LOMBOKINI.com – Penyidik Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur, menetapkan F alias MS (35) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S. Peristiwa itu berlangsung di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 Februari 2026, Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan penetapan tersebut.
“Kami telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/02/II/Res.1.6/2026 atas nama F alias MS. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman perkara,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi di halaman rumah korban. Pelaku asal Kembang Kerang, Desa Kembang Kerang Daya itu, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal dua tahun enam bulan.
Sebelumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada hari yang sama dengan nomor laporan LP/B/13.a/II/2026/Polsek Aikmel. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan F alias MS sebagai tersangka pada Senin, 23 Februari 2026.
Menanggapi hal tersebut, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polsek Aikmel yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami berharap penyidik segera menahan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” kata perwakilan keluarga korban. ***
Penulis : Najamudin Anaji







