Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah karena Terlibat Peredaran Narkoba

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah Gara-gara terlibat peredaran Narkoba. (Foto: Lombokini.com/Satresnarkoba Polres Lotim).

Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah Gara-gara terlibat peredaran Narkoba. (Foto: Lombokini.com/Satresnarkoba Polres Lotim).

LOMBOKINI.com – Seorang pria berinisial H (27) asal Desa Pringgabaya, Lombok Timur, gagal menikah setelah ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan itu terjadi tiga hari jelang pernikahan yang telah direncanakan.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di Desa Pringgabaya.

“Kami telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku kami amankan pada Senin, 3 Februari 2025,” kata Naufal dalam keterangan resminya kepada media pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga :  FKKM NTB Temukan Kejanggalan Proyek KNMP Jerowaru, Ancam Demo Saat Presiden Prabowo Berkunjung

H, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut, ditangkap saat sedang bersiap melakukan transaksi narkoba.

Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur bergerak cepat untuk menangkap H dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip plastik berisi sabu seberat 5,77 gram, alat isap (bong), sekop kecil, uang tunai sebesar Rp 167 ribu, dan sebuah ponsel Android.

Baca Juga :  Pimpinan Ponpes di Sukamulia Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Sebut Laporan 2016 Tidak Masuk Akal

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa H positif menggunakan narkoba. Saat ini, polisi sedang mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan H.

“Kami akan terus mengusut dari mana sabu-sabu ini berasal. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Timur,” tegas Naufal.

Akibat perbuatannya, H terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.***

Berita Terkait

FKKM NTB Temukan Kejanggalan Proyek KNMP Jerowaru, Ancam Demo Saat Presiden Prabowo Berkunjung
Kejari Lombok Timur Selidiki Pungutan Liar dalam Program Reforma Agraria
Wali Murid Pukuli Ibu Rumah Tangga hingga Gigi Patah di Aikmel
Di Balik PAD Meningkat, Darurat di RSUD Selong: Obat Kosong, Nakes Tak Dibayar
Pimpinan Ponpes di Sukamulia Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Sebut Laporan 2016 Tidak Masuk Akal
LSM Garuda Apresiasi Polres Lotim Menahan Pelaku Penyerobot Lahan Berstatus Inkracht
PN Solo Kukuhkan Purboyo sebagai Pakubuwono XIV, Siap Hadapi Gugatan LDA
Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Diduga Cabuli Santriwati dengan Modus Ritual Palsu

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:17 WITA

KKN IAI Hamzanwadi Kunjungi Museum Genggelang, Telusuri Narasi Sejarah yang Terlupakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:10 WITA

Kadis Dikbud Lotim Serukan Pencegahan Perundungan Usai Dugaan Kasus di SD Pringgabaya

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:35 WITA

Siswa Kelas 1 SD di Lombok Timur Diduga Alami Patah Tulang Akibat Diinjak Teman

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:25 WITA

Keterbatasan Anggaran, Bupati Lombok Timur Gandeng Pihak Ketiga Revitalisasi 46 Sekolah

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:01 WITA

Mahasiswa IKMM Gelar Pengabdian di Lendang Nangka Utara, Wabup Lombok Timur Buka Acara dan Tekankan Peran Strategis

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:30 WITA

TGB Hadirkan Ulama Al-Azhar Bahas Pendidikan Karakter Generasi Islam di IAIH Pancor

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:08 WITA

Unram Pilih Prof. Sukardi sebagai Rektor Periode 2026-2030

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:13 WITA

Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya

Berita Terbaru

Ketua Umum DPP Laskar Sasak, Lalu Muhammad Ali Sadikin alias Miq Denta, memimpin rapat atau memberikan pengarahan kepada anggota organisasi dalam sebuah pertemuan beberapa waktu lalu. (Foto: Lombokini.com).

NTB

Laskar Sasak Soroti Lambannya Penataan OPD di NTB

Rabu, 11 Feb 2026 - 12:09 WITA