Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya

Sabtu, 5 April 2025 - 16:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya. (Foto: Dok. Lombokini.com)

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya. (Foto: Dok. Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Pemerintah resmi menaikkan gaji kepala desa dan perangkatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. PP ini akan menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Besaran Gaji Minimal 

Berdasarkan dokumen dari situs resmi peraturan.bpk.go.id yang diakses pada Sabtu, 5 April 2025, Pasal 81 Ayat (2) huruf a PP tersebut menetapkan gaji minimal kepala desa sebesar Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Selain kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan kenaikan gaji dengan rincian sebagai berikut:

Sekretaris Desa: Rp 2.224.420 (110% gaji pokok PNS golongan II/a)
Perangkat Desa lainnya: Rp 2.022.200 (100% gaji pokok PNS golongan II/a)

Baca Juga :  Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Sumber Pembiayaan

Pasal 81 Ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah desa mengambil dana untuk penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa berhak menerima berbagai tunjangan. Pasal 100 Ayat (1) mengatur bahwa maksimal 30% dari total APBDesa dialokasikan untuk:

Penghasilan tetap

  • Tunjangan kepala desa dan perangkat desa
  • Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Sementara itu, 70% sisanya digunakan untuk:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Pembangunan desa
  • Pembinaan kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat

Jaminan Sosial

Pemerintah juga memberikan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan kepada kepala desa dan perangkat desa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Berikut Rincian Tunjangan yang diterima:

      1. Tunjangan Jabatan

  • Kepala Desa: Rp 500.000
  • Sekretaris Desa: Rp 450.000
  • Perangkat Desa: Rp 400.000

      2. Tunjangan Kinerja

  • Kepala Desa: Rp 300.000
  • Sekretaris Desa: Rp 250.000
  • Perangkat Desa: Rp 200.000

      3. Tunjangan Kesejahteraan

  • Kepala Desa: Rp 200.000
  • Sekretaris Desa: Rp 150.000
  • Perangkat Desa: Rp 100.000

     4. Tunjangan Lainnya

  • Kepala Desa: Rp 100.000
  • Sekretaris Desa: Rp 75.000
  • Perangkat Desa: Rp 50.000

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur desa meningkat sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat desa. ***

Berita Terkait

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C
Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:35 WITA

DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:58 WITA

Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:04 WITA

Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:52 WITA

Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:38 WITA

Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Berita Terbaru