BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Jam Kerja bagi PPPK Paruh Waktu

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto. (Foto: Lombokini.com).

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur meluruskan kesalahpahaman terkait jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Institusi ini menegaskan status paruh waktu tidak mengurangi jam kerja mereka.

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menekankan bahwa seluruh PPPK paruh waktu tetap menjalani jam kerja penuh seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.

“Tidak ada pengurangan jam kerja. PPPK paruh waktu tetap bekerja seharian seperti ASN lainnya,” ujar Yulian Ugi, Rabu 31 Desember 2025.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Ia menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang telah aktif bekerja. “Yang berubah hanya status kepegawaiannya, bukan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Berdasarkan data BKPSDM, dari total 11. 008 usulan PPPK paruh waktu, sebanyak 10. 998 orang berhasil melalui proses verifikasi. Rinciannya mencakup 3. 779 tenaga guru, 2. 356 tenaga kesehatan, dan 4. 863 tenaga teknis. Seluruhnya akan tetap bertugas sesuai formasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara itu, 10 orang tenaga teknis tidak dapat melanjutkan proses. “Sembilan orang sudah berusia 58 tahun per Desember ini, dan satu orang ijazahnya tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Baca Juga :  Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas

BKPSDM juga menegaskan sistem presensi dan kewajiban pengisian e-Kinerja bagi PPPK paruh waktu sama dengan PNS dan PPPK penuh waktu. “Presensinya masih seperti biasa di OPD masing-masing,” katanya.

Dengan penegasan ini, BKPSDM berharap tidak ada lagi salah tafsir di lapangan. Status boleh paruh waktu, namun komitmen kerja dan pelayanan publik tetap dilaksanakan sepenuhnya. ***

Penulis : Najamudi Anaji

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas
Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:32 WITA

Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WITA

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:12 WITA

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Berita Terbaru