Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah karena Terlibat Peredaran Narkoba

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah Gara-gara terlibat peredaran Narkoba. (Foto: Lombokini.com/Satresnarkoba Polres Lotim).

Calon Pengantin di Lombok Timur Gagal Nikah Gara-gara terlibat peredaran Narkoba. (Foto: Lombokini.com/Satresnarkoba Polres Lotim).

LOMBOKINI.com – Seorang pria berinisial H (27) asal Desa Pringgabaya, Lombok Timur, gagal menikah setelah ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan itu terjadi tiga hari jelang pernikahan yang telah direncanakan.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di Desa Pringgabaya.

“Kami telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku kami amankan pada Senin, 3 Februari 2025,” kata Naufal dalam keterangan resminya kepada media pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga :  Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

H, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut, ditangkap saat sedang bersiap melakukan transaksi narkoba.

Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur bergerak cepat untuk menangkap H dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip plastik berisi sabu seberat 5,77 gram, alat isap (bong), sekop kecil, uang tunai sebesar Rp 167 ribu, dan sebuah ponsel Android.

Baca Juga :  Tahanan Asal Keruak Melangsungkan Pernikahan di Balik Jeruji Rutan Polres Lombok Timur

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa H positif menggunakan narkoba. Saat ini, polisi sedang mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan H.

“Kami akan terus mengusut dari mana sabu-sabu ini berasal. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Timur,” tegas Naufal.

Akibat perbuatannya, H terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023
Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur
Pembobolan Alfamart Lendang Bedurik: Manajemen Taksir Kerugian Hingga Rp40 Juta
Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:24 WITA

Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:31 WITA

Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:12 WITA

80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Ada Kosnpirasi Di Cerita Ini 

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:49 WITA

Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:18 WITA

Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WITA

Dugaan Jual-Beli Titik Program MBG dan Tambang Ilegal, Massa PMII dan HMI Geruduk Kejari Lombok Timur

Berita Terbaru