sekolah negeri. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan penegasan itu usai meresmikan Sekolah Bakti Mulya 400 di Beji, Depok, Sabtu 23 Mei 2026.

Mu’ti menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memang menghapus istilah guru honorer. Namun, undang-undang tersebut tidak melarang guru honorer mengajar.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa per 2024 tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai adalah non-ASN, dan ini tidak hanya untuk guru, tetapi untuk semuanya,” ujarnya.

Menurut Mu’ti, saat ini masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah. Mereka terbagi menjadi dua kategori, yaitu guru non-ASN yang sudah tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi.

Baca Juga :  Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Mu’ti memaparkan, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi mendapatkan tunjangan Rp 2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp 1,5 juta.

“Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mendapatkan tunjangan Rp2 juta per bulan,” jelasnya.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum tersertifikasi menerima insentif Rp 400 ribu per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp 300 ribu.

Mu’ti mengatakan, guru yang belum tersertifikasi masih ada karena belum memenuhi sejumlah syarat. Contohnya, kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau jam mengajarnya belum memenuhi ketentuan.

“Nah kalau dia tidak memenuhi persyaratan, memang tidak bisa diangkat,” katanya.

Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran itu menegaskan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir 2026. “Jadi tidak ada masalah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun poin dalam surat edaran tersebut yang menyebut penghapusan guru honorer.

Baca Juga :  Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

“Karena istilah honorer sudah tidak ada lagi. Yang ada adalah istilah non-ASN, itu bahasa bakunya dalam undang-undang,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Karena itu, Kemendikdasmen tengah mencari solusi bersama kementerian terkait agar kebutuhan guru tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan perundang-undangan.

“Sampai akhir tahun 2026 mereka tetap bekerja seperti biasa. Untuk selanjutnya nanti kami cari jalan keluar terbaik,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan status guru honorer atau non-ASN secara menyeluruh.

Menurut dia, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 hanya menjadi solusi jangka pendek bagi nasib guru non-ASN. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal
Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)
Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi
Soroti Relawan Minim Kompetensi, APJI Minta Nanik S. Deyang Perbaiki Juknis MBG
Kepala BGN Baru Moratorium Dapur MBG, Fokuskan Sasaran pada Kelompok Prioritas
Ini Alasan Presiden Tunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN
Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI
Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WITA

Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

Senin, 1 Juni 2026 - 10:30 WITA

Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:54 WITA

Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:15 WITA

Penguatan TC Berjenjang Dongkrak Kemampuan Kafilah MTQ Lotim, Pelatih Antisipasi Jeda Lomba

Senin, 18 Mei 2026 - 22:58 WITA

Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang

Senin, 18 Mei 2026 - 22:32 WITA

20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan

Berita Terbaru

Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan di Seluruh Wilayah. (Foto: Tamrin/Lombokini.com).

Nasional

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:25 WITA