Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekda NTB, H Lalu Gita Ariadi. (Foto: Asman/Lombokini.com).

Mantan Sekda NTB, H Lalu Gita Ariadi. (Foto: Asman/Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa mantan Sekretaris Daerah NTB, H Lalu Gita Ariadi, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023, Kamis (2/7).

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Ya, kami periksa beliau (Lalu Gita Ariadi) terkait kasus penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023,” ujarnya singkat.

Pantauan wartawan di lokasi, Lalu Gita tiba di Gedung Kejati sekitar pukul 09.00 Wita. Ia keluar ruangan pada jam istirahat salat dan makan sekitar pukul 12.00 Wita, lalu kembali memasuki ruang penyidik pidana khusus pada pukul 13.33 Wita.

Mengenakan peci hitam dan kemeja abu-abu gelap, wartawan menyambar mantan Sekda itu untuk dimintai komentar. Namun, ia hanya berkata, “Nanti ya,” sebelum melangkah menuju ruang pemeriksaan.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat

Pemeriksaan Saksi Lain dan Tindak Lanjut

Sebelum memanggil Miq Gite, penyidik Kejati NTB lebih dulu memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady, pada Senin (29/6).

Setelah itu, Kejati NTB menyerahkan penyelesaian perkara ke Inspektorat NTB. Langkah itu menyusul pengembalian potensi kerugian negara oleh Dinas Pariwisata NTB.

“Kalau ada yang tidak mengembalikan, Inspektorat harus bersurat ke kami untuk proses hukumnya,” tegasnya.

Rincian Pengembalian Dana Rp 2,6 Miliar

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, pada Senin (3/11/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengembalian temuan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar dari Dinas Pariwisata NTB.

Inspektorat Jenderal Kemenparekraf mencantumkan temuan itu dalam Naskah Hasil Pemeriksaan yang disusunnya.

Baca Juga :  Pembobolan Alfamart Lendang Bedurik: Manajemen Taksir Kerugian Hingga Rp40 Juta

Rinciannya meliputi selisih pembayaran kepada penyedia Rp 1,2 miliar, kekurangan pajak Rp 404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) senilai Rp 601 juta, kekurangan pajak dari IMI NTB Rp 356 juta, serta kelebihan anggaran perjalanan dinas Rp 6,2 juta.

Inspektorat mengaudit kasus ini sejak pertengahan 2024 dan mengklarifikasi 15 event organizer.

Budi menegaskan permasalahan tersebut telah selesai karena penyelenggara mengembalikan seluruh temuan dan melaporkannya ke Kejati NTB. Dengan demikian, Inspektorat menyatakan kasus ini selesai.

Dinas Pariwisata NTB menggelar Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023 dengan dukungan dana Kemenparekraf total Rp 24 miliar.

Meski demikian, hingga saat ini Kejati NTB masih menangani kasus tersebut dalam tahap penyelidikan. ***

Penulis : Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

PW Pemuda NW NTB Gelar Diskusi dan Bakti Sosial ‘Desa Berdaya’ di Sembalun
Perkuat Pengamanan KEK Mandalika, Gubernur NTB dan Danjen Kopassus Lepas Konvoi Taktis
Daftar Mutasi Polda NTB: 13 Kapolres hingga Pejabat Utama Dirotasi Kapolri
Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur
Pembobolan Alfamart Lendang Bedurik: Manajemen Taksir Kerugian Hingga Rp40 Juta
Gubernur NTB dan Wakil BPS RI Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:06 WITA

Viralisasi Berkelindan dengan Motif Ekonomi, Program Literasi Selalu Dilayakkan Proyek Belaka

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru