Home / NTB

DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Provinsi NTB menggelar sidang paripurna pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com).

DPRD Provinsi NTB menggelar sidang paripurna pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sidang paripurna berlangsung di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis 21 Mei 2026.

Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri, menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi potensi pajak.

Ia menegaskan, pemerintah tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, dan investasi. Namun, kami tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.

Pemerintah daerah memperkirakan tambahan pendapatan dari perubahan perda tersebut mencapai sekitar Rp160 miliar.

Terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi, yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).

Baca Juga :  Menjelang Demo 2 Juni, GASAK NTB Ingatkan Aliansi PPS Soal Titik Vital

Salah satu potensi pajak berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Perda tersebut mewajibkan balik nama kendaraan tersebut dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda dua maupun roda empat.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan pajak untuk kendaraan listrik sebesar 11 persen dari PKB. Sementara itu, pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Perda ini juga mengatur pajak kendaraan air dan angkutan air.

Pengesahan Perda ini merupakan salah satu dari beberapa Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan, di antaranya Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.

Baca Juga :  Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum

DPRD juga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait BPR Syariah. Usulan ini menjadi payung hukum konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB (Perseroda) dari sistem konvensional ke syariah.

Perubahan ini mencakup sistem operasional, akad nasabah, dan manajemen agar sesuai dengan prinsip perbankan syariah.

Gubernur NTB menyebut, konversi ini diharapkan mampu memperkuat arsitektur ekonomi daerah, mendukung ekosistem syariah, serta menyediakan layanan seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah.

“BPR Syariah tidak boleh semata-mata dipandang sebagai entitas bisnis, tetapi sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” sebut Gubernur.

Pemerintah mencontohkan keberhasilan konversi sebelumnya, saat Pemprov mengubah Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank NTB Syariah dengan aset awal Rp 7 triliun yang kini (per Maret 2026) tumbuh menjadi Rp18 triliun. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau
Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat
LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah
BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem
Menjelang Demo 2 Juni, GASAK NTB Ingatkan Aliansi PPS Soal Titik Vital
FITRA NTB Dorong Citizen Budget, APBD Tak Lagi Jadi Dokumen Gelap
Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:42 WITA

MBG ‘Big Push’ Bagi Sektor Pendidikan  

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:05 WITA

NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M

Senin, 18 Mei 2026 - 14:42 WITA

Menjelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Sidak Distributor dan Gelar Pasar Murah

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:57 WITA

Percepatan Swasembada Pangan: Inpres Prabowo Subianto 

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:21 WITA

Di Balik Narasi Akselerasi: Menguji Klaim Keadilan Pertumbuhan di Lombok Timur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:14 WITA

Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun

Berita Terbaru

Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan di Seluruh Wilayah. (Foto: Tamrin/Lombokini.com).

Nasional

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:25 WITA

Sayangnya, lompatan teknologi dalam 200 tahun terakhir telah membalikkan hierarki tersebut. Alat yang awalnya diciptakan untuk membantu manusia, kini berbalik mengendalikan sang penciptanya sendiri.

Pendidikan

Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:06 WITA

Fenomena ini diperparah oleh dominasi masyarakat platform digital yang dikontrol oleh kepentingan profit industri, sehingga mengikis naluri organik dan kedaulatan berpikir manusia demi mengejar kecepatan serta validasi semu.

Pendidikan

Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi

Jumat, 12 Jun 2026 - 15:00 WITA