Home / NTB

DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Provinsi NTB menggelar sidang paripurna pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com).

DPRD Provinsi NTB menggelar sidang paripurna pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sidang paripurna berlangsung di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis 21 Mei 2026.

Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri, menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi potensi pajak.

Ia menegaskan, pemerintah tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, dan investasi. Namun, kami tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.

Pemerintah daerah memperkirakan tambahan pendapatan dari perubahan perda tersebut mencapai sekitar Rp160 miliar.

Terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi, yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).

Baca Juga :  Kapolri Tunjuk Irjen Kalingga Pimpin Polda NTB Gantikan Irjen Edy Murbowo

Salah satu potensi pajak berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Perda tersebut mewajibkan balik nama kendaraan tersebut dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda dua maupun roda empat.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan pajak untuk kendaraan listrik sebesar 11 persen dari PKB. Sementara itu, pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Perda ini juga mengatur pajak kendaraan air dan angkutan air.

Pengesahan Perda ini merupakan salah satu dari beberapa Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan, di antaranya Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.

Baca Juga :  NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M

DPRD juga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait BPR Syariah. Usulan ini menjadi payung hukum konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB (Perseroda) dari sistem konvensional ke syariah.

Perubahan ini mencakup sistem operasional, akad nasabah, dan manajemen agar sesuai dengan prinsip perbankan syariah.

Gubernur NTB menyebut, konversi ini diharapkan mampu memperkuat arsitektur ekonomi daerah, mendukung ekosistem syariah, serta menyediakan layanan seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah.

“BPR Syariah tidak boleh semata-mata dipandang sebagai entitas bisnis, tetapi sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” sebut Gubernur.

Pemerintah mencontohkan keberhasilan konversi sebelumnya, saat Pemprov mengubah Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank NTB Syariah dengan aset awal Rp 7 triliun yang kini (per Maret 2026) tumbuh menjadi Rp18 triliun. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pemprov NTB Gelar Rakor Percepatan MBG, Targetkan 30 Persen Pangan Lokal
NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M
TPID NTB Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha
Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum
Abul Chair Dorong ASN NTB Bertransformasi Jadi Agen Perubahan
Pemprov NTB Bangun Rusun Bersubsidi untuk Lindungi Lahan Pertanian
Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang
Imigrasi Malaysia Deportasi 10 PMI Ilegal Asal NTB, Disnakertrans: Ada yang Kabur dari Tempat Kerja

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:55 WITA

Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WITA

Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:12 WITA

TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:19 WITA

Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi

Rabu, 22 April 2026 - 09:51 WITA

Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Senin, 9 Maret 2026 - 15:57 WITA

Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:43 WITA

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Berita Terbaru