Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M. AP
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 disebutkan bahwa swasembada pangan merupakan prioritas nasional. Dalam pada itu, program swasembada pangan nasional yang direncanakan untuk dicapai 5 tahun kedepan pada tahun 2029, ternyata capaiannya berhasil dipercepat menjadi 1 tahun. Sehingga swasembada pangan telah berhasil dicapai pada tahun 2025. Swasembada pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah (baca:pemerintah pusat), tetapi juga pemerintah daerah. Karena dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa penyelenggara pangan adalah pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam konteks tulisan ini, pangan yang dimaksud adalah pangan pokok yakni beras.
Apa itu swasembada pangan?. Apakah Kabupaten Lombok Timur telah berhasil mencapai swasembada pangan?. Menurut Food and Agriculture Organization of the United Nations/FAO (2015) bahwa semula pada tahun 1999 swasembada pangan didefinisikan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Dalam perkembangan selanjutnya, fokus swasembada pangan mengalami pergeseran yakni tidak hanya pada aspek produksi, melainkan juga konsumsi. Pergeseran tersebut melahirkan revisi definisi pangan oleh FAO. Kemudian pada tahun 2012 FAO mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan secara mandiri sebesar 100 persen atau lebih dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Secara praktis, definisi oleh FAO dikenal sebagai “self-sufficiency ratio” atau rasio swasembada.
Berdasarkan definisi FAO (2012) tersebut suatu negara dinyatakan berhasil mencapai swasembada pangan jika memiliki rasio swasembada sebesar 100 persen atau lebih. Laporan mengenai rasio swasembangan pangan (beras) di Indonesia dimuat dalam ASEAN Food Security Information on Self-Sufficiency Secretariate/AFSIS (2026). Dalam laporan itu disebutkan bahwa Indonesia memiliki rasio swasembada pangan (beras) pada tahun 2024 sebesar 99,67 persen kemudian meningkat menjadi 110,25 persen pada tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa Indonesia belum mencapai swasembada pangan (beras) pada tahun 2024 karena masih memiliki rasio swasembada dibawah 100 persen. Swasembada pangan baru berhasil dicapai oleh Indonesia pada tahun 2025 ketika telah memiliki rasio swasembada diatas 100 persen.
Merujuk pada data BPS NTB (Maret 2026) bahwa produksi beras yang dihasilkan pada tahun 2025 di Lombok Timur mencapai 137.327 ton. Disisi lain, kebutuhan konsumsi beras per kapita per tahun di Lombok Timur pada tahun 2025 sebesar 135.787,12 ton. Angka kebutuhan konsumsi beras ini diperoleh dari jumlah penduduk Lombok Timur pada tahun 2025 yakni sebanyak 1.437.357 jiwa (BPS NTB, 2025) dikalikan dengan angka konversi sebesar 0,09447 ton per kapita per tahun (Badan Ketahanan Pangan Kementan, 2021). Berdasarkan data tersebut diatas diperoleh rasio swasembada pangan (beras) untuk Lombok Timur pada tahun 2025 sebesar 101,13 persen atau berada diatas 100 persen. Dengan perkataan lain, program swasembada pangan Lombok Timur yang direncanakan dalam RPJMD Lombok Timur 2025-2029 untuk dicapai 5 tahun kedepan pada tahun 2029, ternyata capaiannya berhasil dipercepat menjadi 1 tahun yakni pada tahun 2025. ***
Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan
Penulis : Lalu Muh. Kabul







