Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya

Sabtu, 5 April 2025 - 16:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya. (Foto: Dok. Lombokini.com)

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya. (Foto: Dok. Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Pemerintah resmi menaikkan gaji kepala desa dan perangkatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. PP ini akan menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Besaran Gaji Minimal 

Berdasarkan dokumen dari situs resmi peraturan.bpk.go.id yang diakses pada Sabtu, 5 April 2025, Pasal 81 Ayat (2) huruf a PP tersebut menetapkan gaji minimal kepala desa sebesar Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Selain kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan kenaikan gaji dengan rincian sebagai berikut:

Sekretaris Desa: Rp 2.224.420 (110% gaji pokok PNS golongan II/a)
Perangkat Desa lainnya: Rp 2.022.200 (100% gaji pokok PNS golongan II/a)

Baca Juga :  Seskab Teddy Tegaskan Penanganan Bencana Sumatera Berjalan Masif

Sumber Pembiayaan

Pasal 81 Ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah desa mengambil dana untuk penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa berhak menerima berbagai tunjangan. Pasal 100 Ayat (1) mengatur bahwa maksimal 30% dari total APBDesa dialokasikan untuk:

Penghasilan tetap

  • Tunjangan kepala desa dan perangkat desa
  • Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Sementara itu, 70% sisanya digunakan untuk:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Pembangunan desa
  • Pembinaan kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat

Jaminan Sosial

Pemerintah juga memberikan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan kepada kepala desa dan perangkat desa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  FH UNS Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih ke Pemerintah Buleleng

Berikut Rincian Tunjangan yang diterima:

      1. Tunjangan Jabatan

  • Kepala Desa: Rp 500.000
  • Sekretaris Desa: Rp 450.000
  • Perangkat Desa: Rp 400.000

      2. Tunjangan Kinerja

  • Kepala Desa: Rp 300.000
  • Sekretaris Desa: Rp 250.000
  • Perangkat Desa: Rp 200.000

      3. Tunjangan Kesejahteraan

  • Kepala Desa: Rp 200.000
  • Sekretaris Desa: Rp 150.000
  • Perangkat Desa: Rp 100.000

     4. Tunjangan Lainnya

  • Kepala Desa: Rp 100.000
  • Sekretaris Desa: Rp 75.000
  • Perangkat Desa: Rp 50.000

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur desa meningkat sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat desa. ***

Berita Terkait

Tokoh Nasional Serukan Silaturahmi dan Integritas sebagai Fondasi Ketahanan Bangsa di Tengah Ketidakpastian Global
IKP Labuhan Haji dan Pemda Lotim Berseteru Soal Pengelolaan Sunrise Land Lombok
Hariman Siregar Peringatkan Ancaman Ulang Demokrasi dalam Peringatan Malari dan HUT INDemo
Bupati Lotim Pimpin Rakor, Perintahkan OPD Segera Eksekusi APBD 2026
Pemkab Lombok Timur Tak Merumahkan 1.748 Honorer, Gaji Tetap Berjalan
Menteri Kanada Kunjungi NTB, Bahas Potensi Kerja Sama Pariwisata dan Energi Hijau
Tim Pansel Serahkan Tiga Nama Calon Sekda NTB ke Gubernur
Gubernur Iqbal Lantik Sejumlah Pejabat Pemprov NTB: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:37 WITA

Sekda Lombok Timur Apresiasi Gerakan Pemuda Selatan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:37 WITA

Pemkab Lotim Resmikan Destinasi Wisata Pantai Kahona Sekaroh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:03 WITA

Balai TNGR Serukan Wisata Bertanggung Jawab Atasi Lonjakan Sampah di Rinjani

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:25 WITA

Distan Lotim Imbau Petani Antisipasi Genangan Air Akibat Hujan Lebat

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:30 WITA

PMII Lotim Kembali Tuntut Kejelasan Dugaan Keracunan Siswa Program MBG

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:02 WITA

Oknum Catut Nama Kadis Pertanian Lotim untuk Memeras Pengecer Pupuk Bersubsidi

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:14 WITA

Mubes IX Majelis Ta’lim Darunnajah Al-Irsyadi Fokus pada Penguatan Legalitas Lembaga

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:06 WITA

Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Tiga Bulan, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan

Minggu, 18 Jan 2026 - 11:18 WITA

Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, beri apresiasi dan arahan pada perayaan HUT ke-1 Gerakan Pemuda Selatan di Jerowaru, Sabtu 17 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Sekda Lombok Timur Apresiasi Gerakan Pemuda Selatan

Sabtu, 17 Jan 2026 - 23:37 WITA

Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik meresmikan Pantai Kahona di Sekaroh, Jerowaru, Sabtu 17 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Pemkab Lotim).

Wisata dan Kuliner

Pemkab Lotim Resmikan Destinasi Wisata Pantai Kahona Sekaroh

Sabtu, 17 Jan 2026 - 22:37 WITA