LOMBOKINI.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PBNWDI), Dr. TGB KH. Muhammad Zainul Majdi, menyesalkan pernyataan kuasa hukum Don Ritto yang mengaitkan penyitaan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah dengan yayasan dakwah Islam dan pondok pesantren.
Rektor IAI Hamzanwadi Pancor itu mengaku prihatin setelah membaca pemberitaan yang mengklaim aset tersebut sebagai milik yayasan dakwah, bahkan menghubungkannya dengan pondok pesantren.
“Saya membaca berita ini sambil mengelus dada. Kenapa kok tiba-tiba mengklaim bahwa 74 kilogram emas dan ratusan miliar yang disita itu milik yayasan dakwah Islam? Bahkan di situ menyebut pondok pesantren,” ujar TGB, Kamis 24 Juli 2026.
Menurut TGB, narasi yang berkembang berpotensi mendiskreditkan lembaga pendidikan pesantren. Ia menilai belakangan ini muncul kecenderungan mengaitkan berbagai persoalan dengan pondok pesantren tanpa dasar jelas.
“Saya melihat fenomena akhir-akhir ini yang bertujuan mendiskreditkan pondok pesantren secara masif. Beragam hal buruk dengan begitu saja mereka lemparkan ke pondok pesantren, seakan-akan pondok pesantren itu tong sampah,” katanya.
TGB menegaskan, pesantren merupakan aset bangsa yang telah memberikan kontribusi besar sejak sebelum Indonesia merdeka. Selain menjadi pusat pendidikan dan dakwah, pesantren juga memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
“Jangan lupa, saat perjuangan kemerdekaan, dari pesantren melahirkan berbagai laskar dan pasukan yang berperang langsung menghadapi penjajah. Hingga kini, jutaan anak bangsa belajar di pondok pesantren untuk ikut membangun Indonesia yang maju dan berkah,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan logika di balik klaim yang mengaitkan aset dalam jumlah besar tersebut dengan sebuah yayasan dakwah.
“Bagaimana mungkin sebuah yayasan dakwah tiba-tiba memiliki dan menyimpan 74 kilogram emas serta ratusan miliar rupiah di dalam brankas yang mereka sembunyikan di balik tembok? Ini sangat mencederai logika publik dan melecehkan akal sehat kita semua,” tegasnya.
Karena itu, TGB meminta pihak kuasa hukum dan pihak-pihak terkait agar tidak menyeret aktivitas dakwah dan pondok pesantren dalam perkara yang sedang diproses apabila belum didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap penanganan kasus tersebut berjalan cepat, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Silakan kasus ini diselesaikan dengan cepat dan transparan. Penyelesaian yang objektif, insya Allah, akan semakin meningkatkan kepercayaan publik kepada Bapak Presiden dan juga kepada pemerintah,” pungkasnya.***
Penulis : Najamudin Anaji







