KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik KPK memperlihatkan tumpukan uang tunai hasil sitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lombok Barat pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Penyidik KPK memperlihatkan tumpukan uang tunai hasil sitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lombok Barat pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

LOMBOKINI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp 9,06 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Penyidik mengamankan uang tunai, sertifikat tanah, kuitansi pembelian tanah, dan satu unit kendaraan mewah dalam operasi senyap itu.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan timnya mengamankan barang bukti tersebut saat OTT di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (20/7).

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total kurang lebih Rp 9,06 miliar,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Berikut rincian barang bukti yang disita KPK:

  • Uang tunai hasil pencairan rekening milik tersangka Sudirman sebesar Rp1,25 miliar
  • Uang tunai di rumah Bendahara CV DKK berinisial JUN sebesar Rp20 juta
  • Dana dalam rekening perusahaan CV DKK sebesar Rp489 juta
  • Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar
  • Satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar
  • Kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar
Baca Juga :  Bawa 15,31 Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Ditangkap Polisi di Masbagik

KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Ketiga tersangka itu adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani (ALG).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tertutup tim KPK sejak pertengahan Juli 2026. Penyidik menerima laporan adanya penarikan uang Rp1,25 miliar oleh Sudirman yang diduga akan disetorkan kepada Bupati LAZ.

Baca Juga :  TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Pada 18-19 Juli 2026, tim bergerak di lapangan untuk memastikan keberadaan para pihak, rangkaian transaksi, hingga kepemilikan aset. Puncak operasi terjadi pada 20 Juli 2026 ketika tim KPK mengamankan total 19 orang di wilayah Lombok Barat.

Tim langsung melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Polda NTB. Di saat bersamaan, tim di Jakarta juga mengamankan satu orang berinisial ALG.

Dari 19 orang yang diamankan di Lombok, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka adalah Bupati LAZ, Dirut PT AMGM SUD, Kadis PUPR Lombok Barat LRI, ajudan bupati LFA, ajudan dirut STW, sopir SUD berinisial SAM, serta Bendahara CV DKK berinisial JUN.***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor
TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Polres Lombok Timur Raih Predikat A Pelayanan Prima, Nilai Tertinggi se-NTB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:18 WITA

Ribuan Warga Lombok Timur Desak Polres Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:39 WITA

Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Berita Terbaru

Pemerintah dan masyarakat menyepakati penutupan permanen warung Pantai Lungkak dalam musyawarah di Desa Ketapang Raya, Senin 10 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com).

Peristiwa

Pemkab Lombok Timur Tutup Permanen Warung di Pantai Lungkak

Senin, 10 Agu 2026 - 16:16 WITA

Warga memaksa penutupan dan merusak sejumlah fasilitas kafe Pantai Lungkak, Keruak, Jumat 7 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Peristiwa

Warga Tutup Paksa dan Rusak Fasilitas Kafe di Pantai Lungkak

Jumat, 7 Agu 2026 - 19:43 WITA