LOMBOKINI.com – Bank BRI cabang Selong mengembalikan dana bantuan UMKM tertahan sebesar Rp1.422.927.740 ke Kas Daerah Lombok Timur pada 18 Mei 2026. Pengembalian ini turut mendorong Pemda Lombok Timur meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, menyatakan dana tersebut kini aman di kas daerah. Pemda menyiapkan penyaluran ulang bagi sisa penerima manfaat melalui APBD Perubahan 2026.
“Jika anggaran itu tidak tertagih, kami pasti tidak meraih WTP,” tegasnya kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/6).
Soal insiden transfer ganda tahun lalu, Sekda menegaskan itu sepenuhnya tanggung jawab teknis perbankan. Pemda tidak meminta warga penerima dana ganda mengembalikan uang.
“Pemda hanya berkepentingan menyelamatkan uang daerah. Urusan nasabah dengan BRI diselesaikan secara internal,” ujarnya.
Untuk distribusi ulang, Pemda mengantongi data by name by address melalui SK Bupati. Dinas Koperasi dan UKM memperkirakan sekitar 2.000 pelaku usaha mikro menerima manfaat susulan, dengan nominal Rp500 ribu hingga Rp 1 juta per sasaran.
Pemda memprioritaskan penerima yang sudah melengkapi administrasi dan tercantum dalam SK. Pemda tidak mencari penerima baru, melainkan fokus menyelesaikan kewajiban kepada sisa sasaran terverifikasi sejak awal.
Soal teknis penyaluran, Pemda bersikap fleksibel. “Bisa lewat BRI, bank lain, atau menyesuaikan rekening yang sudah ada. Tidak ada masalah,” pungkasnya. ***
Penulis : Paozan Azima







