Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri

Jumat, 27 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polsek Aikmel-Polres Lombok Timur Tetapkan F alias MS Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri. (Foto: Lombokini.com).

Penyidik Polsek Aikmel-Polres Lombok Timur Tetapkan F alias MS Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Penyidik Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur, menetapkan F alias MS (35) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S. Peristiwa itu berlangsung di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 Februari 2026, Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan penetapan tersebut.

“Kami telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/02/II/Res.1.6/2026 atas nama F alias MS. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Peristiwa penganiayaan terjadi di halaman rumah korban. Pelaku asal Kembang Kerang, Desa Kembang Kerang Daya itu, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal dua tahun enam bulan.

Sebelumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada hari yang sama dengan nomor laporan LP/B/13.a/II/2026/Polsek Aikmel. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan F alias MS sebagai tersangka pada Senin, 23 Februari 2026.

Baca Juga :  Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur

Menanggapi hal tersebut, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polsek Aikmel yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami berharap penyidik segera menahan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” kata perwakilan keluarga korban. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru