Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Selasa, 1 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim PN Selong perintahkan JPU hadirkan ahli Dewan Pers di sidang wartawan Mugni Ilma dan beri tenggat tujuh hari, Senin 31 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Ketua Majelis Hakim PN Selong perintahkan JPU hadirkan ahli Dewan Pers di sidang wartawan Mugni Ilma dan beri tenggat tujuh hari, Senin 31 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong, Manguluang SH.M.Kn., secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Dewan Pers dalam sidang lanjutan perkara wartawan Mugni Ilma, pada Senin 31 Aguatua 2026.

Majelis hakim memberi tenggat waktu tujuh hari atau satu minggu untuk memenuhi perintah tersebut.

Menanggapi perintah itu, JPU menyatakan bahwa di Lombok Timur tidak ada perwakilan Dewan Pers. Namun, Manguluang kembali menegaskan,

“Hadirkan ahli dari Dewan Pers, bukan saksi. Saya mau ahli dari Dewan Pers,” twgasnya.

Dalam persidangan yang sama, Ketua Majelis juga menegur Ahli Bahasa yang dihadirkan JPU karena pandangannya dinilai kontradiktif dan tidak jelas.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

“Jangan mengarang-ngarang kalau tidak pahami. Cukup katakan tidak mengerti pada bidang ini,” tegas Manguluang saat mengingatkan ahli tersebut.

Ahli Bahasa itu menyatakan tidak ada ancaman dalam pemberitaan Mugni Ilma, hanya tekanan psikis kepada narasumber.

Sementara itu, JPU menghadirkan saksi anggota kepolisian (buser) yang mengaku hanya menjalankan perintah Kasat Reskrim Polres Lombok Timur untuk melakukan penangkapan.

Saksi mengaku tidak mendengar percakapan antara Lalu Purnama dan Mugni Ilma di Labuhan Haji karena jarak pengintaian mencapai 5 meter dan tidak ada keributan.

Baca Juga :  Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Saat Penasihat Hukum Mugni Ilma menanyakan surat perintah tugas penangkapan, saksi mengaku tidak membawa dan tidak dapat menunjukkannya di persidangan.

Penasihat hukum pun bertanya kepada saksi, apakah tindakan penangkapan itu sudah diatur oleh Lalu Purnama, Direktur Utama PDAM Lotim Sopiyan, dan kasatnya. Saksi menjawab, “Iya perintah Kasat saya,” ucapnya.

Penasihat Hukum Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, MH., dan tim mengapresiasi sikap tegas Ketua Majelis Hakim tersebut. ***

Penulis : Tim Lombokini.com

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA