Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M.AP
Lombok Timur di bawah kepemimpinan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, kita rakyat Lombok Timur telah merayakan hari jadi Lombok Timur ke-131 pada tanggal 31 Agustus 2026. Perayaan hari jadi Lombok Timur ke-131 tersebut menuai polemik, pro dan kontra. Persoalannya: apakah sudah tepat jika Staatsblad Nomor 181 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895 yang dijadikan patokan sebagai dasar dalam menetapkan hari jadi Lombok Timur ke-131 yang jatuh pada tanggal 31 Agustus 2026. Persoalan inilah yang coba dielaborasi dalam tulisan ini.
Menurut Taufik Abdullah (1985) bahwa setiap daerah memiliki sejarah lokal. Dalam pada itu sejarah lokal ini berkaitan dengan lokalitas yakni tempat maupun ruang di suatu daerah. Biasanya sejarah lokal inilah yang dijadikan sebagai patokan dalam menetapkan hari jadinya suatu daerah. Sejarah lokal di suatu daerah, berbeda dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, maka patokan yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan hari jadinya suatu daerah, berbeda antara satu dengan daerah lainnya. Misalnya, keberhasilan Fatahillah merebut pelabuhan Sunda Kelapa dari Portugis pada 22 Juni 1527 digunakan sebagai dasar hari jadi Kota Jakarta ke-499 pada 22 Juni 2026. Pelaksanaan sholat Jumat pertama di Kerajaan Gowa-Tallo setelah Islam dinyatakan sebagai agama resmi pada 9 November 1607 dijadikan dasar hari jadinya Kota Makasar ke-418 pada 9 November 2025. Berdirinya Puri Denpasar pada 27 Februari 1788 dijadikan dasar hari jadinya Kota Denpasar ke-238 pada 27 Februari 2026. Pergantian nama dari nama asalnya Wenang menjadi Manado dan penetapan Manado oleh Pemerintah Hindia-Belanda sebagai daerah “gemeente” atau daerah otonom pada 14 Juli 1623 dijadikan dasar hari jadinya Kota Manado ke-403 pada 14 Juli 2026.
Dalam konteks Pulau Lombok, sejarah lokal Lombok antara lain ditulis oleh Alfons van der Kraan (1980), Beek (1934), Bijvanck (1894), Cool (1896), Goris (1936), Graaf (1941), Teeuw (1958), Hans Hagerdal (2001), Lalu Djelenga (2009), H.Sudirman dan Bahri (2014), Fath Zakaria (1988), Wacana (1988), dan lain-lain. Nama “Lombok” ditemukan dalam Kitab Negarakertagama yang ditulis oleh Empu Prapanca (Zakaria, 1988) dan juga ditemukan dalam Babad Lombok yang diterjemahkan oleh Lalu Gde Suparman (1994). Disisi lain, nama “Lombok Timur” atau dalam bahasa Belanda disebut “Oost Lombok” pertama kali dijumpai dalam Staatsblad Nomor 181 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895. Pulau Lombok dikuasai oleh Pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1984. Berdasarkan Staatsblad Nomor 181 Tahun 1895 tersebut Pulau Lombok ditetapkan sebagai wilayah administratif pemerintahan “Afdeling” dengan ibu kota di Ampenan. Afdeling Lombok dibagi menjadi 2 wilayah “Onder Afdeling” yaitu Onder Afdeling Lombok Barat (West Lombok), ibu kotanya di Ampenan dan Onder Afdeling Lombok Timur (Oost Lombok), ibu kotanya di Sisiq Labuhan Haji. Afdeling dikepalai oleh seorang Asisten Residen. Sedangkan Onder Afdeling dikepalai oleh seorang Controleur (Kontrolir). Afdeling Lombok berada dibawah Keresidenan Bali dan Lombok. Ibu kotanya di Singaraja
Dalam bukunya Alfons van der Kraan (1980) disebutkan bahwa berdasarkan Staatsblad Nomor 181 Tahun 1895 tersebut, Onder Afdeling Lombok Timur terdiri dari 8 distrik, yaitu Distrik Pringgabaya, Distrik Rarang, Distrik Masbagik, Distrik Praya, Distrik Sakra, Distrik Batukliang, Distrik Kopang, Distrik Jonggat. Menurut Surianingrat (1981), Sartono Kartodirdjo (1974), dan Riwu Kaho (2012) bahwa birokrasi pemerintahan Hindia-Belanda terdiri dari pejabat pemerintahan tertinggi yakni pemerintah pusat berada di Batavia (Jakarta sekarang) yang dijabat oleh seorang Gubernur Jenderal. Dibawahnya terdapat beberapa wilayah geografis (Gewest) atau Keresidenan yang dijabat oleh seorang Residen. Dibawah Keresidenan adalah Afdeling yakni wilayah setingkat provinsi dan dikepalai oleh seorang Asisten Residen. Dibawah Afdeling adalah Onder Afdeling yakni wilayah setingkat kabupaten yang dikepalai oleh seorang Controleur (Kontrolir).
Untuk setiap wilayah kerajaan yang telah dikuasai oleh Pemerintah Hindia-Belanda, Rajanya diangkat sebagai “Regent” (Bupati). Aktivitas Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari di tingkat kabupaten (Regentschap) dikontrol atau diawasi oleh Controleur. Setingkat dibawah “Regentschap” adalah Distrik yang dipimpin oleh Kepala Distrik. Dibawah Distrik adalah Desa yang dipimpinan oleh Kepala Desa. Dahulu sebelum tahun 1894 ketika Lombok Timur (Oost Lombok) masih berada dibawah pengaruh Kerajaan Mataram, para aristokrat Sasak yang bermukim di 8 wilayah “pedaleman” diberikan jabatan “pemekel” yang merupakan jabatan satu tingkat dibawah Raja. Kedelapan “pedaleman” dimaksud meliputi Pringgabaya, Rarang, Masbagik, Praya, Sakra, Batukliang, Kopang, dan Jonggat.
Namun setelah Pemerintah Hindia-Belanda menguasai Pulau Lombok termasuk Lombok Timur pada tahun 1894, kedelapan wilayah “pedaleman” tersebut dijadikan Distrik, maka “Pemekel” diangkat sebagai Kepala Distrik. Sedangkan jabatan “Regent” (Bupati) dirangkap oleh Controleur. Dalam sistem birokrasi pemerintahan Hindia-Belanda, jabatan Gubernur Jenderal, Residen, Asisten Residen, dan Controleur (Kontrolir) diisi oleh orang Belanda. Sedangkan jabatan “Regent” (Bupati), Kepala Distrik,dan Kepala Desa diisi oleh pribumi. Menurut Jusairi Hasbullah (2012) bahwa merujuk pada hasil sensus penduduk pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1930 dari total 69.814 aparatur pemerintah daerah sebanyak 67.805 orang (97,12 persen) adalah pribumi dan 2008 orang Belanda (2,88 persen). Sementara, pada jajaran aparatur pemerintah pusat hanya 8.235 orang Belanda (10,53 persen) dan 69.939 orang (89,47 persen) adalah pribumi. Hal ini menggambarkan bahwa jajaran aparatur dalam birokrasi Pemerintahan Hindia-Belanda ternyata sebagian besar diisi pribumi dan hanya sebagian kecil saja orang Belanda.
Berdasarkan uraian-uraian sebelumnya dalam tulisan ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut. Pertama, nama Lombok Timur (Belanda: Oost Lombok) pertama kali diperkenalkan dalam Staatsblad Nomor 181 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895. Kedua, berdasarkan Staatsblad Nomor 181 Tahun 1895 ditetapkan bahwa bentuk pemerintahan Lombok Timur adalah “Onder Afdeling” atau kabupaten. Ketiga, dalam sistem birokrasi pemerintahan “Onder Afdeling” Lombok Timur di mana Controleur merangkap jabatan sebagai “Regent” (Bupati). Keempat, berdasarkan Staatsblad Nomor 181 Tahun 1895 Sisiq Labuhan Haji ditetapkan sebagai ibu kota “Onder Afdeling” Lombok Timur. Berkaitan dengan hal tersebut, dapat dipahami jika Staatsblad Nomor 181 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895 itu dijadikan sebagai dasar ditetapkannya hari jadi Kabupaten Lombok Timur.
Markas militer Belanda di Sisiq Labuhan Haji diserang oleh rakyat Apitaik dan Gandor. Penyerangan itu tidak hanya melibatkan Jero Rawit. pimpinan Desa Apitaik yang dibantu oleh Mamiq Mustiasih, pemimpin Desa Gandor dan Jero Nursayang, pemimpin Desa Teros, melainkan juga.melibatkan Lalu Talip, pemimpin Desa Memelak di Praya. Lalu Talip mengirim bantuan ke Gandor dibawah pimpinan Mamiq Badil. Meskipun penyerangan rakyat Apitaik dan Gandor tersebut dapat dipatahkan, tetapi menjadi pelajaran bagi Belanda; sehingga ibu kota Onder Afdeling Lombok Timur dipindahkan dari Sisiq ke Selong berdasarkan Staatsblad Nomor 105 Tahun 1898 tanggal 11 Maret 1898. Oleh karena itu, maka adalah tepat jika tanggal 11 Maret 1898 dijadikan sebagai dasar penetapan hari jadi Kota Selong.
Penyerangan rakyat Apitaik dan Gandor itu juga menjadi pelajaran berharga bagi Belanda untuk melakukan pemekaran dimana Onder Afdeling Lombok Timur dimekarkan menjadi Onder Afdeling Lombok Tengah berdasarkan Staatsblad Nomor 248 Tahun 1898 pada tanggal 27 Agustus 1898. Dengan adanya pemekaran ini, dari 8 distrik di Onder Afdeling Lombok Timur sebanyak 3 distrik dimasukkan sebagai wilayah Onder Afdeling Lombok Tengah. Ketiga distrik tersebut, yaitu Distrik Praya, Distrik Kopang, dan Distrik Jonggat. Dan sisanya sebanyak 5 distrik tetap menjadi wilayah Onder Afdeling Lombok Timur, tetapi 1 (satu) distrik dihapus yakni Distrik Batukliang, dan 1 (satu) distrik dimekarkan yaitu Distrik Rarang dimekarkan menjadi Distrik Rarang Barat dan Distrik Rarang Timur. Setelah pemekaran Onder Afdeling Lombok Timur meliputi 5 distrik, yaitu Distrik Rarang Barat, Distrik Rarang Timur, Distrik Masbagik, Distrik Sakra, dan Distrik Pringgabaya.
Di Lombok Tengah karena Kabupaten Lombok Tengah telah lahir sejak tahun 1898 berdasarkan Staatsblad Nomor 248 Tahun 1898, maka patokan yang dijadikan sebagai dasar hari jadinya yakni pelantikan Bupati Lombok Tengah pertama yang diangkat dari putra daerah pada tanggal 15 Oktober 1945 yaitu Lalu Serinata. Dalam konteks sejarah lokal, tema (topik) yang dijadikan dasar dalam menetapkan hari jadi suatu daerah berbeda antara satu daerah dengan daerahnya. Hari jadi Kota Jakarta berkaitan dengan tema peperangan. Tema hari jadi Kota Denpasar dan Kota Makasar berkaitan dengan religi (keagamaan). Kemudian hari jadi Kota Manado dan Kabupaten Lombok Timur berkaitan dengan tema sistem birokrasi pemerintahan. Sedangkan hari jadi Kabupaten Lombok Tengah berkaitan dengan tema aktor kunci (Bupati) dalam sistem birokrasi pemerintahan. ***
Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan
Penulis : Lalu Muh. Kabul







