Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKAD NTB, Nursalim, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 9 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Kepala BKAD NTB, Nursalim, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 9 April 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengungkapkan adanya perintah dari Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dalam kasus dugaan gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB. Nursalim menyampaikan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 9 April 2026.

Nursalim mengaku dua kali menerima perintah langsung dari Gubernur Iqbal terkait program “Desa Berdaya” senilai Rp 76 miliar. Program itulah yang menjadi muara munculnya kasus gratifikasi yang menyeret tiga tersangka: Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Baca Juga :  333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Perintah pertama: Nursalim diminta Gubernur Iqbal menemui terdakwa IJU. Tujuannya agar IJU mensosialisasikan program Desa Berdaya kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru.

“Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU,” ujar Nursalim di persidangan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan mengapa sosialisasi tidak dilakukan melalui pimpinan DPRD. Nursalim menjawab, “Saya tidak tahu, karena saya tidak menanyakan itu. Saya hanya menjalankan perintah Pak Gubernur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Perintah kedua: Gubernur Iqbal memerintahkan Nursalim melakukan pemotongan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024. Nursalim diminta mendatangi pimpinan DPRD untuk menekniskan pemotongan tersebut.

Fakta persidangan memastikan bahwa program Desa Berdaya bukan berasal dari pokir DPRD, melainkan program direktif Gubernur NTB. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru