Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Lalu Rizal Febriyadi. (Foto: Lombokini.com).

Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Lalu Rizal Febriyadi. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial MLP karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Imigrasi juga memasukkan nama WNA tersebut ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Lalu Rizal Febriyadi, menjelaskan pihaknya memeriksa WNA tersebut pada Sabtu, 21 Februari 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal yang bersangkutan telah melebihi batas waktu yang ditentukan,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu 25 Februari 2026.

Selain overstay, Imigrasi juga mendalami motif keberadaan dan tindakan WNA tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MLP dinilai melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Juga :  Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur

Atas dasar itu, pimpinan Kantor Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan. Proses deportasi berlangsung pada 25 Februari 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

“Selain deportasi, yang bersangkutan juga kami kenakan penangkalan. Artinya, tidak kami perkenankan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan ke depan,” tegasnya.

Langkah tegas tersebut diambil berdasarkan asas selektif dalam kebijakan keimigrasian. Menurut Rizal, hanya WNA yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu ketertiban umum yang diperkenankan berada di Indonesia.

Baca Juga :  FITRA NTB Dorong Citizen Budget, APBD Tak Lagi Jadi Dokumen Gelap

“Apabila terdapat warga negara asing yang melakukan keributan atau mengganggu ketertiban sosial, kami berhak melakukan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur memiliki dua wilayah kerja, yakni Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara. Imigrasi melakukan pengawasan secara rutin dan terkoordinasi untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan WNA di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat tidak segan melapor, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui media sosial,” pungkasnya. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Gubernur NTB dan Wakil BPS RI Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027
Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal
Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Wabup Edwin Buka Festival Muharram 1448 H di GOR Lalu Muslihin
Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
PDAM Lombok Timur Ungguli BUMD Lain dalam Kepuasan Publik

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:01 WITA

Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:29 WITA

NTB Jadi Tuan Rumah Forum Internasional Energi Terbarukan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:33 WITA

Cuaca Tak Menentu dan Harga Fluktuatif, Petani Vanili Lenek Duren Tetap Bertahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:16 WITA

Jurnalis Warga dan Konten Kreator Kampanyekan Irigasi Tetes untuk Lahan Kering

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:03 WITA

Balai TNGR Serukan Wisata Bertanggung Jawab Atasi Lonjakan Sampah di Rinjani

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:26 WITA

Gubernur NTB Serukan Solidaritas dan Pelestarian Lingkungan pada Peringatan Isra’ Mi’raj

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:06 WITA

Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Tiga Bulan, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Khazanah

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:45 WITA