Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah karena Terlibat Peredaran Narkoba

Rabu, 5 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah Gara-gara terlibat peredaran Narkoba. (Foto: Lombokini.com/Satresnarkoba Polres Lotim).

Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah Gara-gara terlibat peredaran Narkoba. (Foto: Lombokini.com/Satresnarkoba Polres Lotim).

LOMBOKINI.com – Seorang pria berinisial H (27) asal Desa Pringgabaya, Lombok Timur, gagal menikah setelah ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan itu terjadi tiga hari jelang pernikahan yang telah direncanakan.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di Desa Pringgabaya.

“Kami telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku kami amankan pada Senin, 3 Februari 2025,” kata Naufal dalam keterangan resminya kepada media pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

H, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut, ditangkap saat sedang bersiap melakukan transaksi narkoba.

Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur bergerak cepat untuk menangkap H dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip plastik berisi sabu seberat 5,77 gram, alat isap (bong), sekop kecil, uang tunai sebesar Rp 167 ribu, dan sebuah ponsel Android.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa H positif menggunakan narkoba. Saat ini, polisi sedang mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan H.

“Kami akan terus mengusut dari mana sabu-sabu ini berasal. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Timur,” tegas Naufal.

Akibat perbuatannya, H terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA