Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKAD NTB, Nursalim, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 9 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Kepala BKAD NTB, Nursalim, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 9 April 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengungkapkan adanya perintah dari Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dalam kasus dugaan gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB. Nursalim menyampaikan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 9 April 2026.

Nursalim mengaku dua kali menerima perintah langsung dari Gubernur Iqbal terkait program “Desa Berdaya” senilai Rp 76 miliar. Program itulah yang menjadi muara munculnya kasus gratifikasi yang menyeret tiga tersangka: Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Baca Juga :  BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran

Perintah pertama: Nursalim diminta Gubernur Iqbal menemui terdakwa IJU. Tujuannya agar IJU mensosialisasikan program Desa Berdaya kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru.

“Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU,” ujar Nursalim di persidangan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan mengapa sosialisasi tidak dilakukan melalui pimpinan DPRD. Nursalim menjawab, “Saya tidak tahu, karena saya tidak menanyakan itu. Saya hanya menjalankan perintah Pak Gubernur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Perintah kedua: Gubernur Iqbal memerintahkan Nursalim melakukan pemotongan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024. Nursalim diminta mendatangi pimpinan DPRD untuk menekniskan pemotongan tersebut.

Fakta persidangan memastikan bahwa program Desa Berdaya bukan berasal dari pokir DPRD, melainkan program direktif Gubernur NTB. ***

Berita Terkait

Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:34 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Warisan Ilmu Kecepatan Tangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Ada Kosnpirasi Di Cerita Ini 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:06 WITA

Viralisasi Berkelindan dengan Motif Ekonomi, Program Literasi Selalu Dilayakkan Proyek Belaka

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru

Kebudayaan di Nusa Tenggara Barat . (Foto: Lombokini.com).

Opini

Bermasalah: Roadmap Kebudayaan NTB 2027-2047

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:15 WITA

Okky Afriwan, SE, MBA: Dosen Fakultas Ilmu Komputer dan Kecerdasan Artifisial Universitas Teknologi Mataram (Foto: Istimewa)

Opini

Resensi Buku ‘Kebijakan Ekonomi Publik’

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:55 WITA