BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Jam Kerja bagi PPPK Paruh Waktu

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto. (Foto: Lombokini.com).

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur meluruskan kesalahpahaman terkait jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Institusi ini menegaskan status paruh waktu tidak mengurangi jam kerja mereka.

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menekankan bahwa seluruh PPPK paruh waktu tetap menjalani jam kerja penuh seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.

“Tidak ada pengurangan jam kerja. PPPK paruh waktu tetap bekerja seharian seperti ASN lainnya,” ujar Yulian Ugi, Rabu 31 Desember 2025.

Baca Juga :  Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun

Ia menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang telah aktif bekerja. “Yang berubah hanya status kepegawaiannya, bukan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Berdasarkan data BKPSDM, dari total 11. 008 usulan PPPK paruh waktu, sebanyak 10. 998 orang berhasil melalui proses verifikasi. Rinciannya mencakup 3. 779 tenaga guru, 2. 356 tenaga kesehatan, dan 4. 863 tenaga teknis. Seluruhnya akan tetap bertugas sesuai formasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara itu, 10 orang tenaga teknis tidak dapat melanjutkan proses. “Sembilan orang sudah berusia 58 tahun per Desember ini, dan satu orang ijazahnya tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Baca Juga :  TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

BKPSDM juga menegaskan sistem presensi dan kewajiban pengisian e-Kinerja bagi PPPK paruh waktu sama dengan PNS dan PPPK penuh waktu. “Presensinya masih seperti biasa di OPD masing-masing,” katanya.

Dengan penegasan ini, BKPSDM berharap tidak ada lagi salah tafsir di lapangan. Status boleh paruh waktu, namun komitmen kerja dan pelayanan publik tetap dilaksanakan sepenuhnya. ***

Penulis : Najamudi Anaji

Berita Terkait

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya
PT Energi Selaparang Targetkan 100 Persen Dapur MBG Lotim Gunakan Air Mineral BPOM, Libatkan Koperasi Merah Putih
Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun
Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat
Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem
Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi
Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak
Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:56 WITA

Tim Saber Bapanas Temukan Cabai Rawit dan Minyakita Masih Dijual di Atas HET di Lombok Timur

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:20 WITA

Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:22 WITA

BMKG Minta Masyarakat NTB Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:28 WITA

Kajari Lotim Lantik Ida Ayu Putu Camundi Dewi sebagai Kasi Pidum Baru

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:50 WITA

Enam Advokat Asal NTB di Balik PB XIV: Siapa Dr. Teguh Satya Bhakti dan Tim Hukumnya?

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:39 WITA

Longsor Blokir Total Jalur Wisata Pusuk Sembalun, Alat Berat Dikerahkan

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:08 WITA

Janda 65 Tahun dan Dua Anaknya Terpaksa Bertahan di Rumah Rusak Diterjang Angin

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:33 WITA

PB HMI Kecam Kekerasan Aparat, Ancam Eskalasi Aksi Nasional

Berita Terbaru

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air guna memadamkan sisa api yang menghanguskan gudang material MAN IC Lombok Timur, Senin 4 Mei 2026 malam. (Foto: Lombokini.com/Damkarmat Lombok Timur).

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Gudang Bahan Bangunan MAN IC Lombok Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:25 WITA