Sepakati Win-Win Solution, Pilkades Serentak Lombok Timur Resmi Digelar 27 Januari 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui forum hearing yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Lombok Timur pada Jumat (19/6/2026), pemerintah daerah bersama legislatif dan perwakilan kepala desa resmi menyepakati hari pemungutan suara jatuh pada Rabu, 27 Januari 2027.

Melalui forum hearing yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Lombok Timur pada Jumat (19/6/2026), pemerintah daerah bersama legislatif dan perwakilan kepala desa resmi menyepakati hari pemungutan suara jatuh pada Rabu, 27 Januari 2027.

LOMBOKINI.com – Teka-teki mengenai kepastian jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur akhirnya menemui titik terang. Melalui forum hearing yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Lombok Timur pada Jumat (19/6/2026), pemerintah daerah bersama legislatif dan perwakilan kepala desa resmi menyepakati hari pemungutan suara jatuh pada Rabu, 27 Januari 2027.

Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh jajaran anggota Komisi I DPRD Lombok Timur, Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bakesbangpoldagri, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta jajaran pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur.

Ketua FKKD Lombok Timur sekaligus Kades Masbagik Utara, Khaerul Ihsan, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini merupakan jalan tengah atau win-win solution terbaik bagi semua pihak.

Kendati sejak awal para kepala desa bersikeras meminta pelaksanaan di tahun 2026, mereka akhirnya melunak demi menghormati kesiapan regulasi dan mekanisme anggaran daerah.

“Kami dari FKKD awalnya memang ber-statement harga mati pelaksanaan Pilkades ini di tahun 2026. Namun, kami juga harus memahami kendala regulasi dan anggaran. Eksekutif awalnya mengusulkan Februari 2027, sementara kami tidak bisa memaksakan akhir 2026. Ketemulah titik tengah di Januari 2027. Eksekutif mundur selangkah, kami maju selangkah,” ujar Khaerul Ihsan saat diwawancarai seusai hearing.

Khaerul menambahkan, percepatan ke bulan Januari sangat krusial mengingat situasi akar rumput yang mulai menghangat di bawah permukaan. Selain itu, masa jabatan yang terlalu lama dipegang oleh Penjabat (Pj) dinilai membuat roda pemerintahan desa kurang maksimal.

Baca Juga :  Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Faktor lain adalah efisiensi biaya bagi calon petahana karena pelaksanaan Januari dinilai lebih aman sebelum memasuki bulan suci Ramadan.

Menanggapi persoalan Peraturan Daerah (Perda), Khaerul menilai penyesuaian aturan lokal tidak akan menjadi hambatan substantif.

“Sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) baru. Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior, aturan yang lebih tinggi otomatis mengesampingkan yang lebih rendah. Jadi Perda lama tinggal menyesuaikan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya memiliki semangat yang sama dengan DPRD dan FKKD, yakni melaksanakan suksesi kepemimpinan desa secepat mungkin tanpa menabrak koridor hukum.

Menurut Juaini, kendala utama yang membuat pelaksanaan tidak bisa digandeng ke tahun 2026 murni karena faktor penyesuaian regulasi pasca-terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Sedikitnya ada tiga poin mendasar pada Perda lama yang wajib diubah: pertama, re-jadwal periodisasi Pilkades serentak di Pasal 4A; kedua, aturan yang kini memperbolehkan calon tunggal (setelah dua kali perpanjangan pendaftaran); ketiga, ewajiban bagi perangkat desa untuk mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Semangat Pak Bupati, DPRD, dan tim pemda itu sama: semakin cepat semakin baik. Berdasarkan konsep awal teknokratis kami, tahapan pembentukan panitia direncanakan mulai 3 Agustus 2026 dengan hari H pemungutan suara 3 Februari 2027. Karena ada aspirasi dari teman-teman komisi dan forum, alhamdulillah kita sepakati kompromi digeser ke hari Rabu, 27 Januari 2027. Konsekuensinya, start tahapan kita majukan ke tanggal 27 Juli 2026,” urai Juaini Taofik.

Baca Juga :  Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Juaini juga memastikan bahwa kebijakan ini akan mengakomodir efisiensi anggaran dan wilayah. Kepala desa yang masa jabatannya baru akan berakhir di bulan Desember 2026 dipastikan tetap masuk dalam gerbong Pilkades serentak gelombang ini.

“Dengan kondisi ini, semua terakomodir. Dari yang semula diperkirakan hanya 80 desa, kini totalnya kemungkinan mencapai 126 atau 128 desa—gabungan antara yang sudah berakhir dengan sekitar 40-an desa yang habis di Desember nanti. Angka pastinya silakan konfirmasi ke DPMD,” jelasnya.

Terkait kesiapan anggaran, Sekda membeberkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah mencanangkan dana tak terduga (saving) pada anggaran induk sebagai langkah antisipasi.

Namun, untuk rincian detail belanja langsung operasional Pilkades, mekanismenya akan digodok secara formal melalui APBD Perubahan bersama pihak legislatif.

“Soal penganggaran adalah hak bersama antara pemda dan DPRD. Belajar dari pengalaman yang lalu, kami akan memastikan bahwa proses efisiensi anggaran di tengah keterbatasan ini sama sekali tidak akan mengurangi kualitas pelaksanaan Pilkades itu sendiri,” pungkas Sekda. ***

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C
Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027
Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS ‘Gumi Sasak’ Berbasis Kearifan Lokal
Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Bupati Lotim Paparkan Realisasi Pendapatan 101 Persen

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:34 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Warisan Ilmu Kecepatan Tangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Ada Kosnpirasi Di Cerita Ini 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:06 WITA

Viralisasi Berkelindan dengan Motif Ekonomi, Program Literasi Selalu Dilayakkan Proyek Belaka

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru

Kebudayaan di Nusa Tenggara Barat . (Foto: Lombokini.com).

Opini

Bermasalah: Roadmap Kebudayaan NTB 2027-2047

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:15 WITA

Okky Afriwan, SE, MBA: Dosen Fakultas Ilmu Komputer dan Kecerdasan Artifisial Universitas Teknologi Mataram (Foto: Istimewa)

Opini

Resensi Buku ‘Kebijakan Ekonomi Publik’

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:55 WITA