Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Selasa, 1 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim PN Selong perintahkan JPU hadirkan ahli Dewan Pers di sidang wartawan Mugni Ilma dan beri tenggat tujuh hari, Senin 31 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Ketua Majelis Hakim PN Selong perintahkan JPU hadirkan ahli Dewan Pers di sidang wartawan Mugni Ilma dan beri tenggat tujuh hari, Senin 31 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong, Manguluang SH.M.Kn., secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Dewan Pers dalam sidang lanjutan perkara wartawan Mugni Ilma, pada Senin 31 Aguatua 2026.

Majelis hakim memberi tenggat waktu tujuh hari atau satu minggu untuk memenuhi perintah tersebut.

Menanggapi perintah itu, JPU menyatakan bahwa di Lombok Timur tidak ada perwakilan Dewan Pers. Namun, Manguluang kembali menegaskan,

“Hadirkan ahli dari Dewan Pers, bukan saksi. Saya mau ahli dari Dewan Pers,” twgasnya.

Dalam persidangan yang sama, Ketua Majelis juga menegur Ahli Bahasa yang dihadirkan JPU karena pandangannya dinilai kontradiktif dan tidak jelas.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

“Jangan mengarang-ngarang kalau tidak pahami. Cukup katakan tidak mengerti pada bidang ini,” tegas Manguluang saat mengingatkan ahli tersebut.

Ahli Bahasa itu menyatakan tidak ada ancaman dalam pemberitaan Mugni Ilma, hanya tekanan psikis kepada narasumber.

Sementara itu, JPU menghadirkan saksi anggota kepolisian (buser) yang mengaku hanya menjalankan perintah Kasat Reskrim Polres Lombok Timur untuk melakukan penangkapan.

Saksi mengaku tidak mendengar percakapan antara Lalu Purnama dan Mugni Ilma di Labuhan Haji karena jarak pengintaian mencapai 5 meter dan tidak ada keributan.

Baca Juga :  Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Saat Penasihat Hukum Mugni Ilma menanyakan surat perintah tugas penangkapan, saksi mengaku tidak membawa dan tidak dapat menunjukkannya di persidangan.

Penasihat hukum pun bertanya kepada saksi, apakah tindakan penangkapan itu sudah diatur oleh Lalu Purnama, Direktur Utama PDAM Lotim Sopiyan, dan kasatnya. Saksi menjawab, “Iya perintah Kasat saya,” ucapnya.

Penasihat Hukum Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, MH., dan tim mengapresiasi sikap tegas Ketua Majelis Hakim tersebut. ***

Penulis : Tim Lombokini.com

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA

Nirmala Rahayu Luk Santi, anggota DPRD Lombok Timur dari PDI Perjuangan, berada di SPPG Selaparang Monjok Timur 3 Mataram, Sabtu (12/9/2026). (Foto: Lombokini.com)

Mataram

Anggota DPRD Lotim dari PDIP Diduga Kelola Tiga Dapur MBG

Senin, 21 Sep 2026 - 23:36 WITA