Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Lalu Rizal Febriyadi. (Foto: Lombokini.com).

Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Lalu Rizal Febriyadi. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial MLP karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Imigrasi juga memasukkan nama WNA tersebut ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Lalu Rizal Febriyadi, menjelaskan pihaknya memeriksa WNA tersebut pada Sabtu, 21 Februari 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal yang bersangkutan telah melebihi batas waktu yang ditentukan,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu 25 Februari 2026.

Selain overstay, Imigrasi juga mendalami motif keberadaan dan tindakan WNA tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MLP dinilai melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Juga :  Tiga Produk UMKM Binaan Persit Lolos Kurasi dan Dikirim ke Jakarta untuk 'Persit Bisa 2'

Atas dasar itu, pimpinan Kantor Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan. Proses deportasi berlangsung pada 25 Februari 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

“Selain deportasi, yang bersangkutan juga kami kenakan penangkalan. Artinya, tidak kami perkenankan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan ke depan,” tegasnya.

Langkah tegas tersebut diambil berdasarkan asas selektif dalam kebijakan keimigrasian. Menurut Rizal, hanya WNA yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu ketertiban umum yang diperkenankan berada di Indonesia.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat

“Apabila terdapat warga negara asing yang melakukan keributan atau mengganggu ketertiban sosial, kami berhak melakukan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur memiliki dua wilayah kerja, yakni Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara. Imigrasi melakukan pengawasan secara rutin dan terkoordinasi untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan WNA di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat tidak segan melapor, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui media sosial,” pungkasnya. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya
Tiga Produk UMKM Binaan Persit Lolos Kurasi dan Dikirim ke Jakarta untuk ‘Persit Bisa 2’
PT Energi Selaparang Targetkan 100 Persen Dapur MBG Lotim Gunakan Air Mineral BPOM, Libatkan Koperasi Merah Putih
Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun
Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat
Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem
Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi
Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:04 WITA

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 16:14 WITA

Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun

Senin, 4 Mei 2026 - 14:04 WITA

Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Kamis, 30 April 2026 - 20:14 WITA

Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak

Kamis, 30 April 2026 - 14:51 WITA

Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Rabu, 22 April 2026 - 15:35 WITA

TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Berita Terbaru

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air guna memadamkan sisa api yang menghanguskan gudang material MAN IC Lombok Timur, Senin 4 Mei 2026 malam. (Foto: Lombokini.com/Damkarmat Lombok Timur).

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Gudang Bahan Bangunan MAN IC Lombok Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:25 WITA