Bupati Lombok Timur Izinkan 1.600 Honorer Non Database Tetap Bekerja

Kamis, 6 November 2025 - 15:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pose foto bersama Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai PPPK di halaman Kantor Bupati, Rabu 30 April 2025.(Foto: Lombokini.com).

Pose foto bersama Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai PPPK di halaman Kantor Bupati, Rabu 30 April 2025.(Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengambil kebijakan kontroversial dengan mengizinkan 1.600 tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tetap bekerja.

Kebijakan ini jelas bertentangan dengan aturan pemerintah pusat yang mewajibkan pemulangan tenaga honorer non-database.

“Kita biarkan mereka sesuai keinginannya. Dia mau tetap, silakan,” tegas Haerul Warisin usai acara di Pendopo Bupati, Kamis 6 November 2025.

Baca Juga :  BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Pemerintah daerah sengaja mengambil kebijakan ini sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Bupati menyatakan harapannya agar pemerintah segera menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pemberian Surat Keputusan (SK) bagi para honorer ini. SK tersebut akan menjamin kepastian status dan hak mereka.

Selain itu, Bupati juga memberikan kebebasan penuh kepada setiap tenaga honorer untuk memilih. Mereka boleh tetap bekerja sambil menunngu kejelasan status atau mencari peluang kerja lain yang lebih pasti.

Baca Juga :  Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Namun, pemerintah daerah tidak dapat menaikkan besaran honorarium mereka. Besaran tunjangan akan sama dengan tahun sebelumnya karena ketiadaan dasar hukum untuk melakukan penambahan.

Kebijakan ini muncul di tengah proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih berlangsung untuk kuota lebih dari 11.000 orang di Lombok Timur. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun
Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027
Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:48 WITA

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:39 WITA

Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WITA

Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:27 WITA

BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran

Berita Terbaru

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Lombok Timur

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:48 WITA

PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]

Advertorial

PT. BINTANG PERDANA GEMILANG

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:02 WITA