Pemkab Lombok Timur Ingatkan Masyarakat: Cek Status Lahan Sebelum Beli, Antisipasi LSD dan LP2B

Jumat, 2 Januari 2026 - 08:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taufik. (Foto: Lombokini.com).

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taufik. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan sekitar 48 ribu hektare sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan 37-38 ribu hektare untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini menjaga ketahanan pangan daerah dan menekan alih fungsi lahan produktif.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taufik, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat belum memahami perbedaan dan konsekuensi aturan ini.

“LP2B tidak memperbolehkan bangunan sama sekali. Sementara LSD masih memungkinkan pembangunan, tetapi harus melalui kewenangan bupati dan mendapat rekomendasi teknis dari ATR/BPN,”  jelasnya kepada media, Jumat 2 Januari 2025.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli lahan. Menurutnya, harga tanah yang relatif murah kerap menjebak pembeli karena status lahan tersebut bisa termasuk dalam kawasan LSD atau LP2B.

Baca Juga :  Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

“Masyarakat harus mengecek terlebih dahulu. Jangan sampai mereka membeli lahan karena harganya murah, tetapi ternyata tidak bisa membangun permukiman atau usaha,” tegasnya.

Juaini menambahkan bahwa ketentuan mengenai LSD dan LP2B sudah berlaku. Namun, pemerintah akan menguatkannya secara lebih rinci dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kini masih menunggu sinkronisasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Proses penyesuaian RTRW tingkat provinsi juga mempengaruhi keterlambatan penetapan RTRW Lombok Timur.

Sebagai contoh, ia menyebut kawasan wisata Sembalun. Pemerintah tidak akan mengizinkan masyarakat membangun homestay di wilayah tersebut jika lahannya masuk zona LSD atau LP2B.

Namun, sejumlah wilayah pesisir selatan mengalami kondisi berbeda. RTRW menetapkan kawasan tersebut sebagai zona pariwisata, sehingga pemerintah tetap mengizinkan pembangunan meski terdapat lahan pertanian seperti jagung.

Baca Juga :  Harkitnas ke-118, Sekda Lotim Bacakan Amanat Menkomdigi

Pemerintah daerah akan memprioritaskan penyebaran informasi publik terkait kebijakan ini mulai 2026. Langkah ini mencegah kerugian masyarakat dan mengarahkan pembangunan ke kawasan yang tidak termasuk dalam LSD maupun LP2B.

“Pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk pembangunan fasilitas umum di lahan LP2B, seperti jalan atau rumah sakit, yang mengikuti aturan dalam Instruksi Presiden,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menilai penetapan LSD dan LP2B sebagai langkah strategis yang menjaga kemandirian pangan jangka panjang. Kebijakan ini sejalan dengan program nasional untuk mencegah konversi lahan pertanian.

Namun, tantangan terbesar kebijakan ini adalah minimnya sosialisasi. Tanpa pemahaman yang memadai, aturan ini berpotensi memicu konflik lahan dan menghambat investasi lokal. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani
Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026
Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026
Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini
Kendalikan Harga Jelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah dan Sidak
NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal
Bidik Posisi 3 Besar di MTQ XXXI NTB, Lombok Timur Gembleng 54 Kafilah dalam Training Center

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:13 WITA

Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35 WITA

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:53 WITA

Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:01 WITA

Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD

Senin, 4 Mei 2026 - 23:30 WITA

Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:31 WITA

Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

Berita Terbaru