LOMBOKINI.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak melarang guru non-ASN tetap mengajar di sekolah negeri. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan penegasan itu usai meresmikan Sekolah Bakti Mulya 400 di Beji, Depok, Sabtu 23 Mei 2026.
Mu’ti menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memang menghapus istilah guru honorer. Namun, undang-undang tersebut tidak melarang guru honorer mengajar.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa per 2024 tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai adalah non-ASN, dan ini tidak hanya untuk guru, tetapi untuk semuanya,” ujarnya.
Menurut Mu’ti, saat ini masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah. Mereka terbagi menjadi dua kategori, yaitu guru non-ASN yang sudah tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi.
Mu’ti memaparkan, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi mendapatkan tunjangan Rp 2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp 1,5 juta.
“Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mendapatkan tunjangan Rp2 juta per bulan,” jelasnya.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum tersertifikasi menerima insentif Rp 400 ribu per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp 300 ribu.
Mu’ti mengatakan, guru yang belum tersertifikasi masih ada karena belum memenuhi sejumlah syarat. Contohnya, kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau jam mengajarnya belum memenuhi ketentuan.
“Nah kalau dia tidak memenuhi persyaratan, memang tidak bisa diangkat,” katanya.
Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran itu menegaskan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir 2026. “Jadi tidak ada masalah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak ada satu pun poin dalam surat edaran tersebut yang menyebut penghapusan guru honorer.
“Karena istilah honorer sudah tidak ada lagi. Yang ada adalah istilah non-ASN, itu bahasa bakunya dalam undang-undang,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Karena itu, Kemendikdasmen tengah mencari solusi bersama kementerian terkait agar kebutuhan guru tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan perundang-undangan.
“Sampai akhir tahun 2026 mereka tetap bekerja seperti biasa. Untuk selanjutnya nanti kami cari jalan keluar terbaik,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan status guru honorer atau non-ASN secara menyeluruh.
Menurut dia, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 hanya menjadi solusi jangka pendek bagi nasib guru non-ASN. ***
Penulis : Tamrin
Editor : Najamudin Anaji


![Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong berfoto bersama usai menuntaskan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pembagian makanan tambahan (PMT) bagi 55 balita stunting di Desa Pringgabaya Utara, Selasa 18 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com/Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/KKN-ITSKes-Selong-225x129.png)
![Wakil Bupati Lombok Timur, Moh. Edwin Hadiwijaya, melantik dan mengambil sumpah 61 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Pendopo Bupati, Selasa 18 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com].](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/Pelantikan-Pj-Kades-225x129.jpg)
![Muatan pasir yang melebihi kapasitas angkut membuat truk-truk galian C merusak jalan utama di Desa Kalijaga Timur. [Foto: Lombokini.com]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/Dam-Truk-Bermuatan-Pasir-1-225x129.png)
![Ribuan pengunjung memadati Lapangan Barokah pada pembukaan Festival Gawe Beleq, Senin malam 17 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/Gawe-Beleq-Sakra-Barat-225x129.png)
![Qunci Villas Resort, Senggigi, Lombok Barat. [Foto: Lombokini.com/Qunci Villas Resort, Lombok].](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/Qunci-Villas-225x129.png)
![Ratusan warga binaan, unsur Forkopimda, dan jajaran Lapas Kelas IIB Selong mengikuti penyerahan remisi umum peringatan HUT ke-81 RI di aula Lapas Selong, Senin 17 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com/Endri]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/Lapas-Selong-225x129.jpg)