LOMBOKINI.com – Kerusakan alam dan kehancuran lingkungan melonjak tajam dalam beberapa dekade terakhir. Banjir bandang pun kerap menjadi bencana tahunan yang sulit dihindari. Krisis alam ini telah memasuki zona merah.
Pemerhati Lingkungan dan Praktisi Hukum, Teguh Satya Bhakti, mengungkapkan kondisi tersebut dalam keterangan resminya, Rabu 1 Oktober 2025. Ia menegaskan, banjir parah yang melanda sejumlah daerah di Bali telah merenggut banyak korban jiwa. Peristiwa ini menyita perhatian luas karena menimpa destinasi wisata internasional.
Teguh menyebutkan, beberapa bulan lalu, saat mengunjungi Mataram dan sejumlah titik di Nusa Tenggara Barat (NTB), ia menyaksikan wilayah tersebut juga turut terhantam banjir. Pulau Lombok, yang terkenal sebagai destinasi favorit pelancong asing, menjadi salah satu kawasan yang terdampak.
Menurut Teguh, kompleksitas masalah ini memerlukan pendekatan komprehensif. Pembalakan liar menggundulkan hutan di beberapa kawasan pegunungan. Konversi lahan menjadi permukiman semakin memperparah kondisi.
“Akibatnya, daya serap tanah merosot dan banjir berskala besar menyapu permukiman saat musim hujan tiba,” ujar Teguh dalam keterangan resminya, pada Rabu 1 Oktober 2025.
Di tengah ancaman ini, masyarakat adat Sasak sebenarnya menyimpan kearifan lokal berbasis tradisi dan hukum adat untuk menjaga kelestarian alam. Namun, nilai-nilai warisan turun-temurun nenek moyang itu kini hanya mengendap dalam ingatan. Generasi kekinian kurang memperhatikannya.
“Karena itu, budaya lokal sebagai formula dalam mencegah bencana ekologis perlu kita tengok kembali,” tegasnya.
Hukum Adat Sasak dalam Bingkai Harmoni Manusia dan Alam
Teguh menambahkan, alam bukan sekadar primadona untuk berwisata atau sumber daya ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi spiritual. Masyarakat Sasak dan Bali membatinkan manusia dan lingkungan sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan. Pandangan ini tergambar dalam kerangka hukum adat yang mengatur relasi masyarakat dengan alam, meliputi tanah, air, dan hutan.
Teguh menjelaskan, aturan adat di desa-desa masyarakat Sasak mengenal konsep awik-awik, yaitu ketentuan terkait pemanfaatan sumber daya alam. Aturan ini melarang menebang pohon di hutan lindung, mewajibkan menanam pohon pengganti, dan mengenakan denda adat bagi pelanggar, misalnya membayar dengan hasil bumi. Desa Bayan di Kabupaten Lombok Utara menjadi contoh desa yang konsisten menerapkan tradisi hukum adatnya dalam pengelolaan hutan.
Awik-awik bukan sekadar aturan tertulis, melainkan kontrak sosial yang hidup di tengah masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan adat ini merugikan komunitas setempat, bahkan mendatangkan gagal panen hingga bencana alam. Karena itu, hukum adat berperan sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan, jauh sebelum negara hadir lewat regulasi formal.
Masyarakat Sasak memandang hutan sebagai soko guru kehidupan. Dari hutan, mereka memperoleh air bersih, bahan pangan, dan kayu untuk membangun rumah. Pandangan ini sejalan dengan konsep ekosentrisme, yang menempatkan alam sebagai pusat semesta dan episentrum nilai, bukan sekadar objek eksploitasi.
Sayangnya, negara kerap memandang hukum adat hanya sebagai pelengkap atau elemen komplementer. Banyak kebijakan pemerintah mengabaikan peran masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan. Pemberian izin tambang yang merusak hutan adat tanpa konsultasi memadai menjadi salah satu contohnya.
