LOMBOKINI.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengungkapkan adanya perintah dari Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dalam kasus dugaan gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB. Nursalim menyampaikan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 9 April 2026.
Nursalim mengaku dua kali menerima perintah langsung dari Gubernur Iqbal terkait program “Desa Berdaya” senilai Rp 76 miliar. Program itulah yang menjadi muara munculnya kasus gratifikasi yang menyeret tiga tersangka: Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
Perintah pertama: Nursalim diminta Gubernur Iqbal menemui terdakwa IJU. Tujuannya agar IJU mensosialisasikan program Desa Berdaya kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru.
“Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU,” ujar Nursalim di persidangan.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan mengapa sosialisasi tidak dilakukan melalui pimpinan DPRD. Nursalim menjawab, “Saya tidak tahu, karena saya tidak menanyakan itu. Saya hanya menjalankan perintah Pak Gubernur,” ungkapnya.
Perintah kedua: Gubernur Iqbal memerintahkan Nursalim melakukan pemotongan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024. Nursalim diminta mendatangi pimpinan DPRD untuk menekniskan pemotongan tersebut.
Fakta persidangan memastikan bahwa program Desa Berdaya bukan berasal dari pokir DPRD, melainkan program direktif Gubernur NTB. ***







