Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKAD NTB, Nursalim, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 9 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Kepala BKAD NTB, Nursalim, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 9 April 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengungkapkan adanya perintah dari Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dalam kasus dugaan gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB. Nursalim menyampaikan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 9 April 2026.

Nursalim mengaku dua kali menerima perintah langsung dari Gubernur Iqbal terkait program “Desa Berdaya” senilai Rp 76 miliar. Program itulah yang menjadi muara munculnya kasus gratifikasi yang menyeret tiga tersangka: Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Baca Juga :  Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah

Perintah pertama: Nursalim diminta Gubernur Iqbal menemui terdakwa IJU. Tujuannya agar IJU mensosialisasikan program Desa Berdaya kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru.

“Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU,” ujar Nursalim di persidangan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan mengapa sosialisasi tidak dilakukan melalui pimpinan DPRD. Nursalim menjawab, “Saya tidak tahu, karena saya tidak menanyakan itu. Saya hanya menjalankan perintah Pak Gubernur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata

Perintah kedua: Gubernur Iqbal memerintahkan Nursalim melakukan pemotongan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024. Nursalim diminta mendatangi pimpinan DPRD untuk menekniskan pemotongan tersebut.

Fakta persidangan memastikan bahwa program Desa Berdaya bukan berasal dari pokir DPRD, melainkan program direktif Gubernur NTB. ***

Berita Terkait

Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata
Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata
Pengamat: Tagline ‘Kolotan’ Sekda NTB Kontraproduktif
Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok
Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG
Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II
Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:14 WITA

Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Kamis, 30 April 2026 - 20:14 WITA

Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak

Kamis, 30 April 2026 - 14:51 WITA

Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Rabu, 22 April 2026 - 15:35 WITA

TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Senin, 13 April 2026 - 18:13 WITA

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Berita Terbaru

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air guna memadamkan sisa api yang menghanguskan gudang material MAN IC Lombok Timur, Senin 4 Mei 2026 malam. (Foto: Lombokini.com/Damkarmat Lombok Timur).

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Gudang Bahan Bangunan MAN IC Lombok Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:25 WITA