Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polsek Aikmel-Polres Lombok Timur Tetapkan F alias MS Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri. (Foto: Lombokini.com).

Penyidik Polsek Aikmel-Polres Lombok Timur Tetapkan F alias MS Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Penyidik Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur, menetapkan F alias MS (35) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S. Peristiwa itu berlangsung di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 Februari 2026, Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan penetapan tersebut.

“Kami telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/02/II/Res.1.6/2026 atas nama F alias MS. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya Belum Dapat Kejelasan, Bantuan Stimulan Tak Tepat Sasaran

Peristiwa penganiayaan terjadi di halaman rumah korban. Pelaku asal Kembang Kerang, Desa Kembang Kerang Daya itu, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal dua tahun enam bulan.

Sebelumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada hari yang sama dengan nomor laporan LP/B/13.a/II/2026/Polsek Aikmel. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan F alias MS sebagai tersangka pada Senin, 23 Februari 2026.

Baca Juga :  20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan

Menanggapi hal tersebut, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polsek Aikmel yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami berharap penyidik segera menahan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” kata perwakilan keluarga korban. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani
Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026
Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini
Kendalikan Harga Jelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah dan Sidak
Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP
Danrem 162 dan Bupati Lombok Timur Tutup TMMD ke-128
Buka TC MTQ XXXI, Wabup Lotim Ingatkan Faktor Nonteknis

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:50 WITA

Kerja Sama Bali-NTB dan NTT Masuki Fase Implementasi Nyata

Berita Terbaru