Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya

Sabtu, 5 April 2025 - 16:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya. (Foto: Dok. Lombokini.com)

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya. (Foto: Dok. Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Pemerintah resmi menaikkan gaji kepala desa dan perangkatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. PP ini akan menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Besaran Gaji Minimal 

Berdasarkan dokumen dari situs resmi peraturan.bpk.go.id yang diakses pada Sabtu, 5 April 2025, Pasal 81 Ayat (2) huruf a PP tersebut menetapkan gaji minimal kepala desa sebesar Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Selain kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan kenaikan gaji dengan rincian sebagai berikut:

Sekretaris Desa: Rp 2.224.420 (110% gaji pokok PNS golongan II/a)
Perangkat Desa lainnya: Rp 2.022.200 (100% gaji pokok PNS golongan II/a)

Baca Juga :  Meritokrasi Jadi Prioritas, Gubernur NTB Janji Tempatkan Orang Tepat di Posisi Tepat

Sumber Pembiayaan

Pasal 81 Ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah desa mengambil dana untuk penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa berhak menerima berbagai tunjangan. Pasal 100 Ayat (1) mengatur bahwa maksimal 30% dari total APBDesa dialokasikan untuk:

Penghasilan tetap

  • Tunjangan kepala desa dan perangkat desa
  • Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Sementara itu, 70% sisanya digunakan untuk:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Pembangunan desa
  • Pembinaan kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat

Jaminan Sosial

Pemerintah juga memberikan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan kepada kepala desa dan perangkat desa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Pejabat Eselon II Lotim Ogah Mundur, Khawatir Kehilangan Fasilitas

Berikut Rincian Tunjangan yang diterima:

      1. Tunjangan Jabatan

  • Kepala Desa: Rp 500.000
  • Sekretaris Desa: Rp 450.000
  • Perangkat Desa: Rp 400.000

      2. Tunjangan Kinerja

  • Kepala Desa: Rp 300.000
  • Sekretaris Desa: Rp 250.000
  • Perangkat Desa: Rp 200.000

      3. Tunjangan Kesejahteraan

  • Kepala Desa: Rp 200.000
  • Sekretaris Desa: Rp 150.000
  • Perangkat Desa: Rp 100.000

     4. Tunjangan Lainnya

  • Kepala Desa: Rp 100.000
  • Sekretaris Desa: Rp 75.000
  • Perangkat Desa: Rp 50.000

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur desa meningkat sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat desa. ***

Berita Terkait

Polemik PLT Dirut PDAM Lotim: Hafsan Sebut Langgar Aturan Batas Usia
Dinas Pertanian Lombok Timur Gelar Operasi Pasar Cabai untuk Tekan Inflasi
Pengamat: Kebijakan Paket Sembako Berhasil Kendalikan Inflasi Lotim
Birokrasi “Sistem Rampasan”
Bupati Iron Tunggu Izin Kemendagri untuk Mutasi Pejabat Lombok Timur
NTB Dapat Apresiasi Inggris atas Komitmen Energi Terbarukan, PLTMH Pandan Duri Diresmikan
Pejabat Eselon II Lotim Ogah Mundur, Khawatir Kehilangan Fasilitas
Laskar Prabowo 08 NTB Dorong Pertanian dan Perikanan Go Global

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 22:38 WITA

ADC Berikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak SD Kurang Mampu di Lombok Timur

Sabtu, 26 April 2025 - 19:08 WITA

LAZ Resmi Pimpin DPW PAN NTB 2025-2029, Gantikan Muazzim

Jumat, 25 April 2025 - 19:33 WITA

Polemik PLT Dirut PDAM Lotim: Hafsan Sebut Langgar Aturan Batas Usia

Kamis, 24 April 2025 - 13:36 WITA

Tingkatkan Akses Pendidikan dan Ekonomi: Lombok Timur Canangkan Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa

Selasa, 22 April 2025 - 17:08 WITA

Dinas Pertanian Lombok Timur Gelar Operasi Pasar Cabai untuk Tekan Inflasi

Selasa, 22 April 2025 - 16:31 WITA

Driver Grab di NTB Gelar Hearing, Tuntut Penghentian Rekrutmen Driver Baru dan Kenaikan Tarif

Senin, 21 April 2025 - 21:30 WITA

Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat karena Mangkir 100 Hari Kerja

Senin, 21 April 2025 - 19:31 WITA

Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Telusuri Keunikan Geologi Goa Bangkang

Berita Terbaru

LAZ Resmi Pimpin DPW PAN NTB 2025-2029, Gantikan Muazzim. (Foto: Lokbokini.com).

Berita

LAZ Resmi Pimpin DPW PAN NTB 2025-2029, Gantikan Muazzim

Sabtu, 26 Apr 2025 - 19:08 WITA