Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Sorenggana, S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com)

Herman Sorenggana, S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan pemerasan Dirut PDAM Lombok Timur, wartawan Mugni Ilma, secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli digital forensik dalam persidangan kelima di Pengadilan Negeri Selong, Senin 7 September 2026.

Tim penasihat hukum mengajukan permintaan tersebut untuk menguji secara objektif dasar hukum dan konstruksi dakwaan Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 yang dikenakan kepada kliennya.

“Kami sangat berkepentingan agar JPU menghadirkan ahli pidana. Ada hal-hal fundamental, terutama rasio atau dasar pemikiran dari pendapat ahli terkait pasal-pasal yang didakwakan,” ujar ketua tim penasihat hukum, Herman Sorenggana, S.H., M.H., di PN Selong, Senin 7 September 2026.

Menurutnya, kehadiran ahli pidana diperlukan untuk memeriksa apakah penerapan pasal terhadap terdakwa memiliki dasar hukum yang kuat atau justru mengandung pemaksaan konstruksi hukum.

“Yang ingin kami tanyakan, apakah pemaksaan dakwaan terhadap tersangka itu sah? Itu yang ingin kami cek melalui ahli pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

JPU Dinilai Gagal Buktikan Unsur Dakwaan

Sepanjang persidangan dari sidang pertama hingga kelima, penasihat hukum menilai unsur-unsur ketiga pasal tersebut belum mampu dibuktikan oleh JPU.

“Unsur dakwaan dari tiga pasal itu runtuh, tidak bisa dibuktikan. Artinya dakwaan tersebut tidak memiliki dasar,” katanya.

Tim penasihat hukum mengingatkan proses hukum harus berjalan adil karena perkara ini menyangkut profesi jurnalistik.

“Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi kawan-kawan pers. Ini harus dibereskan dengan proses yang fair,” ujar Herman.

Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi

Majelis hakim sebelumnya mempertanyakan keberadaan ahli pidana kepada JPU. Jaksa menyebut telah mengirimkan surat permintaan, namun setelah diperiksa majelis, bukti yang ditunjukkan tidak mencantumkan tanggal penerimaan.

“Jaksa menyampaikan ada bukti pengiriman, tapi setelah diperiksa majelis hakim, ternyata tidak ada bukti penerimaan, tanggal berapa diterima,” jelasnya.

Atas persoalan itu, kata dia, majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada JPU untuk menghadirkan saksi yang diperlukan, termasuk saksi dari Dewan Pers.

Baca Juga :  DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

“Bahkan ditekankan oleh majelis hakim bahwa ini perintah majelis untuk segera dihadirkan,” tambahnya.

Kontradiksi Keterangan Pelapor Jadi Sorotan

Tim penasihat hukum juga meminta ahli digital forensik untuk menerangkan hasil ekstraksi ponsel yang menjadi alat bukti. Penasihat hukum menilai keterangan pelapor kontradiktif.

Di satu sisi, pelapor menyatakan pemberian dilakukan secara sukarela atas inisiatif sendiri, namun di sisi lain mengaku merasa dipaksa melalui komunikasi telepon.

“Lewat telepon itulah yang kami minta saksi harus dapat menunjukkan. Kalau tidak bisa menunjukkan, berarti keterangan itu harus dipertanyakan,” ujarnya.

Penasihat hukum menegaskan ahli digital forensik tidak hanya menjelaskan ekstraksi ponsel, tetapi juga menerangkan secara objektif apakah data hasil ekstraksi benar-benar menunjukkan komunikasi yang mendukung konstruksi dakwaan.

“Tim penasihat hukum sangat yakin pasal-pasal yang didakwakan itu tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” pungkasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:02 WITA

TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:42 WITA

Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Senin, 27 Juli 2026 - 11:27 WITA

DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi

Senin, 13 Juli 2026 - 16:27 WITA

BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:47 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:36 WITA

Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB

Berita Terbaru