Ratusan Massa LSM Garuda Geruduk PN Selong, Tuntut Keadilan Atas Sengketa Lahan Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyerukan tuntutannya di hadapan massa aksi demonstrasi di PN Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. (Foto: Lombokini.com).

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyerukan tuntutannya di hadapan massa aksi demonstrasi di PN Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Selong, Kamis, 30 Oktober 2025. Mereka menuntut PN Selong meninjau kembali putusan dalam suatu perkara perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Aksi unjuk rasa ini muncul menyusul terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan konstatering (pencocokan) oleh PN Selong pada 23 September 2025. Surat tersebut terkait sengketa perdata atas lahan seluas kurang lebih 5 hektar di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, antara I Wayan Budhi Yasa dkk. melawan Parit Abu Bakar dkk.

Massa mendesak Kepala PN Selong untuk keluar menemui mereka, memberikan penjelasan langsung, serta mencabut putusan yang mereka nilai melanggar hukum. Mereka menuntut pengadilan membuat putusan yang secara sah mengakui hak kepemilikan tanah pihak yang berhak.

Dalam orasinya, Ketua LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyampaikan kekecewaan mendalam dan menuding adanya pelanggaran asas hukum yang fatal. “Ini yang mereka langgar, dalam satu perkara tidak boleh terus kembali atau suatu perkara yang sama, pihak yang sama, yang tidak boleh diulang kembali dalam pengadilan,” tegas Zaini di depan PN Selong.

Baca Juga :  TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur

Ia menegaskan bahwa putusan yang membatalkan kekuatan hukum tetap sebelumnya merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Zaini bahkan mengancam akan melaporkan para hakim dan pimpinan pengadilan ke Mahkamah Agung (MA) jika keadilan tidak segera ditegakkan.

“Ini adalah harapan satu-satunya rakyat Lombok Timur, PN Selong ini adalah perpanjangan tangan dari Tuhan, tapi apa yang terjadi hari ini saudara-saudara,” ungkap Zaini, yang orasinya mencerminkan kekecewaan massa.

Selain masalah kepemilikan, Zaini juga menyuarakan kekhawatiran serius akan potensi konflik horizontal. Ia menegaskan, putusan ini berpotensi memicu konflik yang menyangkut isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Jangan sampai isu sara terjadi. Jangan memainkan isu SARA, jangan sampai ada yang mengaitkan konflik horizontal antara agama dan agama. Jangan sampai orang Bali mencabut tanah orang Islam, jangan sampai seperti itu,” pesannya. Ia menyerukan semua pihak untuk menjaga situasi dan tidak memperkeruh keadaan.

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Orator lainnya, Zainal Arifin, menyampaikan tuntutan tegas agar Ketua PN Selong segera menemui massa. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar aksi semata, melainkan perjuangan demi kebenaran.

“Kami hadir di sini hanya untuk menampilkan aksi semata tidak, tapi ini adalah demi kebenaran. Kami mohon kepada pihak pengadilan untuk menjelaskan, karena Anda melanggar keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.

Arifin menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh serta-merta membatalkan kepemilikan tanah warga Lombok Timur yang telah dibuktikan secara jelas, hanya berdasarkan fotokopi surat jual beli.

“Kasus ini menjadi preseden buruk yang tidak terulang, di mana kekuatan hukum tetap warga tidak dihormati oleh institusi peradilan,” tegasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru
Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta
TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur
Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi
Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:30 WITA

Haerul Warisin Tekankan Legalitas Lahan demi Pastikan Tanah Ulayat Tercatat dengan Baik

Senin, 18 Mei 2026 - 22:58 WITA

Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang

Senin, 18 Mei 2026 - 22:38 WITA

Lombok Timur Gelar O2SN, Siapkan Atlet Muda untuk Porprov 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:01 WITA

Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:36 WITA

Menteri Abdul Mu’ti Letakkan Batu Pertama Gedung Rektorat ITSKes Muhammadiyah Selong

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:52 WITA

Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:18 WITA

Ini Besaran Harga Sapi Kurban Presiden Prabowo di Lombok Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WITA

Dandim 1615 Lotim Tegaskan Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Terpadu Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Ratusan nelayan Lombok Timur mendemo SPBN Tanjung Luar, Selasa 19 Mei 2026, menuntut Pertamina memenuhi kuota BBM subsidi yang kosong. (Foto: Lombokini.com/Andy).

Peristiwa

Ratusan Nelayan Lombok Timur Demo Tuntut Kuota BBM Subsidi

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WITA

Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik membuka O2SN tingkat kabupaten untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs di GOR Lalu Muslihin Selong, Senin 18 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/PKP Setda Lotim).

Lombok Timur

Lombok Timur Gelar O2SN, Siapkan Atlet Muda untuk Porprov 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 22:38 WITA