Pemkab Lombok Timur Ingatkan Masyarakat: Cek Status Lahan Sebelum Beli, Antisipasi LSD dan LP2B

Jumat, 2 Januari 2026 - 08:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taufik. (Foto: Lombokini.com).

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taufik. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan sekitar 48 ribu hektare sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan 37-38 ribu hektare untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini menjaga ketahanan pangan daerah dan menekan alih fungsi lahan produktif.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taufik, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat belum memahami perbedaan dan konsekuensi aturan ini.

“LP2B tidak memperbolehkan bangunan sama sekali. Sementara LSD masih memungkinkan pembangunan, tetapi harus melalui kewenangan bupati dan mendapat rekomendasi teknis dari ATR/BPN,”  jelasnya kepada media, Jumat 2 Januari 2025.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli lahan. Menurutnya, harga tanah yang relatif murah kerap menjebak pembeli karena status lahan tersebut bisa termasuk dalam kawasan LSD atau LP2B.

Baca Juga :  Demo di Kantor Bupati Lotim Bentrok, Dua Pengunjuk Rasa Terluka

“Masyarakat harus mengecek terlebih dahulu. Jangan sampai mereka membeli lahan karena harganya murah, tetapi ternyata tidak bisa membangun permukiman atau usaha,” tegasnya.

Juaini menambahkan bahwa ketentuan mengenai LSD dan LP2B sudah berlaku. Namun, pemerintah akan menguatkannya secara lebih rinci dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kini masih menunggu sinkronisasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Proses penyesuaian RTRW tingkat provinsi juga mempengaruhi keterlambatan penetapan RTRW Lombok Timur.

Sebagai contoh, ia menyebut kawasan wisata Sembalun. Pemerintah tidak akan mengizinkan masyarakat membangun homestay di wilayah tersebut jika lahannya masuk zona LSD atau LP2B.

Namun, sejumlah wilayah pesisir selatan mengalami kondisi berbeda. RTRW menetapkan kawasan tersebut sebagai zona pariwisata, sehingga pemerintah tetap mengizinkan pembangunan meski terdapat lahan pertanian seperti jagung.

Baca Juga :  Mentan Amran Tetapkan NTB Pusat Bawang Putih Nasional, Targetkan Hentikan Impor dalam 3-5 Tahun

Pemerintah daerah akan memprioritaskan penyebaran informasi publik terkait kebijakan ini mulai 2026. Langkah ini mencegah kerugian masyarakat dan mengarahkan pembangunan ke kawasan yang tidak termasuk dalam LSD maupun LP2B.

“Pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk pembangunan fasilitas umum di lahan LP2B, seperti jalan atau rumah sakit, yang mengikuti aturan dalam Instruksi Presiden,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menilai penetapan LSD dan LP2B sebagai langkah strategis yang menjaga kemandirian pangan jangka panjang. Kebijakan ini sejalan dengan program nasional untuk mencegah konversi lahan pertanian.

Namun, tantangan terbesar kebijakan ini adalah minimnya sosialisasi. Tanpa pemahaman yang memadai, aturan ini berpotensi memicu konflik lahan dan menghambat investasi lokal. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Jaksa Limpahkan Berkas ‘Dana Siluman’ DPRD NTB ke Pengadilan, 13 Anggota Dewan Terima Rp 2,2 M
Wamen Diktisaintek Letakkan Batu Pertama Pusat Riset Rumput Laut Tropis di Lombok Timur
Laskar Sasak Soroti Lambannya Penataan OPD di NTB
Gubernur NTB Minta BPKP Perkuat Pendampingan, Bukan Sekadar Mencari Kesalahan
Mentan Amran Tetapkan NTB Pusat Bawang Putih Nasional, Targetkan Hentikan Impor dalam 3-5 Tahun
Longsor Blokir Total Jalur Wisata Pusuk Sembalun, Alat Berat Dikerahkan
KKN IAI Hamzanwadi Kunjungi Museum Genggelang, Telusuri Narasi Sejarah yang Terlupakan
Kapolda NTB Salurkan Bansos dan Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Kunjungan ke Polres Bima

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:14 WITA

Gaji ASN NTB Membeku di Bank NTB Syariah, Sistem Dipertanyakan

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:54 WITA

Diskop UKM Lotim Imbau Penerima Bantuan Segera Perbaiki Rekening Bermasalah

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pungli Wisata Lombok Tembus Rp 360 Juta per Tahun, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Senin, 29 Desember 2025 - 23:30 WITA

Pemkab Lotim Revitalisasi Pasar Rensing dan Suela pada 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 23:05 WITA

FH UNS Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih ke Pemerintah Buleleng

Senin, 29 Desember 2025 - 14:46 WITA

Samsat Rinjani Selong Lampaui Target, Setor Rp 83 Miliar ke Lombok Timur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:39 WITA

Bapenda Lotim Pacu Realisasi, Target PAD Rp 557 Miliar Dikejar

Berita Terbaru