Imigrasi Malaysia Deportasi 10 PMI Ilegal Asal NTB, Disnakertrans: Ada yang Kabur dari Tempat Kerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Disnakertrans NTB menjemput enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTB yang dideportasi Malaysia di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Ahad 17 Mei 2026. Aparat mengawal kedatangan para PMI tersebut, termasuk satu orang perempuan.(Foto:Lombokini.com/Disnakertrans NTB).

Tim Disnakertrans NTB menjemput enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTB yang dideportasi Malaysia di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Ahad 17 Mei 2026. Aparat mengawal kedatangan para PMI tersebut, termasuk satu orang perempuan.(Foto:Lombokini.com/Disnakertrans NTB).

LOMBOKINI.com – Imigrasi Malaysia mendeportasi sebanyak 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kesepuluh PMI tersebut berstatus ilegal karena mereka berangkat tidak sesuai prosedur.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) maupun instansi terkait penempatan PMI di NTB tidak mencatat keberangkatan mereka.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (Penta) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Isnanto Karyawan, mengatakan, Imigrasi Malaysia mendeportasi 10 PMI, dan pihaknya akan menjemput lima di antaranya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Selain kelima orang itu, sambungnya, satu orang perempuan asal Lombok Barat juga kembali dari Singapura setelah menyelesaikan kontrak kerja selama tiga tahun.

“Kami menjemput di Lembar lima orang, terdiri dari tiga orang asal Lombok Timur, satu orang dari Lombok Tengah, dan satu perempuan dari Sedayu, Lombok Barat,” ujar Isnanto, Ahad 17 Mei 2026.

Baca Juga :  Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan

Empat PMI lainnya memilih pulang secara mandiri dengan biaya pribadi maupun bantuan keluarga. Bahkan, satu orang asal Lombok Tengah mendapat fasilitas tiket pesawat dari keluarganya atas nama anggota keluarga.

Informasi sementara dari pihak penghubung di Malaysia menyebutkan, sebagian besar PMI tersebut bekerja di sektor perkebunan sawit.

Imigrasi Malaysia mendeportasi mereka karena berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran kontrak kerja hingga masalah hukum. Sebagian di antaranya melarikan diri dari tempat kerja sehingga pihak imigrasi Malaysia menangkap mereka.

“Informasi awal, ada yang bermasalah dengan kontrak kerja dan ada juga yang tersangkut persoalan hukum sehingga imigrasi Malaysia mengamankan mereka,” jelas Isnanto.

Baca Juga :  Festival Muharam Lombok Timur Ditutup, Puluhan Ribu Warga Padati Lapangan Porda Selong

Meski demikian, ia masih menunggu keterangan langsung dari para PMI untuk mengetahui secara pasti penyebab deportasi tersebut.

Pemerintah Provinsi NTB bersama Badan Penghubung di Jakarta dan pihak terkait di Malaysia terus memantau dan mendampingi proses kepulangan para PMI hingga tiba di daerah asal masing-masing.

Disnakertrans NTB juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten di Lombok Timur dan Lombok Tengah untuk menyiapkan kendaraan bagi PMI yang akan mereka pulangkan ke kampung halaman.

“Jadi Pemerintah Lombok Tengah dan Lombok Timur menyiapkan mobil untuk memulangkan warga mereka ke Lombok Timur dan Lombok Tengah,” pungkas Isnanto. ***

Berita Terkait

Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan
Gubernur NTB Dukung Penuh Pelaksanaan UKW SMSI 28-29 Juli
Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolda NTB Rotasi 8 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Tindak Lanuti Telegram Kapolri
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB
Cetak Wirausaha Muda Mandiri, PW Pemuda NW dan BAZNAS NTB Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis
Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:59 WITA

80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:18 WITA

Menulis untuk Merapikan Pikiran, Begitu Modal Dasar Meditasi yang Baik

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:31 WITA

Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:08 WITA

DPN SPI Rekomendasikan Bung Syam Ikuti Pendidikan Lemhannas RI

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:06 WITA

Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WITA

Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media, Senin 20 Juli 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Lombokini.com/Tamrin).

Hukrim

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Senin, 20 Jul 2026 - 17:52 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Dikritik, Roadmap Kebudayaan 2027-2047 Dinilai Sia-sia Tanpa Pembenahan Pegawai. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:53 WITA