Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?

Rabu, 22 April 2026 - 10:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menghadiri panen padi kemitraan bersama PT Agrinas dan mengajak petani mendukung kemandirian pangan di Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Kamis 13 Maret 2025. (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menghadiri panen padi kemitraan bersama PT Agrinas dan mengajak petani mendukung kemandirian pangan di Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Kamis 13 Maret 2025. (Foto: Lombokini.com).

Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M. AP

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 disebutkan bahwa swasembada pangan merupakan prioritas nasional. Dalam pada itu, program swasembada pangan nasional yang direncanakan untuk dicapai 5 tahun kedepan pada tahun 2029, ternyata capaiannya berhasil dipercepat menjadi 1 tahun. Sehingga swasembada pangan telah berhasil dicapai pada tahun 2025. Swasembada pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah (baca:pemerintah pusat), tetapi juga pemerintah daerah. Karena dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa penyelenggara pangan adalah pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam konteks tulisan ini, pangan yang dimaksud adalah pangan pokok yakni beras.

Apa itu swasembada pangan?. Apakah Kabupaten Lombok Timur telah berhasil mencapai swasembada pangan?. Menurut Food and Agriculture Organization of the United Nations/FAO (2015) bahwa semula pada tahun 1999 swasembada pangan didefinisikan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Dalam perkembangan selanjutnya, fokus swasembada pangan mengalami pergeseran yakni tidak hanya pada aspek produksi, melainkan juga konsumsi. Pergeseran tersebut melahirkan revisi definisi pangan oleh FAO. Kemudian pada tahun 2012 FAO mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan secara mandiri sebesar 100 persen atau lebih dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Secara praktis, definisi oleh FAO dikenal sebagai “self-sufficiency ratio” atau rasio swasembada.
Berdasarkan definisi FAO (2012) tersebut suatu negara dinyatakan berhasil mencapai swasembada pangan jika memiliki rasio swasembada sebesar 100 persen atau lebih. Laporan mengenai rasio swasembangan pangan (beras) di Indonesia dimuat dalam ASEAN Food Security Information on Self-Sufficiency Secretariate/AFSIS (2026). Dalam laporan itu disebutkan bahwa Indonesia memiliki rasio swasembada pangan (beras) pada tahun 2024 sebesar 99,67 persen kemudian meningkat menjadi 110,25 persen pada tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa Indonesia belum mencapai swasembada pangan (beras) pada tahun 2024 karena masih memiliki rasio swasembada dibawah 100 persen. Swasembada pangan baru berhasil dicapai oleh Indonesia pada tahun 2025 ketika telah memiliki rasio swasembada diatas 100 persen.

Baca Juga :  Pimpinan dan Anggota DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Merujuk pada data BPS NTB (Maret 2026) bahwa produksi beras yang dihasilkan pada tahun 2025 di Lombok Timur mencapai 137.327 ton. Disisi lain, kebutuhan konsumsi beras per kapita per tahun di Lombok Timur pada tahun 2025 sebesar 135.787,12 ton. Angka kebutuhan konsumsi beras ini diperoleh dari jumlah penduduk Lombok Timur pada tahun 2025 yakni sebanyak 1.437.357 jiwa (BPS NTB, 2025) dikalikan dengan angka konversi sebesar 0,09447 ton per kapita per tahun (Badan Ketahanan Pangan Kementan, 2021). Berdasarkan data tersebut diatas diperoleh rasio swasembada pangan (beras) untuk Lombok Timur pada tahun 2025 sebesar 101,13 persen atau berada diatas 100 persen. Dengan perkataan lain, program swasembada pangan Lombok Timur yang direncanakan dalam RPJMD Lombok Timur 2025-2029 untuk dicapai 5 tahun kedepan pada tahun 2029, ternyata capaiannya berhasil dipercepat menjadi 1 tahun yakni pada tahun 2025. ***

Baca Juga :  Gubernur NTB dan Wakil BPS RI Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat

 

Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan

Penulis : Lalu Muh. Kabul

Berita Terkait

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   
Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   
Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 
ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur
Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 
MBG ‘Big Push’ Bagi Sektor Pendidikan  
Percepatan Swasembada Pangan: Inpres Prabowo Subianto 
Di Balik Narasi Akselerasi: Menguji Klaim Keadilan Pertumbuhan di Lombok Timur

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:47 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:36 WITA

Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:09 WITA

Hashim Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, Dorong Perempuan Awasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:26 WITA

Akademisi Puji Pidato Presiden Prabowo, Sebut Beri Pencerahan Visi Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:45 WITA

APPMBGI Serahkan SK Pengurus DPD NTB, Kritisi Carut-marut Program MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:56 WITA

Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:25 WITA

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:07 WITA

Soroti Relawan Minim Kompetensi, APJI Minta Nanik S. Deyang Perbaiki Juknis MBG

Berita Terbaru

Kapolda NTB dan Kajati NTB beserta jajaran berfoto bersama usai pertemuan di Kantor Kejati NTB, Selasa 14 Juli 2026. Keduanya sepakat memperkuat sinergi penegakan hukum profesional dan berintegritas. (Foto: Lombokini.com/Asman).

Hukrim

Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Jul 2026 - 22:25 WITA