LOMBOKINI.com – Korlantas Polri meluncurkan inovasi digitalisasi dengan menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Masyarakat tidak perlu lagi repot membawa kartu fisik karena cukup menunjukkan SIM melalui ponsel.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan, digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang sedang dikembangkan secara nasional. Masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
“Aplikasi ini menyediakan data identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta QR code untuk memudahkan petugas memverifikasi di lapangan,” ujar Wibowo di laman resmi Korlantas Polri, Ahad 24 Mei 2026.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho meluncurkan SIM digital di STIK Polri, Jakarta, pada Jumat 22 Mei 2026. Korlantas langsung menguji coba layanan ini di sejumlah wilayah Indonesia.
Jika sistem berjalan penuh, pengendara yang terjaring pemeriksaan lalu lintas tidak perlu mengeluarkan kartu fisik. Petugas cukup mengecek keabsahan SIM melalui sistem terpusat Korlantas berdasarkan SIM digital di ponsel pengendara.
“Ke depan, petugas akan mendasarkan keabsahan SIM pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Hal ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelas Wibowo.
Namun demikian, Korlantas tetap mengimbau masyarakat membawa SIM fisik sebagai cadangan. “Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambah Wibowo.
SIM digital menawarkan sejumlah keunggulan. Dari sisi praktis, pengendara tidak perlu khawatir SIM tertinggal karena aplikasi Digital Korlantas Polri menyimpan dokumen tersebut dengan aman. Kartu fisik cukup mereka simpan di rumah.
Dari sisi efisiensi, petugas dapat memverifikasi SIM secara instan dengan memindai QR code yang langsung terhubung ke server pusat. Sistem data terpusat ini juga mempersempit ruang pemalsuan dokumen karena petugas tidak lagi menilai keabsahan SIM dari fisik kartu, melainkan dari data riil di server.
Keunggulan lain, SIM digital terintegrasi dengan berbagai layanan modern, seperti perpanjangan SIM online, notifikasi otomatis sebelum masa berlaku habis, serta keterhubungan langsung dengan sistem tilang elektronik (ETLE). ***
Penulis : Tamrin
Editor : Najamudin Anaji







