DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPM Unram Gugat Pergeseran Dana BTT Rp484 Miliar ke PTUN dan Desak Audit BPK.(Foto: Lombokini.com).

DPM Unram Gugat Pergeseran Dana BTT Rp484 Miliar ke PTUN dan Desak Audit BPK.(Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif atas pergeseran Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPM Unram, Maulana, mempertanyakan penggunaan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp 515 miliar. Menurutnya, pemerintah memasukkan dana itu ke pos BTT dan kemudian mengalihkannya untuk membiayai belanja modal atau proyek fisik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025.

DPM Unram menilai mekanisme pengalihan anggaran tanpa pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD itu berpotensi mengabaikan fungsi penganggaran legislatif.

“Padahal, aturan memperuntukkan dana BTT bagi kondisi darurat dan bencana, bukan kantong ajaib untuk proyek fisik reguler atau janji politik kampanye,” tegas Maulana dalam keterangan tertulisnya, Senin 10 Agustus 2026.

DPM Unram juga menyoroti tidak adanya catatan khusus mengenai pergeseran Rp484 miliar tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB yang BPK serahkan pada Juni 2026.

Baca Juga :  Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Karena itu, DPM Unram meminta BPK Perwakilan NTB menjelaskan kepada publik alasan tidak adanya temuan khusus terkait pergeseran anggaran itu.

Desak Audit Investigatif dan Pansus

DPM Unram menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara. Mereka mendesak BPK RI melakukan audit investigatif atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pergeseran dana BTT tersebut.

DPM Unram juga meminta BPK memeriksa kemungkinan kerugian keuangan negara jika menemukan indikasi pelanggaran.

Selain itu, DPM Unram meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang serta potensi tindak pidana korupsi.

DPM Unram juga mendesak DPRD NTB membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menguji penerbitan dan substansi Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025.

Siapkan Gugatan OOD ke PTUN

Baca Juga :  Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

DPM Unram tidak hanya bergerak di jalur advokasi. Maulana mengatakan pihaknya bersama elemen mahasiswa mempersiapkan gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan terhadap Gubernur dan DPRD NTB.

“Jika tidak mendapat respons, kami akan menggugat tindakan melawan hukum pejabat melalui PTUN demi mengawal uang rakyat,” ujarnya.

DPM Unram menilai penerbitan kedua pergub itu mengandung persoalan hukum materiil, potensi detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang), serta dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Maulana menegaskan, seluruh tudingan tersebut masih merupakan sikap dan penilaian awal DPM Unram, belum merupakan putusan hukum berkekuatan tetap.

Ia juga menyatakan DPM Unram akan menyampaikan dokumen laporan terkait skandal dana BTT itu langsung kepada Presiden Prabowo dalam kunjungannya ke Lombok.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB, dan BPK Perwakilan NTB belum menanggapi tudingan dan tuntutan DPM Unram tersebut. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA