LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati H. M. Edwin Hadiwijaya menerima kunjungan kerja anggota Komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid di Ballroom Kantor Bupati, Senin 26 Mei 2025.
Pertemuan ini membahas percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN.
Bupati Haerul Warisin menyatakan apresiasinya atas pelaksanaan sosialisasi PTSL ini. Ia menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai jaminan hukum dan nilai ekonomi, sekaligus upaya mencegah konflik agraria.
“Pemkab Lombok Timur berkomitmen menjaga ketahanan pangan dengan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 35.436 hektare,” tegasnya sembari memaparkan data penggunaan lahan di wilayah Lombok Timur, yakni 43.146 hektare untuk sawah, 92.638 hektare lahan non-sawah dan 24.726 hektare untuk non-pertanian
Anggota Komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid mendorong warga segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat digital.
“Masyarakat perlu lebih aware atau menyadari, terutama untuk tanah ibadah, yayasan, atau wakaf,” ujarnya.
Fauzan mengingatkan bahwa meski PTSL gratis, biaya administrasi tetap diperlukan. Ia meminta pemilik lahan menengah ke atas segera mengurus sertifikasi, khususnya untuk tanah tanpa peta bidang.
Plt. Kepala Kanwil BPN NTB Lutfi Zakaria mengungkapkan, dari total lahan di Lombok Timur, baru 49.916 hektare (50%) di luar kawasan hutan yang bersertifikat. Sekitar 10 ribu hektare di antaranya belum memiliki peta bidang jelas.
“Kami imbau pemilik sertifikat lama (sebelum 2010) segera memverifikasi data untuk hindari tumpang tindih,” kata Lutfi.
Lombok Timur mendapat alokasi PTSL 7.962 bidang tanah pada 2025. Dengan total estimasi 556.833 bidang tanah di wilayah ini, saat ini 69% telah terdaftar dan 55% tersertifikasi. Sosialisasi ini diharapkan tingkatkan pemahaman masyarakat tentang legalitas tanah.
Turut hadir dalam pertemuan ini Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur, serta perwakilan masyarakat setempat. ***