BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Jam Kerja bagi PPPK Paruh Waktu

Rabu, 31 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto. (Foto: Lombokini.com).

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur meluruskan kesalahpahaman terkait jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Institusi ini menegaskan status paruh waktu tidak mengurangi jam kerja mereka.

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menekankan bahwa seluruh PPPK paruh waktu tetap menjalani jam kerja penuh seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.

“Tidak ada pengurangan jam kerja. PPPK paruh waktu tetap bekerja seharian seperti ASN lainnya,” ujar Yulian Ugi, Rabu 31 Desember 2025.

Baca Juga :  DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Ia menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang telah aktif bekerja. “Yang berubah hanya status kepegawaiannya, bukan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Berdasarkan data BKPSDM, dari total 11. 008 usulan PPPK paruh waktu, sebanyak 10. 998 orang berhasil melalui proses verifikasi. Rinciannya mencakup 3. 779 tenaga guru, 2. 356 tenaga kesehatan, dan 4. 863 tenaga teknis. Seluruhnya akan tetap bertugas sesuai formasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara itu, 10 orang tenaga teknis tidak dapat melanjutkan proses. “Sembilan orang sudah berusia 58 tahun per Desember ini, dan satu orang ijazahnya tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

BKPSDM juga menegaskan sistem presensi dan kewajiban pengisian e-Kinerja bagi PPPK paruh waktu sama dengan PNS dan PPPK penuh waktu. “Presensinya masih seperti biasa di OPD masing-masing,” katanya.

Dengan penegasan ini, BKPSDM berharap tidak ada lagi salah tafsir di lapangan. Status boleh paruh waktu, namun komitmen kerja dan pelayanan publik tetap dilaksanakan sepenuhnya. ***

Penulis : Najamudi Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Suyudi Ario SetoTegaskan Komitmen Dekatkan Polri dengan Masyarakat.  (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Nasional

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:39 WITA

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Nasional

Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:09 WITA