Bawa 15,31 Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Ditangkap Polisi di Masbagik

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

F saat ditangkap tim dari Satresnarkoba.

F saat ditangkap tim dari Satresnarkoba.

LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masbagik.

Seorang terduga pengedar berinisial F ditangkap di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut, polisi menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto 15,31 gram.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Ipda Rizal Hidayat bersama empat personel untuk melakukan penindakan di lapangan.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku F di lokasi kejadian. Dengan disaksikan oleh sejumlah saksi, tim langsung melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan, pakaian, hingga kendaraan terduga pelaku.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Dari hasil penggeledahan menyeluruh tersebut, polisi menemukan satu buah plastik klip berisi satu paket diduga sabu yang berada di tangan kanan terduga pelaku.

Selanjutnya, saat menggeledah pakaian, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp157.000 di dalam saku celana depan sebelah kiri.

Tidak hanya itu, saat memeriksa sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang dikendarai pelaku, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu siap edar di dalam jok kendaraan, dengan rincian kemasan terpisah berisi tujuh paket, tujuh paket, enam paket, tiga paket, serta satu plastik klip tambahan.

Polisi juga turut menyita satu unit telepon genggam Android yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, F yang merupakan warga Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur ini diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar narkotika lintas kecamatan, khususnya di wilayah Sikur dan Masbagik.

Baca Juga :  Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Saat ini, F beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pengedar lain yang diduga terlibat.

Atas tindakannya, F dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kepolisian dalam membersihkan wilayah Lombok Timur dari jerat narkoba. Pihaknya pun meminta sinergitas dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat juga turut berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” pungkas Rusmaladi. ***

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor
TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah
KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Ada Kosnpirasi Di Cerita Ini 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:06 WITA

Viralisasi Berkelindan dengan Motif Ekonomi, Program Literasi Selalu Dilayakkan Proyek Belaka

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru

Warga memaksa penutupan dan merusak sejumlah fasilitas kafe Pantai Lungkak, Keruak, Jumat 7 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Peristiwa

Warga Tutup Paksa dan Rusak Fasilitas Kafe di Pantai Lungkak

Jumat, 7 Agu 2026 - 19:43 WITA