LOMBOKINI.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang kontraktor di Perumahan Bermis II, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Sabtu (25/7) sekitar pukul 12.30 WITA. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dalam kasus korupsi.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani. KPK menduga LAZ menerima suap hingga Rp 12,4 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Pemilik Rumah Kaget dan Tegaskan Tak Terlibat
Tim penyidik KPK mendatangi kediaman Faukanuri saat ia tengah menghadiri acara resepsi. Faukanuri mengaku kaget ketika tim KPK menghubungi dan memintanya segera pulang.
Ia menduga tim KPK datang berdasarkan asumsi hubungan kekeluargaan dengan para tersangka, serta dugaan bahwa ia terlibat dalam proyek di Lombok Barat.
Namun, Faukanuri menegaskan dirinya tidak pernah memiliki hubungan kerja maupun interaksi terkait proyek-proyek tersebut. “Tidak ada, zero,” tegasnya saat ia menerima wawancara di kediamannya pada Senin (27/7).
Ia meluruskan bahwa hubungan kekeluargaan yang ada hanyalah status paman dari istri Direktur Utama PT AMGM, Sudirman.
“Jangan-jangan mereka itu sampai ke rumah karena Pak Sudirman selaku Dirut Giri Menang ini suami dari keponakan saya, istrinya anak kakak saya. Mereka kayaknya menganggap saya pamannya langsung dari Pak Sudirman. Saya jelaskan lagi, istrinya keponakan saya. Hanya itu,” tambahnya.
Proses Kooperatif dan Bantahan Isu Penyitaan
Proses penggeledahan berlangsung sekitar satu jam secara kooperatif. Faukanuri mengantar langsung petugas memeriksa seluruh area rumah, mulai dari kamar, lantai atas, dapur, hingga kamar mandi. Untuk mempertegas perusahaannya tidak terkait perkara ini, ia juga menunjukkan berkas serta laporan-laporan perusahaan kepada tim KPK.
Faukanuri membantah keras isu di media sosial yang menyebut tim KPK menyita mobil Avanza maupun berkas dari kediamannya.
“Ndak ada, zong itu ndak ada. Koper itu dari beliau-beliau (petugas KPK) itu kan. Zong, zero,” tegasnya.
Sebagai bukti resmi, ia memperlihatkan surat berita acara penggeledahan dari KPK yang telah ia tandatangani bersama saksi, yakni Kepala Lingkungan setempat. Hasil pemeriksaan menyatakan tim KPK tidak menyita barang bukti apa pun dari rumah tersebut.
Bahkan, usai penggeledahan, tim penyidik KPK sempat menumpang makan siang di berugak rumah Faukanuri sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. ***
Penulis : Paozan Azima