Aktivitas tambang ilegal di sekitar Gunung Rinjani, misalnya, memicu kerusakan hutan dan banjir. Ironisnya, penegakan hukum tampak tidak tegas karena aneka kepentingan politik dan bisnis saling berkelindan.
“Jangan lupa, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara jelas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional mereka,” ujar Teguh.
Banjir yang kerap melanda beberapa wilayah di Lombok bukan hanya akibat curah hujan tinggi, tetapi juga karena deforestasi. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan masyarakat Sasak selayaknya mengedepankan hukum adat dan awik-awik sebagai mekanisme pencegahan alami berbasis reboisasi adat. Pendekatannya tidak hanya mengandalkan legal formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek kultural.
Warga dapat bersama-sama menanam pohon di daerah kritis setiap tahun, mengatur tata air desa, dan melarang buang limbah ke sungai.
“Jika sistem ini kita perkuat dengan dukungan negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, bencana banjir dapat kita tekan secara perlahan, setidaknya mulai dari pelestarian budaya lokal,” kata Teguh.
Namun, menjaga kearifan lokal bukan perkara gampang. Gelombang modernisasi dan arus kapitalisme-predator membawa tantangan akut. Generasi muda kurang menyadari esensi hukum adat karena lebih terpapar budaya luar yang belum sepenuhnya cocok dengan konteks kebutuhan lokal. Keputusan pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat adat juga turut merusak pranata lokal yang sudah berjalan.
Menghadapi tantangan ini, pemerintah perlu merancang kebijakan yang memperkuat posisi masyarakat adat dalam tata kelola lingkungan. Penguatan peran hukum adat Sasak dalam menjaga hutan berbasis tradisi awik-awik sebagai bagian dari hukum nasional perlu dimaksimalkan melalui peraturan daerah.
Gubernur NTB juga harus mengarusutamakan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan yang memberikan sanksi tegas terhadap perusak lingkungan, seperti operator tambang ilegal.
Selain itu, pemerintah perlu menggabungkan kekuatan LSM, akademisi, tokoh agama, dan komunitas lokal dalam program pelestarian hutan, terutama dengan mengintegrasikan kearifan lokal seperti awik-awik masyarakat Sasak. Langkah ini sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan partisipasi masyarakat.
Visi Gubernur Lalu Muhammad Iqbal seharusnya tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik seperti infrastruktur atau investasi, tetapi juga membangun fondasi hukum yang kokoh.
Sejarah dan fakta empirik menunjukkan, pembangunan tanpa kepastian hukum hanya melahirkan gesekan konfliktual. Pemberdayaan ekonomi alternatif yang ramah lingkungan, seperti ekowisata berbasis hutan adat, menjadi opsi yang menarik dan relevan.
Di tengah krisis ekologis global, dunia modern kerap mencari solusi supermahal. Padahal, jawaban sejati justru terpendam pada kearifan lokal yang telah teruji ratusan tahun.
Masyarakat Sasak dengan hukum adatnya membuktikan, hidup selaras dengan alam bukan sekadar romantisme masa silam, melainkan kebutuhan urgen untuk merajut masa depan berwawasan lingkungan. Menjaga hutan bukan hanya tugas negara atau aktivis lingkungan, tetapi tanggung jawab kolektif.
“Jika nilai-nilai adat kita integrasikan ke dalam sistem hukum nasional, Indonesia berpotensi menjadi acuan bagi dunia dalam menjadikan tradisi lokal sebagai metode kultural untuk merawat alam, menyelamatkan hutan, dan melestarikan bumi,” pungkas Teguh.
Dengan kembali menengok kearifan Sasak dan menyerap kearifan lokal suku-suku lainnya di Nusantara, kita turut berperan sebagai penjaga khazanah budaya bangsa sekaligus perawat warisan leluhur untuk generasi mendatang. ***
Penulis : Tamrin
Editor : Najamudin Anaji







