Bawa 15,31 Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Ditangkap Polisi di Masbagik

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

F saat ditangkap tim dari Satresnarkoba.

F saat ditangkap tim dari Satresnarkoba.

LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masbagik.

Seorang terduga pengedar berinisial F ditangkap di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut, polisi menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto 15,31 gram.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Ipda Rizal Hidayat bersama empat personel untuk melakukan penindakan di lapangan.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku F di lokasi kejadian. Dengan disaksikan oleh sejumlah saksi, tim langsung melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan, pakaian, hingga kendaraan terduga pelaku.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Dari hasil penggeledahan menyeluruh tersebut, polisi menemukan satu buah plastik klip berisi satu paket diduga sabu yang berada di tangan kanan terduga pelaku.

Selanjutnya, saat menggeledah pakaian, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp157.000 di dalam saku celana depan sebelah kiri.

Tidak hanya itu, saat memeriksa sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang dikendarai pelaku, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu siap edar di dalam jok kendaraan, dengan rincian kemasan terpisah berisi tujuh paket, tujuh paket, enam paket, tiga paket, serta satu plastik klip tambahan.

Polisi juga turut menyita satu unit telepon genggam Android yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, F yang merupakan warga Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur ini diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar narkotika lintas kecamatan, khususnya di wilayah Sikur dan Masbagik.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Saat ini, F beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pengedar lain yang diduga terlibat.

Atas tindakannya, F dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kepolisian dalam membersihkan wilayah Lombok Timur dari jerat narkoba. Pihaknya pun meminta sinergitas dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat juga turut berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” pungkas Rusmaladi. ***

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:15 WITA

TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:30 WITA

Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:47 WITA

Temui Massa Aksi, Wabup Pastikan Jalan Kalijaga Timur Diperbaiki Lewat APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Nasional

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:31 WITA