Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG

Jumat, 10 April 2026 - 20:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mi Instan dan Terigu Menu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Mi Instan dan Terigu Menu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) "Berkah Kasih Ibu", Desa Rempung, Kecamatan Peringgasela, Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) “Berkah Kasih Ibu”, Desa Rempung, Kecamatan Peringgasela, Lombok Timur, menyimpang dari aturan. Mitra pelaksana yang juga istri bupati setempat membagikan tepung terigu dan mi instan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Padahal aturan mewajibkan makanan matang siap santap.

Petunjuk Teknis (Juknis) program melarang penggunaan produk bermerek dari perusahaan besar. Namun mi instan yang dibagikan merupakan produk pabrikan terkenal.

Baca Juga :  BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Ketua Gerakan Pemuda Sasak Bersatu (GPS), Zaini Hasyari, mengkritik keras tindakan itu. “Jangan mentang-mentang istri bupati lalu merasa bisa melanggar aturan. Program ini bukan milik pribadi,” ujarnya, Jumat 10 April 2026.

GPS juga menyoroti lambannya respons DPRD setempat. Surat permohonan hearing yang sudah dikirim sejak lama tidak kunjung direspon.

Baca Juga :  BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan

Selain masalah distribusi, dugaan pelanggaran lain muncul di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG tersebut. Aktivis menilai IPAL tidak berfungsi layak dan hanya menjadi pajangan.

GPS menuntut aparat penegak hukum memeriksa kasus ini tanpa tebang pilih. Mereka juga meminta DPRD mengaktifkan fungsi pengawasan. Hingga berita ini diturunkan, pihak istri bupati dan DPRD Lombok Timur belum memberikan tanggapan resmi. ***

Berita Terkait

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita
KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:39 WITA

Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WITA

Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:42 WITA

Gubernur NTB Dukung Penuh Pelaksanaan UKW SMSI 28-29 Juli

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Berita Terbaru

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Timur, H. Haerul Warisin. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima).

Politik

Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Senin, 3 Agu 2026 - 22:42 WITA

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA