Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Kamis, 30 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa. (Foto: Lombokini.com).

Kejaksaan Negeri Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) terus mendalami laporan hasil audit lima oknum kepala desa yang diduga menggelapkan dana desa. Kejaksaan mengambil alih penanganan kasus tersebut setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur menerbitkan hasil pemeriksaan khusus (Riksus).

Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Lombok Timur, Aluh Ruhbaniah, membenarkan bahwa pihaknya menyerahkan laporan Riksus kelima kepala desa itu kepada Kejari Lotim pada 6 Juli 2026.

“Dengan penyerahan ini, tanggung jawab oknum kades beralih ke jaksa. Jika mereka berencana mengembalikan dana, mereka harus menyerahkannya langsung kepada jaksa,” ujar Aluh di kantornya, Kamis 30 Juli 2026.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Menurutnya, inspektorat memberikan tenggat waktu 60 hari kepada kelima oknum kepala desa untuk mengembalikan dana desa yang mereka gunakan tidak sesuai aturan.

Nilai penyalahgunaan anggaran bervariasi, dengan jumlah tertinggi mencapai di atas Rp 1 miliar dan terendah sekitar ratusan juta rupiah.

Namun, Aluh enggan merinci secara pasti nilai total dana yang mereka salahgunakan maupun modus yang mereka pakai.

“Beberapa oknum kades belum mengembalikan dana secara utuh berdasarkan hasil audit inspektorat. Ada yang terpaksa mencicil,” ungkapnya.

Aluh menegaskan, kejaksaan akan melanjutkan proses hukum jika oknum kades gagal mengembalikan dana dalam tenggat waktu 60 hari sejak inspektorat menerbitkan laporan audit.

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

“Kami masih menunggu niat baik oknum kades tersebut untuk mengembalikan dana desa. Dari lima kades yang kami Riksus, tiga di antaranya kini masih menjabat,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengakui bahwa pihaknya masih mempelajari dan mendalami laporan hasil audit tersebut.

“Berdasarkan hasil audit inspektorat, kejaksaan membentuk tim dan kami masih melakukan koordinasi,” terang Ugik.

Namun, Ugik menyatakan pihaknya belum menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprint lid). Tim yang telah mereka bentuk, kata dia, terus mendalami berkas laporan audit untuk menentukan langkah selanjutnya.***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Berita Terbaru

Masjid Agung Al-Mujahidin. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Masjid Rp 50 Miliar ‘Mendesak untuk Siapa’?

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:58 WITA