LOMBOKINI.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa mantan Sekretaris Daerah NTB, H Lalu Gita Ariadi, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023, Kamis (2/7).
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Ya, kami periksa beliau (Lalu Gita Ariadi) terkait kasus penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023,” ujarnya singkat.
Pantauan wartawan di lokasi, Lalu Gita tiba di Gedung Kejati sekitar pukul 09.00 Wita. Ia keluar ruangan pada jam istirahat salat dan makan sekitar pukul 12.00 Wita, lalu kembali memasuki ruang penyidik pidana khusus pada pukul 13.33 Wita.
Mengenakan peci hitam dan kemeja abu-abu gelap, wartawan menyambar mantan Sekda itu untuk dimintai komentar. Namun, ia hanya berkata, “Nanti ya,” sebelum melangkah menuju ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan Saksi Lain dan Tindak Lanjut
Sebelum memanggil Miq Gite, penyidik Kejati NTB lebih dulu memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady, pada Senin (29/6).
Setelah itu, Kejati NTB menyerahkan penyelesaian perkara ke Inspektorat NTB. Langkah itu menyusul pengembalian potensi kerugian negara oleh Dinas Pariwisata NTB.
“Kalau ada yang tidak mengembalikan, Inspektorat harus bersurat ke kami untuk proses hukumnya,” tegasnya.
Rincian Pengembalian Dana Rp 2,6 Miliar
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, pada Senin (3/11/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengembalian temuan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar dari Dinas Pariwisata NTB.
Inspektorat Jenderal Kemenparekraf mencantumkan temuan itu dalam Naskah Hasil Pemeriksaan yang disusunnya.
Rinciannya meliputi selisih pembayaran kepada penyedia Rp 1,2 miliar, kekurangan pajak Rp 404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) senilai Rp 601 juta, kekurangan pajak dari IMI NTB Rp 356 juta, serta kelebihan anggaran perjalanan dinas Rp 6,2 juta.
Inspektorat mengaudit kasus ini sejak pertengahan 2024 dan mengklarifikasi 15 event organizer.
Budi menegaskan permasalahan tersebut telah selesai karena penyelenggara mengembalikan seluruh temuan dan melaporkannya ke Kejati NTB. Dengan demikian, Inspektorat menyatakan kasus ini selesai.
Dinas Pariwisata NTB menggelar Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023 dengan dukungan dana Kemenparekraf total Rp 24 miliar.
Meski demikian, hingga saat ini Kejati NTB masih menangani kasus tersebut dalam tahap penyelidikan. ***
Penulis : Asman
Editor : Najamudin Anaji







