LOMBOKINI.com – Kasus dugaan penipuan proyek pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Skandal investasi bodong yang dibongkar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polda NTB ini menelan kerugian fantastis mencapai Rp 950 juta dari laporan korban pertama.
Dalam konferensi pers di ruang Rupatama Polda NTB pada Jumat 29 Mei 2026, Wakil Kepala BGN Irjen Pol Sony Sonjaya membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan program nasional tersebut untuk mengelabui investor lokal.
Modus yang digunakan adalah menjanjikan penentuan titik lokasi pembangunan hingga dapur siap beroperasi, padahal manajemen pusat belum meluncurkan jadwal resmi di daerah.
“Dia menjanjikan memberikan titik lokasi bangunan, membangunkan SPPG, dan siap operasional, padahal operasional belum berjalan,” kata Sony Sonjaya.
Sony menegaskan, BGN sama sekali tidak memungut biaya dalam proses pengusulan maupun verifikasi dapur MBG. Standardisasi teknis dan petunjuk teknis (juknis) bangunan pun bersifat terbuka dan dapat diakses bebas oleh publik demi mencegah ruang gerak makelar proyek.
“Masyarakat dari awal tidak dipungut biaya. Imbauan jangan sampai tertipu calo sudah jelas disampaikan berulang-ulang melalui media. Juknis tentang ukuran dapur juga sudah bisa didownload di Google,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah para korban yang telanjur menyetorkan dana ratusan juta rupiah mulai panik karena target realisasi terus meleset. Alih-alih mendapatkan keuntungan, uang modal mereka justru amblas tak kembali hingga akhirnya mereka mengadu ke kantor pusat BGN.
“Korban mulai datang karena nagih terus-menerus tidak dikembalikan uangnya. Setelah bertanya ke BGN, kami arahkan agar ditangani aparat penegak hukum,” lanjut Sony.
Merespons aduan tersebut, Polres Lombok Timur bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi secara maraton dan mengumpulkan alat bukti primer.
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara ini sudah berjalan sejak awal Mei dan kini statusnya ditingkatkan.
“Kasus bermula pada September 2025. Kemudian tanggal 21 Mei 2026 kita terbitkan surat penyidikan dan tanggal 29 Mei kita tetapkan terduga berinisial S. Ini pengaduan pertama yang kami tangani, nanti akan berkembang dan rilis kembali setelah penetapan tersangka,” jelas Komang Sarjana.
Berdasarkan data penyidik, korban bernama Husna Muladat Mariam telah menggelontorkan uang sebesar Rp 950 juta kepada terlapor S serta seorang kontraktor berinisial HP. Dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun dapur MBG di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur.
Meski fisik bangunan saat ini sudah berdiri karena diselesaikan sendiri menggunakan biaya pribadi tambahan dari korban, dapur tersebut terancam mangkrak dan tidak bisa beroperasi lantaran tidak memiliki koordinat resmi dari BGN.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa penanganan perkara ini difokuskan pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menduga kuat masih ada korban lain yang terjebak dalam pusaran investasi bodong serupa dan mengimbau masyarakat untuk melapor. ***
Penulis : Paozan Azima







