Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Lalu Rizal Febriyadi. (Foto: Lombokini.com).

Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Lalu Rizal Febriyadi. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial MLP karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Imigrasi juga memasukkan nama WNA tersebut ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Lalu Rizal Febriyadi, menjelaskan pihaknya memeriksa WNA tersebut pada Sabtu, 21 Februari 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal yang bersangkutan telah melebihi batas waktu yang ditentukan,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu 25 Februari 2026.

Selain overstay, Imigrasi juga mendalami motif keberadaan dan tindakan WNA tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MLP dinilai melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta

Atas dasar itu, pimpinan Kantor Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan. Proses deportasi berlangsung pada 25 Februari 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

“Selain deportasi, yang bersangkutan juga kami kenakan penangkalan. Artinya, tidak kami perkenankan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan ke depan,” tegasnya.

Langkah tegas tersebut diambil berdasarkan asas selektif dalam kebijakan keimigrasian. Menurut Rizal, hanya WNA yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu ketertiban umum yang diperkenankan berada di Indonesia.

Baca Juga :  Sembalun dan Ekas Jadi Sorotan, Ini Dampak Perda Pariwisata Baru

“Apabila terdapat warga negara asing yang melakukan keributan atau mengganggu ketertiban sosial, kami berhak melakukan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur memiliki dua wilayah kerja, yakni Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara. Imigrasi melakukan pengawasan secara rutin dan terkoordinasi untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan WNA di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat tidak segan melapor, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui media sosial,” pungkasnya. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata
IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud
Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Pengamat: Tagline ‘Kolotan’ Sekda NTB Kontraproduktif
Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur
Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG
Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WITA

Pimpin PAN Lombok Timur, Edwin Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:16 WITA

PAN Tetapkan Edwin Hadiwijaya Pimpin DPD Lombok Timur

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA