LOMBOKINI.com — Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2025 mendatang mencapai Rp 3,276 Miliar. Rincian anggaran ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 458,392 miliar, dan pendapatan trasfer Rp 2.817 miliar.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, pada rapat paripurna II masa sidang III DPRD pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Juaini menjelaskan, pendapatan transfer berasal dari bagi hasil pajak, hasil bukan pajak, DAU, DAK, dana desa dan bagi hasil pajak dari provinsi dan pendapatan daerah yang lain-lain dan sah.
Sementara itu untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 3,263 Triliun lebih, penerimaan pembiayaan Rp 3,5 miliar direncakan dari sisa perhitungan anggaran tahun 2024 dan pengeluaran pembiayaan direncanakan 16,512 lebih.
Juaini mengatakan, rencana belanja pada rancangan KUA dan PPAS APBD tahun Anggaran 2025 diarahkan pada kebutuhan belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan dan peningkatan kompetensi SDM serta belanja operasional untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan.
Sementara Ketua DPRD Lotim, Murnan sangat mengapresiasi dengan penyampaian yang disampaikan Pj Bupati Lotim mengenai pembahasan rancangan KUA PPAS APBD tahun 2025.
“Semua ini akan dibahas dalam gabungan komisi,” tandasnya.***
Penulis : Ong
Editor : Redaksi