DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPM Unram Gugat Pergeseran Dana BTT Rp484 Miliar ke PTUN dan Desak Audit BPK.(Foto: Lombokini.com).

DPM Unram Gugat Pergeseran Dana BTT Rp484 Miliar ke PTUN dan Desak Audit BPK.(Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif atas pergeseran Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPM Unram, Maulana, mempertanyakan penggunaan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp 515 miliar. Menurutnya, pemerintah memasukkan dana itu ke pos BTT dan kemudian mengalihkannya untuk membiayai belanja modal atau proyek fisik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025.

DPM Unram menilai mekanisme pengalihan anggaran tanpa pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD itu berpotensi mengabaikan fungsi penganggaran legislatif.

“Padahal, aturan memperuntukkan dana BTT bagi kondisi darurat dan bencana, bukan kantong ajaib untuk proyek fisik reguler atau janji politik kampanye,” tegas Maulana dalam keterangan tertulisnya, Senin 10 Agustus 2026.

DPM Unram juga menyoroti tidak adanya catatan khusus mengenai pergeseran Rp484 miliar tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB yang BPK serahkan pada Juni 2026.

Baca Juga :  Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Karena itu, DPM Unram meminta BPK Perwakilan NTB menjelaskan kepada publik alasan tidak adanya temuan khusus terkait pergeseran anggaran itu.

Desak Audit Investigatif dan Pansus

DPM Unram menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara. Mereka mendesak BPK RI melakukan audit investigatif atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pergeseran dana BTT tersebut.

DPM Unram juga meminta BPK memeriksa kemungkinan kerugian keuangan negara jika menemukan indikasi pelanggaran.

Selain itu, DPM Unram meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang serta potensi tindak pidana korupsi.

DPM Unram juga mendesak DPRD NTB membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menguji penerbitan dan substansi Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025.

Siapkan Gugatan OOD ke PTUN

Baca Juga :  Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan

DPM Unram tidak hanya bergerak di jalur advokasi. Maulana mengatakan pihaknya bersama elemen mahasiswa mempersiapkan gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan terhadap Gubernur dan DPRD NTB.

“Jika tidak mendapat respons, kami akan menggugat tindakan melawan hukum pejabat melalui PTUN demi mengawal uang rakyat,” ujarnya.

DPM Unram menilai penerbitan kedua pergub itu mengandung persoalan hukum materiil, potensi detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang), serta dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Maulana menegaskan, seluruh tudingan tersebut masih merupakan sikap dan penilaian awal DPM Unram, belum merupakan putusan hukum berkekuatan tetap.

Ia juga menyatakan DPM Unram akan menyampaikan dokumen laporan terkait skandal dana BTT itu langsung kepada Presiden Prabowo dalam kunjungannya ke Lombok.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB, dan BPK Perwakilan NTB belum menanggapi tudingan dan tuntutan DPM Unram tersebut. ***

Berita Terkait

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Polres Lombok Timur Raih Predikat A Pelayanan Prima, Nilai Tertinggi se-NTB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:18 WITA

Ribuan Warga Lombok Timur Desak Polres Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:39 WITA

Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Berita Terbaru

Pemerintah dan masyarakat menyepakati penutupan permanen warung Pantai Lungkak dalam musyawarah di Desa Ketapang Raya, Senin 10 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com).

Peristiwa

Pemkab Lombok Timur Tutup Permanen Warung di Pantai Lungkak

Senin, 10 Agu 2026 - 16:16 WITA

Warga memaksa penutupan dan merusak sejumlah fasilitas kafe Pantai Lungkak, Keruak, Jumat 7 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Peristiwa

Warga Tutup Paksa dan Rusak Fasilitas Kafe di Pantai Lungkak

Jumat, 7 Agu 2026 - 19:43 WITA