Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M. (Foto: Lombokini.com).

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Satuan Reskrim Polres Lombok Timur menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelapor berinisial HMM (29), warga Kecamatan Selong, mengajukan laporan resmi dengan nomor Peng/B/02/II/2026/Reskrim pada 18 Februari 2026. HMM melaporkan terlapor berinisial S, warga Ampenan, Kota Mataram. Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi sekitar 8 September 2025 di wilayah Selong.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Masih proses. Nanti saya cek sama Kanitnya,” ujar Iptu Arie, Kamis 26 Februari 2026.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Penyidik memperoleh informasi bahwa awalnya terlapor menjanjikan akan membangunkan dapur SPPG lengkap dengan peralatan dan titik penerima manfaat. Pelapor kemudian menyerahkan uang Rp 950 juta kepada terlapor.

Beberapa bulan kemudian, terlapor tidak menyelesaikan pembangunan dapur. Pelapor kembali menyerahkan tambahan dana Rp 100 juta untuk menyelesaikan pembangunan. Karena proyek mangkrak, pelapor akhirnya melakukan finishing secara mandiri.

Setelah dapur SPPG siap beroperasi, titik penerima manfaat yang dijanjikan terlapor ternyata tidak ada sama sekali.

Baca Juga :  333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Lombok Timur saat ini melakukan pendalaman awal. Mereka mengurai kronologi dan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.

Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat mewaspadai praktik mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN). Jika masyarakat dirugikan oleh pihak tidak bertanggung jawab atau oknum yang mengatasnamakan BGN, mereka harus segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Polres Lombok Timur membuka ruang pengaduan bagi warga untuk memastikan setiap laporan mendapat atensi sesuai prosedur hukum. Penyidik akan menyampaikan perkembangan kasus setelah pemeriksaan lanjutan. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Selasa, 29 September 2026 - 20:30 WITA

Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Berita Terbaru

Masjid Agung Al-Mujahidin. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Masjid Rp 50 Miliar ‘Mendesak untuk Siapa’?

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:58 WITA