KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Selasa, 21 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik KPK memperlihatkan tumpukan uang tunai hasil sitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lombok Barat pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Penyidik KPK memperlihatkan tumpukan uang tunai hasil sitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lombok Barat pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

LOMBOKINI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp 9,06 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Penyidik mengamankan uang tunai, sertifikat tanah, kuitansi pembelian tanah, dan satu unit kendaraan mewah dalam operasi senyap itu.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan timnya mengamankan barang bukti tersebut saat OTT di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (20/7).

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total kurang lebih Rp 9,06 miliar,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Berikut rincian barang bukti yang disita KPK:

  • Uang tunai hasil pencairan rekening milik tersangka Sudirman sebesar Rp1,25 miliar
  • Uang tunai di rumah Bendahara CV DKK berinisial JUN sebesar Rp20 juta
  • Dana dalam rekening perusahaan CV DKK sebesar Rp489 juta
  • Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar
  • Satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar
  • Kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar
Baca Juga :  Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Ketiga tersangka itu adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani (ALG).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tertutup tim KPK sejak pertengahan Juli 2026. Penyidik menerima laporan adanya penarikan uang Rp1,25 miliar oleh Sudirman yang diduga akan disetorkan kepada Bupati LAZ.

Baca Juga :  Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Pada 18-19 Juli 2026, tim bergerak di lapangan untuk memastikan keberadaan para pihak, rangkaian transaksi, hingga kepemilikan aset. Puncak operasi terjadi pada 20 Juli 2026 ketika tim KPK mengamankan total 19 orang di wilayah Lombok Barat.

Tim langsung melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Polda NTB. Di saat bersamaan, tim di Jakarta juga mengamankan satu orang berinisial ALG.

Dari 19 orang yang diamankan di Lombok, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka adalah Bupati LAZ, Dirut PT AMGM SUD, Kadis PUPR Lombok Barat LRI, ajudan bupati LFA, ajudan dirut STW, sopir SUD berinisial SAM, serta Bendahara CV DKK berinisial JUN.***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru