LOMBOKINI.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mencantumkan sejumlah tenaga honorer Lombok Timur dalam database resmi. Akibatnya, pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terancam gagal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, menegaskan pihaknya sedang mempersiapkan proses pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai arahan Kementerian PAN-RB. Namun, proses ini tertunda karena beberapa instansi belum menyerahkan kelengkapan berkas hingga batas waktu.
“Secara khusus, Dikbud dan RSUD Selong belum mengirimkan data hingga hari ini,” tegas Ugi kepada wartawan di Selong, Kamis 14 Agustus 2025.
Selanjutnya, Ugi menjelaskan BKPSDM akan memverifikasi seluruh berkas setelah batas penyerahan pada 15 Agustus 2025. Setelah itu, timnya akan mengajukan hasil verifikasi ke Kementerian PAN-RB.
Berdasarkan data BKN Pusat, tercatat 11.135 tenaga honorer di Lombok Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.976 honorer kategori P1 dan P2 masuk tahap pengangkatan PPPK paruh waktu. Sementara itu, 159 orang lainnya merupakan pelamar CPNS yang tetap mengikuti seleksi PPPK.
Ugi mengatakan panitia tidak dapat mengangkat sebagian honorer karena status mereka sebagai honorer baru.
“Mereka diangkat setelah pendataan resmi BKN, sehingga nama mereka absen dalam sistem nasional. Karena itu, kami hanya memproses honorer yang memenuhi syarat administrasi,” jelasnya.
Dia menambahkan keputusan akhir tentang honorer baru bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Saat ini, BKPSDM Lombok Timur terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN Pusat guna memperlancar proses pengangkatan. ***







