LOMBOKINI.com – Seorang pria berinisial H (27) asal Desa Pringgabaya, Lombok Timur, gagal menikah setelah ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan itu terjadi tiga hari jelang pernikahan yang telah direncanakan.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di Desa Pringgabaya.
“Kami telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku kami amankan pada Senin, 3 Februari 2025,” kata Naufal dalam keterangan resminya kepada media pada Rabu, 5 Februari 2025.
H, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut, ditangkap saat sedang bersiap melakukan transaksi narkoba.
Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur bergerak cepat untuk menangkap H dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip plastik berisi sabu seberat 5,77 gram, alat isap (bong), sekop kecil, uang tunai sebesar Rp 167 ribu, dan sebuah ponsel Android.
Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa H positif menggunakan narkoba. Saat ini, polisi sedang mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan H.
“Kami akan terus mengusut dari mana sabu-sabu ini berasal. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Timur,” tegas Naufal.
Akibat perbuatannya, H terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.***