Dua Raperda Inisiatif DPRD Lombok Timur Bahas Masyarakat Adat dan Pariwisata

Senin, 5 Januari 2026 - 14:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Lombok Timur Ajukan Dua Raperda Inisiatif untuk Masyarakat Adat dan Pariwisata.

DPRD Lombok Timur Ajukan Dua Raperda Inisiatif untuk Masyarakat Adat dan Pariwisata.

LOMBOKINI.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menjelaskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada Rapat Paripurna, Senin 5 Januari 2025. Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dan Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Timur, Mustayib, memaparkan substansi kedua Raperda di Gedung Rupatama. Dua rancangan itu meliputi Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Mustayib menekankan bahwa Raperda Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum atas kedudukan masyarakat adat agar mereka dapat berkembang sesuai harkat dan martabatnya. Ruang lingkupnya mencakup proses identifikasi oleh panitia ad hoc, penyelesaian sengketa, hingga pemenuhan kewajiban masyarakat adat terhadap negara.

Baca Juga :  Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Faskes di Lotim Belum Dapat Akomodir Nakes Baru Lulusan Perguruan Tinggi 

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisata menyusul Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mustayib menyatakan regulasi ini bertujuan menciptakan pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan dengan menjaga nilai agama, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan. Tujuannya, memastikan pariwisata memberikan dampak kesejahteraan langsung bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya Belum Dapat Kejelasan, Bantuan Stimulan Tak Tepat Sasaran

Ia memastikan substansi Raperda kepariwisataan telah selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur 2024-2038. Penyelarasan tersebut meliputi empat pilar: pembangunan industri, destinasi, pemasaran, dan penguatan kelembagaan.

Mustayib menegaskan penyusunan kedua Raperda telah melalui semua tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dengan menetapkan kedua Raperda ini sebagai inisiatif dewan, kami berharap proses selanjutnya menuju pengesahan berjalan lancar untuk kesejahteraan masyarakat Lombok Timur,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan serta anggota dewan, dan perangkat daerah (OPD) lingkup Kabupaten Lombok Timur. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani
Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026
Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini
Kendalikan Harga Jelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah dan Sidak
Danrem 162 dan Bupati Lombok Timur Tutup TMMD ke-128
Buka TC MTQ XXXI, Wabup Lotim Ingatkan Faktor Nonteknis
Harkitnas ke-118, Sekda Lotim Bacakan Amanat Menkomdigi

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:13 WITA

Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35 WITA

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:53 WITA

Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:01 WITA

Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD

Senin, 4 Mei 2026 - 23:30 WITA

Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:31 WITA

Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

Berita Terbaru