Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bale Adat Desa Beleq Sembalun. (Foto: Lombokini.com/Dani).

Bale Adat Desa Beleq Sembalun. (Foto: Lombokini.com/Dani).

LOMBOKINI.com – Lahan di sekitar Bale Adat Desa Beleq Sembalun, Desa Sembalun Lawang, Lombok Timur, terus menyusut. Sejumlah pihak mengklaim kawasan yang menjadi saksi sejarah entitas masyarakat di kaki Gunung Rinjani itu sebagai milik pribadi. Masyarakat pun mendesak pemerintah segera memberikan hak ulayat agar status hukum melindungi kawasan tersebut.

Tokoh masyarakat Sembalun, Martawi, mengungkapkan bahwa kawasan Bale Adat Sembalun dulunya sangat luas. Namun, seiring waktu, banyak pihak mengklaim lahan di sekitarnya sebagai hak milik pribadi.

“Saat ini, kondisi Bale Adat semakin tergerus. Kawasan yang dulu cukup luas kini terus menyusut karena banyak orang mengklaim lahan di sekitarnya menjadi hak milik,” ujar Martawi kepada media baru-baru ini.

Menanggapi kondisi itu, Pemerintah Desa Sembalun Lawang bersama para tokoh masyarakat mengusulkan pengakuan hak ulayat untuk Bale Adat Desa Beleq Sembalun. Pemerintah daerah pun merestui usulan tersebut.

“Pemerintah daerah sudah merestui. Yang kami butuhkan sekarang adalah sertifikasi atas lahan balai adat tersebut, sehingga tidak ada lagi yang mencaploknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB

Saat ini, lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun hanya tersisa sekitar 30 are. Para tokoh adat dan masyarakat sekitar sepakat mengusulkan kawasan perbukitan di sebelah timur balai adat seluas 5 hingga 6 are masuk ke dalam kawasan Bale Adat Sembalun. Dengan demikian, wilayah itu menjadi lebih luas dan proporsional.

Di sisi lain, masyarakat menilai manajemen pengelolaan Bale Adat Desa Beleq Sembalun belum bagus secara kelembagaan. Saat ini, Karang Taruna mengelola kawasan tersebut hanya dengan menempatkan petugas tanpa struktur kelembagaan yang jelas.

“Sebaiknya warga yang tinggal di sekitar kawasan adat kita libatkan dan kita beri kelembagaan yang jelas untuk mengelola kawasan ini,” tambah Martawi.

Padahal, kawasan objek wisata bersejarah ini berpotensi menjadi destinasi ramai wisatawan. Namun hingga kini, belum ada pihak yang mengelola kawasan ini secara manajerial dan kelembagaan yang lebih baik.

Baca Juga :  Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023

Bale Adat Desa Beleq Sembalun menjadi salah satu bukti sejarah keberadaan Sembalun sebagai entitas masyarakat yang hidup di kaki Gunung Rinjani. Hak ulayat dan pengelolaan profesional tidak hanya melindungi kawasan ini, tetapi juga mendongkrak potensi wisata budaya di Lombok Timur.

Gempa bumi 2018 menghancurkan total bangunan fisik Bale Adat. Pada tahun 2023, pihak terkait merenovasi kembali bangunan tersebut, namun mereka belum bisa mengembalikan semuanya seperti sedia kala. Masyarakat berharap dapat mempertahankan keberadaan bale adat Sembalun sebagai salah satu bangunan peninggalan sejarah.

Bale Adat Desa Beleq Sembalun merupakan cikal bakal pemukiman masyarakat Sembalun. Kawasan ini berdiri sejak abad ke-13 dan menampilkan 7 unit rumah adat sakral dengan arsitektur tradisional Sasak yang unik.

Masyarakat juga berharap kawasan ini menjadi destinasi wisata budaya yang dapat dikunjungi wisatawan. Pada akhirnya, hal itu akan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Gubernur NTB Dukung Penuh Pelaksanaan UKW SMSI 28-29 Juli
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Kapolda NTB Rotasi 8 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Tindak Lanuti Telegram Kapolri

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:28 WITA

Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WITA

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:12 WITA

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Berita Terbaru