Pemkab Lombok Timur Kejar Target 55 Persen Sertifikasi Tanah via PTSL

Senin, 26 Mei 2025 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lotim dan DPR RI Sinergi Percepat Sertifikasi 556 Ribu Bidang Tanah di Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Pemkab Lotim dan DPR RI Sinergi Percepat Sertifikasi 556 Ribu Bidang Tanah di Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati H. M. Edwin Hadiwijaya menerima kunjungan kerja anggota Komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid di Ballroom Kantor Bupati, Senin 26 Mei 2025.

Pertemuan ini membahas percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN.

Bupati Haerul Warisin menyatakan apresiasinya atas pelaksanaan sosialisasi PTSL ini. Ia menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai jaminan hukum dan nilai ekonomi, sekaligus upaya mencegah konflik agraria.

“Pemkab Lombok Timur berkomitmen menjaga ketahanan pangan dengan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 35.436 hektare,” tegasnya sembari memaparkan data penggunaan lahan di wilayah Lombok Timur, yakni 43.146 hektare untuk sawah, 92.638 hektare lahan non-sawah dan 24.726 hektare untuk non-pertanian

Baca Juga :  Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Anggota Komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid mendorong warga segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat digital.

“Masyarakat perlu lebih aware atau menyadari, terutama untuk tanah ibadah, yayasan, atau wakaf,” ujarnya.

Fauzan mengingatkan bahwa meski PTSL gratis, biaya administrasi tetap diperlukan. Ia meminta pemilik lahan menengah ke atas segera mengurus sertifikasi, khususnya untuk tanah tanpa peta bidang.

Plt. Kepala Kanwil BPN NTB Lutfi Zakaria mengungkapkan, dari total lahan di Lombok Timur, baru 49.916 hektare (50%) di luar kawasan hutan yang bersertifikat. Sekitar 10 ribu hektare di antaranya belum memiliki peta bidang jelas.

Baca Juga :  Bapenda Lotim Genjot Dua Sektor Pajak Daerah yang Belum Tergarap Maksimal

“Kami imbau pemilik sertifikat lama (sebelum 2010) segera memverifikasi data untuk hindari tumpang tindih,” kata Lutfi.

Lombok Timur mendapat alokasi PTSL 7.962 bidang tanah pada 2025. Dengan total estimasi 556.833 bidang tanah di wilayah ini, saat ini 69% telah terdaftar dan 55% tersertifikasi. Sosialisasi ini diharapkan tingkatkan pemahaman masyarakat tentang legalitas tanah.

Turut hadir dalam pertemuan ini Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur, serta perwakilan masyarakat setempat. ***

Berita Terkait

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027
DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal
Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Wabup Edwin Buka Festival Muharram 1448 H di GOR Lalu Muslihin
Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
PDAM Lombok Timur Ungguli BUMD Lain dalam Kepuasan Publik
BPS Awali Sensus Ekonomi 2026 dengan Mendata Bupati Lombok Timur sebagai Contoh
Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru