Pemkab Lombok Timur Ingatkan Masyarakat: Cek Status Lahan Sebelum Beli, Antisipasi LSD dan LP2B

Jumat, 2 Januari 2026 - 08:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taufik. (Foto: Lombokini.com).

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taufik. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan sekitar 48 ribu hektare sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan 37-38 ribu hektare untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini menjaga ketahanan pangan daerah dan menekan alih fungsi lahan produktif.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taufik, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat belum memahami perbedaan dan konsekuensi aturan ini.

“LP2B tidak memperbolehkan bangunan sama sekali. Sementara LSD masih memungkinkan pembangunan, tetapi harus melalui kewenangan bupati dan mendapat rekomendasi teknis dari ATR/BPN,”  jelasnya kepada media, Jumat 2 Januari 2025.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli lahan. Menurutnya, harga tanah yang relatif murah kerap menjebak pembeli karena status lahan tersebut bisa termasuk dalam kawasan LSD atau LP2B.

Baca Juga :  Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan

“Masyarakat harus mengecek terlebih dahulu. Jangan sampai mereka membeli lahan karena harganya murah, tetapi ternyata tidak bisa membangun permukiman atau usaha,” tegasnya.

Juaini menambahkan bahwa ketentuan mengenai LSD dan LP2B sudah berlaku. Namun, pemerintah akan menguatkannya secara lebih rinci dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kini masih menunggu sinkronisasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Proses penyesuaian RTRW tingkat provinsi juga mempengaruhi keterlambatan penetapan RTRW Lombok Timur.

Sebagai contoh, ia menyebut kawasan wisata Sembalun. Pemerintah tidak akan mengizinkan masyarakat membangun homestay di wilayah tersebut jika lahannya masuk zona LSD atau LP2B.

Namun, sejumlah wilayah pesisir selatan mengalami kondisi berbeda. RTRW menetapkan kawasan tersebut sebagai zona pariwisata, sehingga pemerintah tetap mengizinkan pembangunan meski terdapat lahan pertanian seperti jagung.

Baca Juga :  BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Pemerintah daerah akan memprioritaskan penyebaran informasi publik terkait kebijakan ini mulai 2026. Langkah ini mencegah kerugian masyarakat dan mengarahkan pembangunan ke kawasan yang tidak termasuk dalam LSD maupun LP2B.

“Pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk pembangunan fasilitas umum di lahan LP2B, seperti jalan atau rumah sakit, yang mengikuti aturan dalam Instruksi Presiden,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menilai penetapan LSD dan LP2B sebagai langkah strategis yang menjaga kemandirian pangan jangka panjang. Kebijakan ini sejalan dengan program nasional untuk mencegah konversi lahan pertanian.

Namun, tantangan terbesar kebijakan ini adalah minimnya sosialisasi. Tanpa pemahaman yang memadai, aturan ini berpotensi memicu konflik lahan dan menghambat investasi lokal. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Gubernur NTB Dukung Penuh Pelaksanaan UKW SMSI 28-29 Juli
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:08 WITA

Turnamen Terbuka ORADO NTB 2026 Sukses Digelar, 64 Tim Perebutkan Hadiah Rp 25 Juta

Senin, 18 Mei 2026 - 22:38 WITA

Lombok Timur Gelar O2SN, Siapkan Atlet Muda untuk Porprov 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Jumat, 21 November 2025 - 11:22 WITA

Dinkes Lotim Semarakkan HKN ke-61 dengan Lomba Voli Plastik

Minggu, 16 November 2025 - 16:43 WITA

Cross Country Jeruk Manis Diharapkan Jadi Agenda Tahunan

Selasa, 4 November 2025 - 15:40 WITA

Semifinal Liga 1 Lotim 2025 Memanas, Dua Duel Sengit Perebutkan Tiket Final

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:13 WITA

Wabup Lombok Timur Lepas 724 Pelari Sembalun Mountain Marathon 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:51 WITA

Mandalika Kembali Patahkan Ambisi Marquez di Arah Tikungan Cepat

Berita Terbaru

Tim KPK RI meninjau penerapan indikator Desa Antikorupsi di Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Selasa 28 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Selasa, 28 Jul 2026 - 19:07 WITA