Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya

Sabtu, 5 April 2025 - 16:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya. (Foto: Dok. Lombokini.com)

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya. (Foto: Dok. Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Pemerintah resmi menaikkan gaji kepala desa dan perangkatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. PP ini akan menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Besaran Gaji Minimal 

Berdasarkan dokumen dari situs resmi peraturan.bpk.go.id yang diakses pada Sabtu, 5 April 2025, Pasal 81 Ayat (2) huruf a PP tersebut menetapkan gaji minimal kepala desa sebesar Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Selain kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan kenaikan gaji dengan rincian sebagai berikut:

Sekretaris Desa: Rp 2.224.420 (110% gaji pokok PNS golongan II/a)
Perangkat Desa lainnya: Rp 2.022.200 (100% gaji pokok PNS golongan II/a)

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Masih Menunggu Hasil Jobfit untuk Mutasi Pejabat Eselon II

Sumber Pembiayaan

Pasal 81 Ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah desa mengambil dana untuk penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa berhak menerima berbagai tunjangan. Pasal 100 Ayat (1) mengatur bahwa maksimal 30% dari total APBDesa dialokasikan untuk:

Penghasilan tetap

  • Tunjangan kepala desa dan perangkat desa
  • Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Sementara itu, 70% sisanya digunakan untuk:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Pembangunan desa
  • Pembinaan kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat

Jaminan Sosial

Pemerintah juga memberikan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan kepada kepala desa dan perangkat desa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Pemprov NTB Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Berikut Rincian Tunjangan yang diterima:

      1. Tunjangan Jabatan

  • Kepala Desa: Rp 500.000
  • Sekretaris Desa: Rp 450.000
  • Perangkat Desa: Rp 400.000

      2. Tunjangan Kinerja

  • Kepala Desa: Rp 300.000
  • Sekretaris Desa: Rp 250.000
  • Perangkat Desa: Rp 200.000

      3. Tunjangan Kesejahteraan

  • Kepala Desa: Rp 200.000
  • Sekretaris Desa: Rp 150.000
  • Perangkat Desa: Rp 100.000

     4. Tunjangan Lainnya

  • Kepala Desa: Rp 100.000
  • Sekretaris Desa: Rp 75.000
  • Perangkat Desa: Rp 50.000

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur desa meningkat sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat desa. ***

Berita Terkait

Mendagri Tunjuk Faozal Jadi Pj Sekda NTB, Fokus Tuntaskan Utang RSUD dan Jabatan Kosong
Kemensos Kirim Logistik Darurat dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Mataram
Jaksa Agung Ganti Kajati-Wakajati NTB dan Rombak Sejumlah Jabatan Strategis
PT Energi Selaparang Kembali Produksi AMDK Asel, Awal Agustus Siap Edar
Sistem SeBaRis sebagai Syarat Wajib Lembaga Riset Nasional Jadi Mitra Peneliti Asing
Muharram Expo 2025 Bangkitkan UMKM Lombok Timur
Warga Jerowaru Masih Krisis Air, Aktivis Desak Bupati Lotim Copot Plt Dirut PDAM
Kejar Piutang Pajak, Sekda Lotim: Kerja Ibadah untuk Dongkrak PAD

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:07 WITA

Mendagri Tunjuk Faozal Jadi Pj Sekda NTB, Fokus Tuntaskan Utang RSUD dan Jabatan Kosong

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:33 WITA

Haji Muhammad Terpilih Jadi Ketua Baznas Lombok Timur

Senin, 7 Juli 2025 - 17:37 WITA

Banjir Terbesar Sejarah Rendam Enam Kecamatan di Mataram, 30.000 Jiwa Terdampak dan Satu Orang Meninggal

Senin, 7 Juli 2025 - 15:25 WITA

Kemensos Kirim Logistik Darurat dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Mataram

Senin, 7 Juli 2025 - 14:24 WITA

Banjir Landa Tiga Wilayah Lobar, Bupati LAZ Perintahkan Camat Bergerak Cepat

Senin, 7 Juli 2025 - 13:55 WITA

BPBD Evakuasi 3.500 Warga Terdampak Banjir 2 Meter di Mataram

Senin, 7 Juli 2025 - 12:18 WITA

LKKS-LRC Siapkan Strategi Khusus Bantu Kelompok Rentan Pasca Banjir Mataram

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:39 WITA

Pemkot Mataram Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

Drs. H. Muhammad Kamli (kiri) menerima penyerahan zakat dari pimpinan Grand Hero beberapa waktu lalu. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Haji Muhammad Terpilih Jadi Ketua Baznas Lombok Timur

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:33 WITA

Bupati Lombok Timur: Bidan Kunci Tekan Kematian Ibu dan Bayi. (Foto: Lombokini.com).

Kesehatan

Bupati Lombok Timur: Bidan Kunci Tekan Kematian Ibu dan Bayi

Senin, 7 Jul 2025 - 18:08 WITA