LOMBIKINI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara pada Senin, 28 Juli 2025.
Secara langsung, Bupati Haerul Warisin dan Kajari Hendro Wasisto membubuhkan tanda tangan pada dokumen kerja sama tersebut.
Kerja sama ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan taat hukum.
Melalui MoU ini, Kejari kini dapat mendampingi Pemkab dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Haerul Warisin menegaskan pentingnya kolaborasi untuk menjaga ketenangan hukum.
“Pemerintahan yang baik memerlukan bukti kinerja nyata, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum ini memperkuat komitmen pelaksanaan kegiatan tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu.
“Sebab keberhasilan pembangunan bergantung pada kejelasan hukum dalam setiap program,” imbuhnya.
Sementara itu, Kajari Hendro Wasisto menjelaskan MoU menjadi dasar pemberian bantuan hukum oleh Kejaksaan.
“Kami akan mendampingi Pemda menghadapi persoalan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan juga akan melindungi aset daerah serta memperkuat kapasitas hukum kepala desa dalam mengelola dana desa.
“Fokus kami bukan mencari kesalahan, tapi memastikan setiap rupiah anggaran bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Hendro.
Ia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan anggaran desa secara optimal.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Sekda Lotim, para Asisten, Kepala OPD, camat, serta perwakilan FKKD se-Kabupaten Lombok Timur.
Kedua pihak berharap sinergi ini menguatkan terwujudnya pemerintahan transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan hukum. ***
Editor : Najamudin Anaji







