Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKAD NTB, Nursalim, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 9 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Kepala BKAD NTB, Nursalim, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 9 April 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengungkapkan adanya perintah dari Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dalam kasus dugaan gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB. Nursalim menyampaikan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 9 April 2026.

Nursalim mengaku dua kali menerima perintah langsung dari Gubernur Iqbal terkait program “Desa Berdaya” senilai Rp 76 miliar. Program itulah yang menjadi muara munculnya kasus gratifikasi yang menyeret tiga tersangka: Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Baca Juga :  NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M

Perintah pertama: Nursalim diminta Gubernur Iqbal menemui terdakwa IJU. Tujuannya agar IJU mensosialisasikan program Desa Berdaya kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru.

“Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU,” ujar Nursalim di persidangan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan mengapa sosialisasi tidak dilakukan melalui pimpinan DPRD. Nursalim menjawab, “Saya tidak tahu, karena saya tidak menanyakan itu. Saya hanya menjalankan perintah Pak Gubernur,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar

Perintah kedua: Gubernur Iqbal memerintahkan Nursalim melakukan pemotongan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024. Nursalim diminta mendatangi pimpinan DPRD untuk menekniskan pemotongan tersebut.

Fakta persidangan memastikan bahwa program Desa Berdaya bukan berasal dari pokir DPRD, melainkan program direktif Gubernur NTB. ***

Berita Terkait

NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal
Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP
NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M
DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar
TPID NTB Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha
Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum
Abul Chair Dorong ASN NTB Bertransformasi Jadi Agen Perubahan
Pemprov NTB Bangun Rusun Bersubsidi untuk Lindungi Lahan Pertanian

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:37 WITA

Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35 WITA

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:53 WITA

Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:01 WITA

Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD

Senin, 4 Mei 2026 - 23:30 WITA

Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:31 WITA

Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

Berita Terbaru