Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur

Kamis, 25 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan TNI-Polri mengamankan Ro'id Fajrian (21) di sebuah kost kawasan Pancor, Selong, Lombok Timur, Rabu (24/6) malam. Ro'id mengaku anggota TNI diduga menganiaya mahasiswi Hijna Nazaria (22) hingga mengalami luka lebam. (Foto: Lombokini.com).

Petugas gabungan TNI-Polri mengamankan Ro'id Fajrian (21) di sebuah kost kawasan Pancor, Selong, Lombok Timur, Rabu (24/6) malam. Ro'id mengaku anggota TNI diduga menganiaya mahasiswi Hijna Nazaria (22) hingga mengalami luka lebam. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Petugas gabungan dari Unit Intel Kodim 1615/Lombok Timur, Provost Kodim 1615/Lotim, dan Polsek Selong mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI dan diduga menganiaya seorang mahasiswi, Rabu (24/6) malam.

Tim gabungan menangkap terduga pelaku Ro’id Fajrian (21) sekitar pukul 19.43 WITA di sebuah rumah kost milik Faturrahman di wilayah Pancor Lauk Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong. Pemuda asal Wakul, Kecamatan Renteng, Kabupaten Lombok Tengah itu tidak melawan saat petugas menggerebek lokasi.

Penangkapan berawal dari informasi Kanit Binmas Polsek Selong Aiptu Daud Subari kepada Bati Ops Unit Intel Kodim 1615/Lotim Serka Achmad Sufyan pada pukul 17.30 WITA. Informasi itu menyebutkan adanya seseorang yang mengaku TNI dan terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang mahasiswi.

Baca Juga :  Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Serka Achmad Sufyan segera melaporkan temuan itu kepada Danunit Intel Kodim 1615/Lotim Letda Arm Muslihin Yadi. Aparat kemudian berkoordinasi dengan Kanit IK Polsek Selong Ipda Awaludin dan Kanit Binmas Polsek Selong untuk menyusun rencana pengamanan.

Dalam pencarian, Serka Achmad Sufyan juga meminta bantuan Danru Provost Kodim 1615/Lotim Sertu Dedy Purnama untuk memperkuat proses penangkapan bersama personel Polsek Selong.

Dari lokasi pengamanan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set pakaian loreng menyerupai atribut TNI, sepatu PDL, helm tempur, dua unit telepon genggam, satu tas ransel warna hitam, serta satu koper pakaian.

Baca Juga :  Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

Pelaku menganiaya korban Hijna Nazaria (22), warga Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Aksi kekerasan itu berupa penyikutan menggunakan lengan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam pada lengan kanan dan lutut kiri. Pelaku juga diduga mengancam korban.

Setelah diamankan, petugas membawa Ro’id ke Sat Reskrim Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Kegaduhan Seputar Desil. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Kegaduhan Seputar Desil 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:40 WITA

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA