Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?

Rabu, 22 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin bersama PT Agrinas melaksanakan panen padi kemitraan di Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Kamis 13 Maret 2025. (Foto: Lombokini.com)

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin bersama PT Agrinas melaksanakan panen padi kemitraan di Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Kamis 13 Maret 2025. (Foto: Lombokini.com)

Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M. AP

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 disebutkan bahwa swasembada pangan merupakan prioritas nasional. Dalam pada itu, program swasembada pangan nasional yang direncanakan untuk dicapai 5 tahun kedepan pada tahun 2029, ternyata capaiannya berhasil dipercepat menjadi 1 tahun. Sehingga swasembada pangan telah berhasil dicapai pada tahun 2025. Swasembada pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah (baca:pemerintah pusat), tetapi juga pemerintah daerah. Karena dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa penyelenggara pangan adalah pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam konteks tulisan ini, pangan yang dimaksud adalah pangan pokok yakni beras.

Apa itu swasembada pangan?. Apakah Kabupaten Lombok Timur telah berhasil mencapai swasembada pangan?. Menurut Food and Agriculture Organization of the United Nations/FAO (2015) bahwa semula pada tahun 1999 swasembada pangan didefinisikan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Dalam perkembangan selanjutnya, fokus swasembada pangan mengalami pergeseran yakni tidak hanya pada aspek produksi, melainkan juga konsumsi. Pergeseran tersebut melahirkan revisi definisi pangan oleh FAO. Kemudian pada tahun 2012 FAO mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan secara mandiri sebesar 100 persen atau lebih dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Secara praktis, definisi oleh FAO dikenal sebagai “self-sufficiency ratio” atau rasio swasembada.
Berdasarkan definisi FAO (2012) tersebut suatu negara dinyatakan berhasil mencapai swasembada pangan jika memiliki rasio swasembada sebesar 100 persen atau lebih. Laporan mengenai rasio swasembangan pangan (beras) di Indonesia dimuat dalam ASEAN Food Security Information on Self-Sufficiency Secretariate/AFSIS (2026). Dalam laporan itu disebutkan bahwa Indonesia memiliki rasio swasembada pangan (beras) pada tahun 2024 sebesar 99,67 persen kemudian meningkat menjadi 110,25 persen pada tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa Indonesia belum mencapai swasembada pangan (beras) pada tahun 2024 karena masih memiliki rasio swasembada dibawah 100 persen. Swasembada pangan baru berhasil dicapai oleh Indonesia pada tahun 2025 ketika telah memiliki rasio swasembada diatas 100 persen.

Baca Juga :  Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Merujuk pada data BPS NTB (Maret 2026) bahwa produksi beras yang dihasilkan pada tahun 2025 di Lombok Timur mencapai 137.327 ton. Disisi lain, kebutuhan konsumsi beras per kapita per tahun di Lombok Timur pada tahun 2025 sebesar 135.787,12 ton. Angka kebutuhan konsumsi beras ini diperoleh dari jumlah penduduk Lombok Timur pada tahun 2025 yakni sebanyak 1.437.357 jiwa (BPS NTB, 2025) dikalikan dengan angka konversi sebesar 0,09447 ton per kapita per tahun (Badan Ketahanan Pangan Kementan, 2021). Berdasarkan data tersebut diatas diperoleh rasio swasembada pangan (beras) untuk Lombok Timur pada tahun 2025 sebesar 101,13 persen atau berada diatas 100 persen. Dengan perkataan lain, program swasembada pangan Lombok Timur yang direncanakan dalam RPJMD Lombok Timur 2025-2029 untuk dicapai 5 tahun kedepan pada tahun 2029, ternyata capaiannya berhasil dipercepat menjadi 1 tahun yakni pada tahun 2025. ***

Baca Juga :  Kegaduhan Seputar Desil 

 

Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan

Penulis : Lalu Muh. Kabul

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?
Bupati Lotim dan Lobar Bersepakat, Solusi Nyata atau Sandiwara Birokrasi?
Masjid Rp 50 Miliar ‘Mendesak untuk Siapa’?
Kegaduhan Seputar Desil 
Performance Studies Mempersoalkan Tubuh, Bukan Mempersembahkan Tubuh
Polemik Seputar Hari Jadi Lombok Timur: ‘Onder Afdeling’
Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang
Lombok Timur Tiba-tiba 131 Tahun: Sang Keliru Carente Mikir

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:12 WITA

Bupati Lotim dan Lobar Bersepakat, Solusi Nyata atau Sandiwara Birokrasi?

Rabu, 30 September 2026 - 18:58 WITA

Masjid Rp 50 Miliar ‘Mendesak untuk Siapa’?

Sabtu, 19 September 2026 - 16:40 WITA

Kegaduhan Seputar Desil 

Selasa, 8 September 2026 - 16:04 WITA

Performance Studies Mempersoalkan Tubuh, Bukan Mempersembahkan Tubuh

Jumat, 4 September 2026 - 17:24 WITA

Polemik Seputar Hari Jadi Lombok Timur: ‘Onder Afdeling’

Berita Terbaru

Dokter Umum RSUD Soedjono Selong, Dr Ario menjelaskan tentang Influenza A yang marak diperbincangkan saat ini.

Kesehatan

Influenza A, Berbahaya, kah? Begini Penjelasan Dokter Ario

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:51 WITA

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA