Oleh: Salman Faris
Pemerintah Provinsi NTB telah selesai menyusun Roadmad Kebudayaan NTB 2027-2047. Tentu, usaha ini wajib diapresiasi. Namun bukan berarti tak boleh dikritisi. Sekilas, roadmap kebudayaan tersebut tampak sebagai strategi yang benar. Akan tetapi, sejatinya cukup keliru. Apabila paradigmanya yang mengurus kebudayaan itu ialah pemerintah, maka sekali lagi, ini merupakan strategi yang keliru (Miller & Yúdice, 2002). Sebagai pemerintah, yang di dalamnya ada pegawai kebudayaan, strategi utama dan pertama yang mesti dilakukan ialah bukan membuat roadmap kebudayaan. Analoginya sederhana, Pemprov NTB membuat baju perang yang sangat bagus, berteknologi tinggi, berbiaya mahal untuk dikenakan pada patung. Orang hanya akan mengagumi baju perang tersebut, tetapi tidak memberikan dampak apa pun kepada patung, sebab patung tidak bisa memahami dan mengoperasikan baju perang tersebut. Baju perang hanya menjadi pajangan yang sekaligus dipajang bersama patung.
Karena pegawai kebudayaan dibentuk dalam hukum dan habit ASN, maka mereka sejatinya tidak mempunyai perangkat yang cukup. Bahkan secara mentalitas, mereka gagap dan tidak siap mengurus kebudayaan (Weber, 1922; Merton, 1940). Bisa jadi, Dinas Kebudayaan bagi mereka ialah petir siang bolong yang mengagetkan mimpi tengah hari mereka sebagai pegawai pemerintah. Tidak dapat menolak ketika ditempatkan, atau mesti menerima karena sudah telanjur berada dalam penggabungan instansi, atau sudah telanjur dicitrakan sebagai sosok yang mengurusi kebudayaan.
Itulah sebabnya, strategi utama dan pertama yang semestinya dilakukan oleh Dinas Kebudayaan ialah mengurus pegawai mereka sendiri. Sebelum diberikan tugas dan tanggung jawab, mereka harus dibarakkan terlebih dahulu agar tidak menjadi patung bagi baju perang yang bagus. Tentu saja ini memerlukan waktu yang lama, kesabaran yang matang, serta biaya yang cukup besar. Perkara pendidikan wajib bagi pegawai kebudayaan ini sekurang-kurangnya berlandaskan modul pendidikan berikut: 1) Pegawai kebudayaan harus mempelajari kebudayaan sebagai ilmu pengetahuan. Ini sangat penting karena untuk menggunakan baju perang secara tepat, sang patung wajib belajar tentang perang sebagai ilmu pengetahuan. Kalau tidak, patung bisa jadi dapat pergi berperang, namun tumbang seketika di medan laga.
2) Pegawai kebudayaan wajib mengikuti pendidikan mengurus kebudayaan. Dalam hal mengurus, pegawai kebudayaan tentu memiliki banyak pengalaman. Namun, mengurus kebudayaan memerlukan pengetahuan dan kemahiran tersendiri. 3) Pendidikan terkait memproduksi kebudayaan. Meskipun pegawai kebudayaan di Dinas Kebudayaan NTB tidak semuanya berlatar belakang, bahkan mungkin saja tidak ada satu pun yang memiliki latar belakang pendidikan kebudayaan, akan tetapi wajib mendapatkan pendidikan tentang bagaimana kebudayaan diproduksi. Dalam konteks ini, pegawai kebudayaan di Dinas Kebudayaan NTB wajib memiliki pengetahuan tentang bagaimana mengonsumsi kebudayaan. Atau melihat kebudayaan sebagai konsumsi. Kebudayaan sebagai citra. Kebudayaan sebagai politik (Adorno & Horkheimer, 1947; Baudrillard, 1970).
Lebih jauh lagi, mereka wajib memahami kebudayaan sebagai nilai terapan, nilai guna. Bukan semata-mata melihat kebudayaan sebagai nilai itu sendiri. Dengan dasar pemahaman semacam ini, mereka akan mendapatkan pendidikan yang ke-5, yakni tentang bagaimana menjual kebudayaan. Kepada siapa mereka menjual kebudayaan. Di mana kebudayaan tersebut dijual. Untuk apa menjual kebudayaan. Kemudian pendidikan yang ke-6 ialah tentang relasional kebudayaan. Bagaimana kebudayaan berelasi dengan segala hal. Bagaimana kebudayaan berkoneksi secara luas dengan dunia global. Bagaimana kebudayaan terhubung dengan isu-isu dunia kontemporer (Appadurai, 1996; Bhabha, 1994). Dengan dasar pengetahuan ini, pegawai di Dinas Kebudayaan NTB tidak hanya melihat kebudayaan di rumah sempit, di pulau kecil semata. Dengan begini, mereka akan dibekali pengetahuan untuk menyadari bahwa kebudayaan ialah mereka sendiri. Kebudayaan ialah dunia itu sendiri. Dengan kata lain, sebelum mereka mengurus kebudayaan, mereka terlebih dahulu wajib berkebudayaan.
Tentu saja perkara tersebut tidak mudah. Terutama karena hal itu terkait erat dengan mentalitas busuk dan buruk pegawai kebudayaan selama ini. Salah satunya ialah merekalah yang berperan sebagai “epen gawe” sekaligus kebudaayan itu sendiri. Menyusun anggaran, menyusun program, mengajukan anggaran, sekaligus menjadi pengguna anggaran tersebut (Rose-Ackerman, 1999). Mereka kebanyakan menjadi pemain tunggal. Penguasa tunggal di arena penganggaran dan pelaksanaan program. Mentalitas semacam ini semestinya menjadi pekerjaan rumah besar, yang seawal mungkin dibenahi oleh Dinas Kebudayaan. Karena sekali lagi, kemegahan roadmap kebudayaan yang telah dibuat hanya akan menjadi sampah belaka di tangan mereka yang masih bermentalitas busuk dan buruk, serta nihil berkebudayaan.
Mentalitas buruk di mana birokrat berperan ganda sebagai perencana, pengaju, sekaligus pengguna anggaran atau “epen gawe” adalah akar dari mandeknya ekosistem kebudayaan NTB. Fenomena ini mencerminkan apa yang disebut sosiologi politik sebagai pencarian rente (rent-seeking) kultural. Ketika panggung kebudayaan didominasi oleh pemain birokrasi tunggal, komunitas budaya lokal yang mandiri dan jujur terdorong ke pinggiran. Terjadi pengkerdilan peran masyarakat luas, seniman, dan budayawan NTB yang seharusnya menjadi subjek utama kebudayaan. Membenahi mentalitas busuk ini membutuhkan rekonstruksi etis yang radikal di tubuh Dinas Kebudayaan NTB. Mereka harus dipaksa sadar bahwa mereka adalah fasilitator, bukan aktor panggung. Mereka adalah pelayan, bukan pemilik kebudayaan.
Mungkin akan banyak kritik jika waktu yang diperlukan cukup lama dalam fase pembenahan ini. Itu sudah lumrah. Namun, Dinas Kebudayaan perlu meyakinkan diri dan meyakinkan orang lain sekaligus. Langkah Dinas Kebudayaan NTB yang paling awal ialah membenahi sumber daya manusia. Meningkatkan mutu sumber daya manusia. Sebab dalam konteks kebudayaan selama ini, jauh sebelum Dinas Kebudayaan NTB itu ada, masalah utama ialah biroktarisasi kebudayaan. Birokrat kebudayaan itulah masalah paling besar. Jika ada masalah dalam kemandekan, bahkan kemunduran kebudayaan NTB, merekalah aktor utama penyebabnya. Pengetahuan kebudayaan yang nihil. Mentalitas berkebudayaan yang busuk dan buruk.
Akhirnya, saya ingin menyatakan bahwa penyusunan Roadmap Kebudayaan NTB 2027-2047 adalah langkah yang baik. (Meskipun masih banyak yang perlu dikoreksi dan dikritik). Namun, roadmap tersebut akan menjadi sumber malapetaka bagi kebudayaan NTB jika pegawai kebudayaan tidak dibenahi. Akan semakin berbahaya jika mereka masih berpikir bahwa pegawai kebudayaan bukan sumber masalah. Atau dengan kata lain, pegawai kebudayaan tidak merasa dan menyadari bahwa merekalah sumber masalah kebudayaan NTB selama ini. Dengan kata lain, saya ingin menegaskan bahwa jika Dinas Kebudayaan NTB berhasil mengoperasi penyakit kebudayaan di dalam tubuh pegawai kebudayaan itu sendiri, hal tersebut akan menjadi legasi cemerlang bagi Pemprov NTB pada fase pertama terbentuknya Dinas Kebudayaan NTB.
Sebelum saya cukupkan, ada baiknya saya juga meminjam prinsip Arm’s Length yang menawarkan jalan keluar yang tegas. Negara wajib membiayai dan mendanai kebudayaan secara penuh melalui pajak rakyat, namun negara sama sekali tidak berhak mendikte, mengarahkan, apalagi mengurus isi dari ekspresi kebudayaan tersebut. Kebudayaan harus tumbuh merdeka dari bawah (bottom-up), digerakkan secara organik oleh masyarakat luas, komunitas, sastrawan, budayawan, dan seniman NTB sendiri. Ketika birokrasi mencoba mengurus kebudayaan dengan selera administratif mereka yang kerdil, yang lahir hanyalah sampah kebudayaan yang mahal namun tidak bernyawa. Roadmap Kebudayaan NTB 2027-2047 hanya akan bernilai jika meletakkan masyarakat luas, komunitas sebagai nahkoda, sementara birokrasi cukup menjadi penyedia bahan bakar di ruang mesin.
Sebagai penutup, saya ingin mengutip pesan singkat saya kepada salah seorang sahabat yang terlibat dalam penyusunan Roadmap Kebudayaan NTB 2027-2047: “Hukumnya mudah, negara itu tidak bisa diberikan hak sepenuhnya untuk mengurus kebudayaan. Negara hanya memiliki kewajiban untuk membiayai-mendanai kebudayaan”. ***
Malaysia, 19 Juli 2026
Penulis : Salman Faris







