Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid

Jumat, 29 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Aksi penjambretan telepon genggam (HP) menghebohkan warga Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur pada Kamis (28/5/2026) malam sekitar pukul 19.20 WITA. Dua orang terduga pelaku nekat menggasak HP milik seorang remaja putri, namun pelarian mereka berujung dramatis setelah menabrak warga di depan masjid.

Korban diketahui bernama Lady Syahfira Eldiyana (17), seorang remaja asal Dusun Tibu Jae, Desa Rensing Bat.

Insiden bermula ketika korban bersama rekannya, Alna Nuril Febriani (17), baru saja selesai membeli jamur enoki di wilayah Sepit. Saat melintas di depan Indomaret Rensing, sebuah HP Redmi 13 milik korban yang ditaruh di dalam kantong dasbor motor sebelah kanan tiba-tiba digondol oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.

Sadar menjadi korban kejahatan, Lady spontan berteriak maling sambil memacu sepeda motornya untuk mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran berlangsung sengit hingga ke simpang tiga Alfamart Rensing. Kendati korban sempat kehilangan jejak, teriakan histeris korban berhasil memicu perhatian warga dan pengunjung ritel modern yang berada di lokasi.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Warga yang berada di sekitar Alfamart langsung ikut melakukan pengejaran ke arah wilayah Desa Rensing Bat.

Pelarian kedua jambret tersebut akhirnya terhenti secara paksa tepat di depan Masjid Rensing Bat. Karena panik dikejar massa, sepeda motor pelaku hilang kendali dan menabrak salah seorang warga setempat yang baru saja keluar dari masjid usai menunaikan ibadah shalat Isya.

Setelah terjatuh akibat benturan tersebut, kedua pelaku langsung bangkit dan melarikan diri ke area persawahan gelap yang berada di depan masjid untuk menghindari amuk massa. Keduanya meninggalkan sepeda motor sarana aksi mereka begitu saja di lokasi kejadian.

Warga sekitar yang berdatangan segera mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Kendaraan tersebut kemudian dievakuasi dan diserahkan ke Mako Polsek Sakra Barat sekitar pukul 20.00 WITA.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Guna mengusut tuntas kasus ini dan memburu kedua pelaku yang identitasnya masih dalam penyelidikan, pihak kepolisian mengarahkan korban untuk segera merampungkan administrasi hukum.

“Korban diarahkan ke Unit Reskrim untuk membuat Laporan Pengaduan resmi agar dugaan tindak pidana ini dapat ditindaklanjuti. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan, serta penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum,” tulis otoritas Polsek Sakra Barat dalam catatan resminya.

Hingga berita ini diturunkan, barang bukti kendaraan pelaku masih diamankan di Mapolsek Sakra Barat, sementara petugas gabungan tengah melakukan penyisiran dan melacak kepemilikan nomor polisi kendaraan tersebut untuk mengungkap identitas para pelaku.

Penulis : Paozan Azima

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru