LOMBOKINI.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melaporkan seorang pimpinan pondok pesantren di Lombok Timur, NTB, ke polisi atas dugaan kekerasan seksual sistematis. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan laporan tersebut pada Kamis 29 Januari 2026.
“Kami telah menyampaikan laporan dugaan kekerasan seksual ini agar segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” kata Joko.
Para korban, yang merupakan santriwati dan masih di bawah umur saat pertama kali mengalami kekerasan, baru-baru ini memberanikan diri melapor dengan pendampingan hukum.
Data menunjukkan aksi ini telah berlangsung lama, dengan salah satu korban mengaku menjadi korban sejak 2016.
Pelaku diduga menggunakan modus ritual “pembersihan rahim” untuk memanipulasi korban. Bahkan, pelaku berdalih bahwa jin yang merasuki tubuhnyalah yang melakukan persetubuhan.
Pelaku juga diduga menyebar narasi di hadapan jemaah bahwa dirinya akan menjadi target fitnah.
Joko menyatakan kekhawatiran bahwa jumlah korban sesungguhnya mungkin lebih banyak. Ia menegaskan tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan perlindungan perempuan.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.
Masyarakat mengharapkan kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kejadian ini. ***
Penulis : Muhammad Asman







