Honorer Lombok Timur Terancam Gagal PPPK karena Belum Tercatat di Database BKN

Kamis, 14 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto. (Foto: Lombokini.com).

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mencantumkan sejumlah tenaga honorer Lombok Timur dalam database resmi. Akibatnya, pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terancam gagal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, menegaskan pihaknya sedang mempersiapkan proses pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai arahan Kementerian PAN-RB. Namun, proses ini tertunda karena beberapa instansi belum menyerahkan kelengkapan berkas hingga batas waktu.

“Secara khusus, Dikbud dan RSUD Selong belum mengirimkan data hingga hari ini,” tegas Ugi kepada wartawan di Selong, Kamis 14 Agustus 2025.

Baca Juga :  Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Selanjutnya, Ugi menjelaskan BKPSDM akan memverifikasi seluruh berkas setelah batas penyerahan pada 15 Agustus 2025. Setelah itu, timnya akan mengajukan hasil verifikasi ke Kementerian PAN-RB.

Berdasarkan data BKN Pusat, tercatat 11.135 tenaga honorer di Lombok Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.976 honorer kategori P1 dan P2 masuk tahap pengangkatan PPPK paruh waktu. Sementara itu, 159 orang lainnya merupakan pelamar CPNS yang tetap mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga :  Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Ugi mengatakan panitia tidak dapat mengangkat sebagian honorer karena status mereka sebagai honorer baru.

“Mereka diangkat setelah pendataan resmi BKN, sehingga nama mereka absen dalam sistem nasional. Karena itu, kami hanya memproses honorer yang memenuhi syarat administrasi,” jelasnya.

Dia menambahkan keputusan akhir tentang honorer baru bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Saat ini, BKPSDM Lombok Timur terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN Pusat guna memperlancar proses pengangkatan. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA