Imigrasi Malaysia Deportasi 10 PMI Ilegal Asal NTB, Disnakertrans: Ada yang Kabur dari Tempat Kerja

Minggu, 17 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Disnakertrans NTB menjemput enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTB yang dideportasi Malaysia di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Ahad 17 Mei 2026. Aparat mengawal kedatangan para PMI tersebut, termasuk satu orang perempuan.(Foto:Lombokini.com/Disnakertrans NTB).

Tim Disnakertrans NTB menjemput enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTB yang dideportasi Malaysia di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Ahad 17 Mei 2026. Aparat mengawal kedatangan para PMI tersebut, termasuk satu orang perempuan.(Foto:Lombokini.com/Disnakertrans NTB).

LOMBOKINI.com – Imigrasi Malaysia mendeportasi sebanyak 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kesepuluh PMI tersebut berstatus ilegal karena mereka berangkat tidak sesuai prosedur.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) maupun instansi terkait penempatan PMI di NTB tidak mencatat keberangkatan mereka.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (Penta) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Isnanto Karyawan, mengatakan, Imigrasi Malaysia mendeportasi 10 PMI, dan pihaknya akan menjemput lima di antaranya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Selain kelima orang itu, sambungnya, satu orang perempuan asal Lombok Barat juga kembali dari Singapura setelah menyelesaikan kontrak kerja selama tiga tahun.

“Kami menjemput di Lembar lima orang, terdiri dari tiga orang asal Lombok Timur, satu orang dari Lombok Tengah, dan satu perempuan dari Sedayu, Lombok Barat,” ujar Isnanto, Ahad 17 Mei 2026.

Baca Juga :  Balai TN Rinjani Buka Terbatas dan Hentikan Layanan eRinjani

Empat PMI lainnya memilih pulang secara mandiri dengan biaya pribadi maupun bantuan keluarga. Bahkan, satu orang asal Lombok Tengah mendapat fasilitas tiket pesawat dari keluarganya atas nama anggota keluarga.

Informasi sementara dari pihak penghubung di Malaysia menyebutkan, sebagian besar PMI tersebut bekerja di sektor perkebunan sawit.

Imigrasi Malaysia mendeportasi mereka karena berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran kontrak kerja hingga masalah hukum. Sebagian di antaranya melarikan diri dari tempat kerja sehingga pihak imigrasi Malaysia menangkap mereka.

“Informasi awal, ada yang bermasalah dengan kontrak kerja dan ada juga yang tersangkut persoalan hukum sehingga imigrasi Malaysia mengamankan mereka,” jelas Isnanto.

Baca Juga :  DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG

Meski demikian, ia masih menunggu keterangan langsung dari para PMI untuk mengetahui secara pasti penyebab deportasi tersebut.

Pemerintah Provinsi NTB bersama Badan Penghubung di Jakarta dan pihak terkait di Malaysia terus memantau dan mendampingi proses kepulangan para PMI hingga tiba di daerah asal masing-masing.

Disnakertrans NTB juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten di Lombok Timur dan Lombok Tengah untuk menyiapkan kendaraan bagi PMI yang akan mereka pulangkan ke kampung halaman.

“Jadi Pemerintah Lombok Tengah dan Lombok Timur menyiapkan mobil untuk memulangkan warga mereka ke Lombok Timur dan Lombok Tengah,” pungkas Isnanto. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan
IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi
DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG
SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:32 WITA

TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan

Minggu, 27 September 2026 - 13:58 WITA

IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi

Selasa, 22 September 2026 - 23:22 WITA

DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG

Jumat, 18 September 2026 - 19:59 WITA

SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA