Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Senin, 7 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Sorenggana, S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com)

Herman Sorenggana, S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan pemerasan Dirut PDAM Lombok Timur, wartawan Mugni Ilma, secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli digital forensik dalam persidangan kelima di Pengadilan Negeri Selong, Senin 7 September 2026.

Tim penasihat hukum mengajukan permintaan tersebut untuk menguji secara objektif dasar hukum dan konstruksi dakwaan Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 yang dikenakan kepada kliennya.

“Kami sangat berkepentingan agar JPU menghadirkan ahli pidana. Ada hal-hal fundamental, terutama rasio atau dasar pemikiran dari pendapat ahli terkait pasal-pasal yang didakwakan,” ujar ketua tim penasihat hukum, Herman Sorenggana, S.H., M.H., di PN Selong, Senin 7 September 2026.

Menurutnya, kehadiran ahli pidana diperlukan untuk memeriksa apakah penerapan pasal terhadap terdakwa memiliki dasar hukum yang kuat atau justru mengandung pemaksaan konstruksi hukum.

“Yang ingin kami tanyakan, apakah pemaksaan dakwaan terhadap tersangka itu sah? Itu yang ingin kami cek melalui ahli pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

JPU Dinilai Gagal Buktikan Unsur Dakwaan

Sepanjang persidangan dari sidang pertama hingga kelima, penasihat hukum menilai unsur-unsur ketiga pasal tersebut belum mampu dibuktikan oleh JPU.

“Unsur dakwaan dari tiga pasal itu runtuh, tidak bisa dibuktikan. Artinya dakwaan tersebut tidak memiliki dasar,” katanya.

Tim penasihat hukum mengingatkan proses hukum harus berjalan adil karena perkara ini menyangkut profesi jurnalistik.

“Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi kawan-kawan pers. Ini harus dibereskan dengan proses yang fair,” ujar Herman.

Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi

Majelis hakim sebelumnya mempertanyakan keberadaan ahli pidana kepada JPU. Jaksa menyebut telah mengirimkan surat permintaan, namun setelah diperiksa majelis, bukti yang ditunjukkan tidak mencantumkan tanggal penerimaan.

“Jaksa menyampaikan ada bukti pengiriman, tapi setelah diperiksa majelis hakim, ternyata tidak ada bukti penerimaan, tanggal berapa diterima,” jelasnya.

Atas persoalan itu, kata dia, majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada JPU untuk menghadirkan saksi yang diperlukan, termasuk saksi dari Dewan Pers.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

“Bahkan ditekankan oleh majelis hakim bahwa ini perintah majelis untuk segera dihadirkan,” tambahnya.

Kontradiksi Keterangan Pelapor Jadi Sorotan

Tim penasihat hukum juga meminta ahli digital forensik untuk menerangkan hasil ekstraksi ponsel yang menjadi alat bukti. Penasihat hukum menilai keterangan pelapor kontradiktif.

Di satu sisi, pelapor menyatakan pemberian dilakukan secara sukarela atas inisiatif sendiri, namun di sisi lain mengaku merasa dipaksa melalui komunikasi telepon.

“Lewat telepon itulah yang kami minta saksi harus dapat menunjukkan. Kalau tidak bisa menunjukkan, berarti keterangan itu harus dipertanyakan,” ujarnya.

Penasihat hukum menegaskan ahli digital forensik tidak hanya menjelaskan ekstraksi ponsel, tetapi juga menerangkan secara objektif apakah data hasil ekstraksi benar-benar menunjukkan komunikasi yang mendukung konstruksi dakwaan.

“Tim penasihat hukum sangat yakin pasal-pasal yang didakwakan itu tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” pungkasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA