Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga binaan, unsur Forkopimda, dan jajaran Lapas Kelas IIB Selong mengikuti penyerahan remisi umum peringatan HUT ke-81 RI di aula Lapas Selong, Senin 17 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com/Endri]

Ratusan warga binaan, unsur Forkopimda, dan jajaran Lapas Kelas IIB Selong mengikuti penyerahan remisi umum peringatan HUT ke-81 RI di aula Lapas Selong, Senin 17 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com/Endri]

LOMBOKINI.com – Sebanyak 362 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Selong, Sudirman, menyampaikan hal itu saat memimpin apel penyerahan surat keputusan (SK) remisi.

“Tahun ini, sebanyak 362 warga binaan menerima remisi Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujarnya.

Para penerima remisi memperoleh potongan masa hukuman bervariasi. Rinciannya, 63 orang menerima remisi 1 bulan, 86 orang menerima 2 bulan, 107 orang menerima 3 bulan, 51 orang menerima 4 bulan, 37 orang menerima 5 bulan, dan 8 orang menerima remisi 6 bulan.

Baca Juga :  Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Sudirman memaparkan, per 16 Agustus 2026, Lapas Selong menampung 529 warga binaan yang terdiri dari 409 narapidana dan 120 tahanan. Sebanyak 216 orang terjerat pidana umum, sementara 313 lainnya terjerat pidana khusus.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menilai pemberian remisi sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan.

“Remisi memotivasi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Pemkab Lotim dan PT Energi Selaparang Tandai Batas 25 Hektare Wisata Joben

Ia menambahkan, hal itu bertujuan agar mereka mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.

Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia pada 2026.

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Lapas Kelas IIB Selong, serta ratusan warga binaan pemasyarakatan turut menghadiri acara penyerahan remisi tersebut. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru