LOMBOKINI.com – Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menegaskan komitmennya mengoptimalkan aplikasi MyPendataan guna meningkatkan kualitas data kepemilikan tanah dan aset daerah.
Pernyataan ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas ketidaksesuaian data dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Edwin mengungkapkan, saat ini sekitar 400 ribu data tercatat dalam SPPT, tetapi masih banyak aset dan tanah milik daerah yang belum memiliki SPPT.
“Ini perlu kita tata karena kualitas data sangat memengaruhi penilaian BPK,” tegasnya pada Kamis 31 Juli 2025.
Wabup menyampaikan, BPK telah memeriksa langsung server Pemkab Lotim dan memberikan dua rekomendasi utama, pembenahan data dan penataan aset.
Edwin menekankan, kedua hal ini krusial bagi Lotim untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Jika rekomendasi ini tidak kita penuhi, kita tidak bisa meraih WTP. Padahal WTP menjadi dasar memperoleh dana insentif daerah,” ungkapnya.
Edwin menyoroti masalah aset tanah di pinggir jalan yang belum terpasang plang kepemilikan. Pemkab berkomitmen segera memasang tanda untuk mencegah penyalahgunaan.
Selain itu, dia menyatakan BPK menyarankan agar aset berstatus ambigu sementara dimasukkan ke kategori “lain-lain” hingga ada kejelasan hukum.
“Kita harus lebih rapi mengelola aset karena ini menyangkut keuangan dan kredibilitas daerah,” tegasnya. ***







