Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim PN Selong perintahkan JPU hadirkan ahli Dewan Pers di sidang wartawan Mugni Ilma dan beri tenggat tujuh hari, Senin 31 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Ketua Majelis Hakim PN Selong perintahkan JPU hadirkan ahli Dewan Pers di sidang wartawan Mugni Ilma dan beri tenggat tujuh hari, Senin 31 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong, Manguluang SH.M.Kn., secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Dewan Pers dalam sidang lanjutan perkara wartawan Mugni Ilma, pada Senin 31 Aguatua 2026.

Majelis hakim memberi tenggat waktu tujuh hari atau satu minggu untuk memenuhi perintah tersebut.

Menanggapi perintah itu, JPU menyatakan bahwa di Lombok Timur tidak ada perwakilan Dewan Pers. Namun, Manguluang kembali menegaskan,

“Hadirkan ahli dari Dewan Pers, bukan saksi. Saya mau ahli dari Dewan Pers,” twgasnya.

Dalam persidangan yang sama, Ketua Majelis juga menegur Ahli Bahasa yang dihadirkan JPU karena pandangannya dinilai kontradiktif dan tidak jelas.

Baca Juga :  Polres Lombok Timur Raih Predikat A Pelayanan Prima, Nilai Tertinggi se-NTB

“Jangan mengarang-ngarang kalau tidak pahami. Cukup katakan tidak mengerti pada bidang ini,” tegas Manguluang saat mengingatkan ahli tersebut.

Ahli Bahasa itu menyatakan tidak ada ancaman dalam pemberitaan Mugni Ilma, hanya tekanan psikis kepada narasumber.

Sementara itu, JPU menghadirkan saksi anggota kepolisian (buser) yang mengaku hanya menjalankan perintah Kasat Reskrim Polres Lombok Timur untuk melakukan penangkapan.

Saksi mengaku tidak mendengar percakapan antara Lalu Purnama dan Mugni Ilma di Labuhan Haji karena jarak pengintaian mencapai 5 meter dan tidak ada keributan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Lombok Timur Desak Polres Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati

Saat Penasihat Hukum Mugni Ilma menanyakan surat perintah tugas penangkapan, saksi mengaku tidak membawa dan tidak dapat menunjukkannya di persidangan.

Penasihat hukum pun bertanya kepada saksi, apakah tindakan penangkapan itu sudah diatur oleh Lalu Purnama, Direktur Utama PDAM Lotim Sopiyan, dan kasatnya. Saksi menjawab, “Iya perintah Kasat saya,” ucapnya.

Penasihat Hukum Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, MH., dan tim mengapresiasi sikap tegas Ketua Majelis Hakim tersebut. ***

Penulis : Tim Lombokini.com

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:01 WITA

Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WITA

Sejarah Lahirnya Lombok Timur: ‘Onder Afdeling’

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Sejarah Lahirnya Lombok Timur

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:50 WITA

Pertanian Lombok Timur Tumbuh 5,08 Persen, Momentum Baru Ekonomi Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:15 WITA

Bermasalah: Roadmap Kebudayaan NTB 2027-2047

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Resensi Buku ‘Kebijakan Ekonomi Publik’

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:37 WITA

Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:46 WITA

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Nasional

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:31 WITA

Peneliti Lombok Research Center (LRC),
Dr. Maharani. (Foto: Istimewa)

Lingkungan

Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

Selasa, 1 Sep 2026 - 22:01 WITA