Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah karena Terlibat Peredaran Narkoba

Rabu, 5 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah Gara-gara terlibat peredaran Narkoba. (Foto: Lombokini.com/Satresnarkoba Polres Lotim).

Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah Gara-gara terlibat peredaran Narkoba. (Foto: Lombokini.com/Satresnarkoba Polres Lotim).

LOMBOKINI.com – Seorang pria berinisial H (27) asal Desa Pringgabaya, Lombok Timur, gagal menikah setelah ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan itu terjadi tiga hari jelang pernikahan yang telah direncanakan.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di Desa Pringgabaya.

“Kami telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku kami amankan pada Senin, 3 Februari 2025,” kata Naufal dalam keterangan resminya kepada media pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

H, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut, ditangkap saat sedang bersiap melakukan transaksi narkoba.

Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur bergerak cepat untuk menangkap H dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip plastik berisi sabu seberat 5,77 gram, alat isap (bong), sekop kecil, uang tunai sebesar Rp 167 ribu, dan sebuah ponsel Android.

Baca Juga :  SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa H positif menggunakan narkoba. Saat ini, polisi sedang mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan H.

“Kami akan terus mengusut dari mana sabu-sabu ini berasal. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Timur,” tegas Naufal.

Akibat perbuatannya, H terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA

Pembalap dan kru MotoGP Indonesia 2026 tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Senin (5/10/2026). (Foto: Lombokini.com)

Olahraga

MotoGP Indonesia 2026: Pebalap dan Kru Mulai Tiba di Lombok

Senin, 5 Okt 2026 - 15:35 WITA