LOMBOKINI.com – RSUD dr. Raden Soedjono Selong baru-baru ini naik status dari Tipe C ke Tipe B. Namun, peralihan status ini dianggap berpotensi menyebabkan kecurangan (fraud) yang dapat merugikan masyarakat baik secara finansial maupun nyawa.
Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, H Lalu Hasan Rahman, mengatakan fasilitas dan pelayanan di RSUD dr. Raden Soedjono Selong belum memadai untuk menyandang status tipe B. Dia menilai perubahan status ini merupakan keputusan yang dipaksakan.
“Mungkin saat proses verifikasi peralihan tipe, ada jaminan dari pemerintah daerah saat itu. Seharusnya, kita sebagai pemerintah daerah lebih sadar. Kalau pemerintah pusat senang menaikkan tipe, kita yang harus menanggung biayanya”, katanya.
Hasan Rahman mengatakan biaya operasional untuk rumah sakit tipe B cukup tinggi, termasuk biaya untuk alat kesehatan, obat-obatan, dan tenaga medis seperti dokter spesialis.
“Kenapa kita harus berbangga menjadi Tipe B, padahal biaya operasionalnya sekarang menjadi beban hutang”, jelasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa dengan kondisi ketidaksiapan RSUD dr. R Soedjono Selong menyandang status Tipe B, banyak pasien yang bisa menjadi korban, seperti yang dialami oleh Khairul Wardi (7) dari Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, yang meninggal dunia karena tidak mampu membayar biaya yang diminta.
Di mana, setelah mediasi persolan tersebut, Pj Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik mengkalim adanya mis komunikasi anatara pihak Khairul Wardi dengan rumah sakit. Diharapkan hal serupa tidak akan terjadi lagi.
“Saya tantang Pak Pj Bupati tetap akan melakukan kesalahan di RSUD Dr R. Soedjono Selong. Setelah mati ini (Khirul Wardi_red) besok pasti akan ada kesalahan lagi. Karena apa, belum saatnya kita menyandang tipe B,”kata Hasan Rahman.
Dia juga menyoroti bahwa selain mengandalkan anggaran dari pemerintah daerah untuk menutupi biaya operasional yang tinggi, pihak rumah sakit juga membebankan biaya yang tidak masuk akal kepada pasien.
Hasan Rahman memberikan contoh kasus. Beberapa warga Masbagik diminta membayar biaya lebih dari Rp10 juta meskipun pasien baru sampai di rumah sakit dan langsung meninggal dunia.
Atas kejadian ini, ada kemungkinan pihak manajemen rumah sakit memanipulasi diagnosa dan menambah jenis perawatan pasien untuk meningkatkan jumlah tagihan, baik untuk pasien umum maupun BPJS.
Kejadian menimpa Kasus Khairul Wardi juga, menjadi perhatian Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman NTB. RSUD dr. Raden Soedjono Selong terindikasi melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009, Pasal 14 dan 18.***
Penulis : Ong