Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Lalu Rizal Febriyadi. (Foto: Lombokini.com).

Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Lalu Rizal Febriyadi. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial MLP karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Imigrasi juga memasukkan nama WNA tersebut ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Lalu Rizal Febriyadi, menjelaskan pihaknya memeriksa WNA tersebut pada Sabtu, 21 Februari 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal yang bersangkutan telah melebihi batas waktu yang ditentukan,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu 25 Februari 2026.

Selain overstay, Imigrasi juga mendalami motif keberadaan dan tindakan WNA tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MLP dinilai melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Juga :  Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Atas dasar itu, pimpinan Kantor Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan. Proses deportasi berlangsung pada 25 Februari 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

“Selain deportasi, yang bersangkutan juga kami kenakan penangkalan. Artinya, tidak kami perkenankan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan ke depan,” tegasnya.

Langkah tegas tersebut diambil berdasarkan asas selektif dalam kebijakan keimigrasian. Menurut Rizal, hanya WNA yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu ketertiban umum yang diperkenankan berada di Indonesia.

Baca Juga :  Temui Massa Aksi, Wabup Pastikan Jalan Kalijaga Timur Diperbaiki Lewat APBD Perubahan 2026

“Apabila terdapat warga negara asing yang melakukan keributan atau mengganggu ketertiban sosial, kami berhak melakukan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur memiliki dua wilayah kerja, yakni Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara. Imigrasi melakukan pengawasan secara rutin dan terkoordinasi untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan WNA di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat tidak segan melapor, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui media sosial,” pungkasnya. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim
Temui Massa Aksi, Wabup Pastikan Jalan Kalijaga Timur Diperbaiki Lewat APBD Perubahan 2026
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Pemkab Lotim dan PT Energi Selaparang Tandai Batas 25 Hektare Wisata Joben
Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:19 WITA

Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:05 WITA

IKMAN Sumbawa Kumpulkan Rp 32 Juta untuk NTT, Tutup Galang Dana dan Ancam Aksi Jalanan Bila Pemerintah Abai

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Kisah Pilu Ziadatun Nisa: Bertahan Hidup Jadi Buruh Cuci Demi Sekolah, Beratap Kelas yang Nyaris Roboh

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Pemkab Lombok Timur Tutup Permanen Warung di Pantai Lungkak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Berita Terbaru

Material Jerami dan Bambu Picu Api Cepat Lalap Rumah Adat Sade. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Tengah

Material Jerami dan Bambu Picu Api Cepat Lalap Rumah Adat Sade

Minggu, 23 Agu 2026 - 01:34 WITA

Kebakaran melanda Desa Wisata Adat Sade di Lombok Tengah pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Tengah

Api Melalap Desa Wisata Adat Sade

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:34 WITA

Sekda Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, memaparkan strategi penguatan ketahanan pangan dalam seminar yang digelar HMPS Sistem Informasi Unham di Dusun Belet, Desa Bagik Payung, Jumat 21 Aguatus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:46 WITA