LOMBOKINI.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur meluruskan kesalahpahaman terkait jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Institusi ini menegaskan status paruh waktu tidak mengurangi jam kerja mereka.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menekankan bahwa seluruh PPPK paruh waktu tetap menjalani jam kerja penuh seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.
“Tidak ada pengurangan jam kerja. PPPK paruh waktu tetap bekerja seharian seperti ASN lainnya,” ujar Yulian Ugi, Rabu 31 Desember 2025.
Ia menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang telah aktif bekerja. “Yang berubah hanya status kepegawaiannya, bukan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.
Berdasarkan data BKPSDM, dari total 11. 008 usulan PPPK paruh waktu, sebanyak 10. 998 orang berhasil melalui proses verifikasi. Rinciannya mencakup 3. 779 tenaga guru, 2. 356 tenaga kesehatan, dan 4. 863 tenaga teknis. Seluruhnya akan tetap bertugas sesuai formasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara itu, 10 orang tenaga teknis tidak dapat melanjutkan proses. “Sembilan orang sudah berusia 58 tahun per Desember ini, dan satu orang ijazahnya tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
BKPSDM juga menegaskan sistem presensi dan kewajiban pengisian e-Kinerja bagi PPPK paruh waktu sama dengan PNS dan PPPK penuh waktu. “Presensinya masih seperti biasa di OPD masing-masing,” katanya.
Dengan penegasan ini, BKPSDM berharap tidak ada lagi salah tafsir di lapangan. Status boleh paruh waktu, namun komitmen kerja dan pelayanan publik tetap dilaksanakan sepenuhnya. ***
Penulis : Najamudi Anaji







