LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masbagik.
Seorang terduga pengedar berinisial F ditangkap di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut, polisi menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto 15,31 gram.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Ipda Rizal Hidayat bersama empat personel untuk melakukan penindakan di lapangan.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku F di lokasi kejadian. Dengan disaksikan oleh sejumlah saksi, tim langsung melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan, pakaian, hingga kendaraan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh tersebut, polisi menemukan satu buah plastik klip berisi satu paket diduga sabu yang berada di tangan kanan terduga pelaku.
Selanjutnya, saat menggeledah pakaian, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp157.000 di dalam saku celana depan sebelah kiri.
Tidak hanya itu, saat memeriksa sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang dikendarai pelaku, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu siap edar di dalam jok kendaraan, dengan rincian kemasan terpisah berisi tujuh paket, tujuh paket, enam paket, tiga paket, serta satu plastik klip tambahan.
Polisi juga turut menyita satu unit telepon genggam Android yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, F yang merupakan warga Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur ini diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar narkotika lintas kecamatan, khususnya di wilayah Sikur dan Masbagik.
Saat ini, F beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pengedar lain yang diduga terlibat.
Atas tindakannya, F dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kepolisian dalam membersihkan wilayah Lombok Timur dari jerat narkoba. Pihaknya pun meminta sinergitas dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat juga turut berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” pungkas Rusmaladi. ***
Penulis : Paozan Azima







