LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menyambut baik sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berfokus di wilayahnya. Sosialisasi itu berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati, Senin 18 Mei 2026.
Bupati mengakui masih adanya persoalan tanah ulayat di daerah ini. Ia pun menegaskan bahwa pemerintah daerah memberi atensi terhadap persoalan tersebut, termasuk melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Bupati juga menyebut masih ada persoalan agraria di Kecamatan Sembalun dan Sambelia yang sedang dalam proses penyelesaian. Ia menargetkan penyelesaian masalah itu segera tuntas.
“Persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kami atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha, sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” katanya.
“Harus selesai apa-apa ini di era saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat,” ungkapnya.
Bupati yang karib disapa Haji Iron itu meyakini persoalan muncul karena masyarakat belum benar-benar paham. Karena itu, ia berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama masyarakat adat, sehingga tidak ada lagi persoalan tanah adat di Lombok Timur.
“Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting, ini akan membersihkan semua persoalan-persoalan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” harapnya.
Bupati pun menekankan pentingnya legalitas lahan, termasuk keberadaan tanah ulayat. Ia meminta seluruh peserta menyimak materi sosialisasi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, menegaskan bahwa sosialisasi ini mewujudkan kehadiran negara untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Namun, ia berharap semua pihak, termasuk pemda, berkolaborasi demi tertib penguasaan tanah guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, khususnya di Lombok Timur.
Panitia sosialisasi juga menghadirkan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, untuk menyampaikan materi.
Selain itu, panitia menyerahkan sejumlah sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, hak milik Persyarikatan Muhammadiyah, wakaf, dan sertifikat barang milik negara (BMN).
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Lombok Timur, sejumlah camat, jajaran Kanwil ATR/BPN, serta masyarakat adat. ***
Penulis : Najamudin Anaji







