DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPM Unram Gugat Pergeseran Dana BTT Rp484 Miliar ke PTUN dan Desak Audit BPK.(Foto: Lombokini.com).

DPM Unram Gugat Pergeseran Dana BTT Rp484 Miliar ke PTUN dan Desak Audit BPK.(Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif atas pergeseran Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPM Unram, Maulana, mempertanyakan penggunaan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp 515 miliar. Menurutnya, pemerintah memasukkan dana itu ke pos BTT dan kemudian mengalihkannya untuk membiayai belanja modal atau proyek fisik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025.

DPM Unram menilai mekanisme pengalihan anggaran tanpa pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD itu berpotensi mengabaikan fungsi penganggaran legislatif.

“Padahal, aturan memperuntukkan dana BTT bagi kondisi darurat dan bencana, bukan kantong ajaib untuk proyek fisik reguler atau janji politik kampanye,” tegas Maulana dalam keterangan tertulisnya, Senin 10 Agustus 2026.

DPM Unram juga menyoroti tidak adanya catatan khusus mengenai pergeseran Rp484 miliar tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB yang BPK serahkan pada Juni 2026.

Baca Juga :  Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Karena itu, DPM Unram meminta BPK Perwakilan NTB menjelaskan kepada publik alasan tidak adanya temuan khusus terkait pergeseran anggaran itu.

Desak Audit Investigatif dan Pansus

DPM Unram menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara. Mereka mendesak BPK RI melakukan audit investigatif atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pergeseran dana BTT tersebut.

DPM Unram juga meminta BPK memeriksa kemungkinan kerugian keuangan negara jika menemukan indikasi pelanggaran.

Selain itu, DPM Unram meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang serta potensi tindak pidana korupsi.

DPM Unram juga mendesak DPRD NTB membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menguji penerbitan dan substansi Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025.

Siapkan Gugatan OOD ke PTUN

Baca Juga :  Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

DPM Unram tidak hanya bergerak di jalur advokasi. Maulana mengatakan pihaknya bersama elemen mahasiswa mempersiapkan gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan terhadap Gubernur dan DPRD NTB.

“Jika tidak mendapat respons, kami akan menggugat tindakan melawan hukum pejabat melalui PTUN demi mengawal uang rakyat,” ujarnya.

DPM Unram menilai penerbitan kedua pergub itu mengandung persoalan hukum materiil, potensi detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang), serta dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Maulana menegaskan, seluruh tudingan tersebut masih merupakan sikap dan penilaian awal DPM Unram, belum merupakan putusan hukum berkekuatan tetap.

Ia juga menyatakan DPM Unram akan menyampaikan dokumen laporan terkait skandal dana BTT itu langsung kepada Presiden Prabowo dalam kunjungannya ke Lombok.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB, dan BPK Perwakilan NTB belum menanggapi tudingan dan tuntutan DPM Unram tersebut. ***

Berita Terkait

Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran
Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:15 WITA

TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:30 WITA

Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:47 WITA

Temui Massa Aksi, Wabup Pastikan Jalan Kalijaga Timur Diperbaiki Lewat APBD Perubahan 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:02 WITA

TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Berita Terbaru

Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi. (Foto: Lombokini.com).

Khazanah

TGB Ungkap Empat Syarat Kemajuan Lombok Timur di HUT ke-131

Senin, 31 Agu 2026 - 19:23 WITA

Dokumen fisik Peta Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Timur, bangunan bersejarah di kiri bawah, serta gedung baru Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (kantor Bupati Lombok Timur) yang berdiri di kanan bawah. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Sejarah Lahirnya Lombok Timur

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:29 WITA