Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya

Sabtu, 5 April 2025 - 16:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya. (Foto: Dok. Lombokini.com)

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya. (Foto: Dok. Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Pemerintah resmi menaikkan gaji kepala desa dan perangkatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. PP ini akan menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Besaran Gaji Minimal 

Berdasarkan dokumen dari situs resmi peraturan.bpk.go.id yang diakses pada Sabtu, 5 April 2025, Pasal 81 Ayat (2) huruf a PP tersebut menetapkan gaji minimal kepala desa sebesar Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Selain kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan kenaikan gaji dengan rincian sebagai berikut:

Sekretaris Desa: Rp 2.224.420 (110% gaji pokok PNS golongan II/a)
Perangkat Desa lainnya: Rp 2.022.200 (100% gaji pokok PNS golongan II/a)

Baca Juga :  Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

Sumber Pembiayaan

Pasal 81 Ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah desa mengambil dana untuk penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa berhak menerima berbagai tunjangan. Pasal 100 Ayat (1) mengatur bahwa maksimal 30% dari total APBDesa dialokasikan untuk:

Penghasilan tetap

  • Tunjangan kepala desa dan perangkat desa
  • Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Sementara itu, 70% sisanya digunakan untuk:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Pembangunan desa
  • Pembinaan kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat

Jaminan Sosial

Pemerintah juga memberikan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan kepada kepala desa dan perangkat desa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Berikut Rincian Tunjangan yang diterima:

      1. Tunjangan Jabatan

  • Kepala Desa: Rp 500.000
  • Sekretaris Desa: Rp 450.000
  • Perangkat Desa: Rp 400.000

      2. Tunjangan Kinerja

  • Kepala Desa: Rp 300.000
  • Sekretaris Desa: Rp 250.000
  • Perangkat Desa: Rp 200.000

      3. Tunjangan Kesejahteraan

  • Kepala Desa: Rp 200.000
  • Sekretaris Desa: Rp 150.000
  • Perangkat Desa: Rp 100.000

     4. Tunjangan Lainnya

  • Kepala Desa: Rp 100.000
  • Sekretaris Desa: Rp 75.000
  • Perangkat Desa: Rp 50.000

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur desa meningkat sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat desa. ***

Berita Terkait

Bupati Lotim Terima Audiensi Bulog dan Disperindag NTB, Bahas Tiga Program Strategis
Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya
Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg
Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun
Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat
Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh
Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas
Jamkrida NTB Syariah Dorong Akselerasi Ekonomi Lombok Timur melalui Penguatan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:21 WITA

Di Balik Narasi Akselerasi: Menguji Klaim Keadilan Pertumbuhan di Lombok Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:31 WITA

Swasembada Pangan di Era Presiden Prabowo: Apakah Sudah Tercapai? 

Rabu, 22 April 2026 - 10:52 WITA

Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WITA

Merintih dari Tanah: Catatan H Rachmat Hidayat Tentang Pangan, Rakyat, dan Masa Depan

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:17 WITA

Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:18 WITA

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:52 WITA

Program ‘Ngopi’ di UIN Mataram: Ilmuwan Populis atau Ilmuwan Publik

Berita Terbaru

​Warga menunjukkan titik lokasi hilangnya seorang anak kepada anggota Polres Lombok Timur di Bendungan Pandandure, Kamis sore 7 Mei 2026. Insiden ini kembali memicu kewaspadaan warga di sekitar bendungan. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA