LOMBOKINI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menjelaskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada Rapat Paripurna, Senin 5 Januari 2025. Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dan Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Timur, Mustayib, memaparkan substansi kedua Raperda di Gedung Rupatama. Dua rancangan itu meliputi Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Mustayib menekankan bahwa Raperda Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum atas kedudukan masyarakat adat agar mereka dapat berkembang sesuai harkat dan martabatnya. Ruang lingkupnya mencakup proses identifikasi oleh panitia ad hoc, penyelesaian sengketa, hingga pemenuhan kewajiban masyarakat adat terhadap negara.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisata menyusul Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mustayib menyatakan regulasi ini bertujuan menciptakan pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan dengan menjaga nilai agama, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan. Tujuannya, memastikan pariwisata memberikan dampak kesejahteraan langsung bagi masyarakat.
Ia memastikan substansi Raperda kepariwisataan telah selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur 2024-2038. Penyelarasan tersebut meliputi empat pilar: pembangunan industri, destinasi, pemasaran, dan penguatan kelembagaan.
Mustayib menegaskan penyusunan kedua Raperda telah melalui semua tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dengan menetapkan kedua Raperda ini sebagai inisiatif dewan, kami berharap proses selanjutnya menuju pengesahan berjalan lancar untuk kesejahteraan masyarakat Lombok Timur,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan serta anggota dewan, dan perangkat daerah (OPD) lingkup Kabupaten Lombok Timur. ***
Penulis : Najamudin Anaji







