Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor

Minggu, 6 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Satlantas saat ditemui awak media di kantornya (doc. lombokini.com)

Kasat Satlantas saat ditemui awak media di kantornya (doc. lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur yang melarang peserta didik jenjang SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Abdul Rachman, menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Dikbud tersebut selaras dan sejalan dengan regulasi lalu lintas yang berlaku.

“Kalau ada aturan seperti itu kita sangat mendukung. Karena itu linear dengan aturan hukum yang sudah ada sebelumnya,” ujar AKP Abdul Rachman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2026).

Meskipun belum ada koordinasi teknis secara langsung dengan pihak Dinas Dikbud, pihaknya menegaskan bahwa jajaran kepolisian tetap menjalankan tugas penegakan hukum lalu lintas secara rutin di jalan raya tanpa memandang status maupun usia pengendara.

Baca Juga :  Buka FTBI 2026 Selong: Dikbud Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan Angin Segar Bagi 4.889 Guru Paruh Waktu

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan kita lakukan penindakan, baik berupa teguran maupun tilang. Aturan hukum yang ada kan menyasar siapa saja yang belum memiliki persyaratan (SIM) untuk mengendarai kendaraan,” jelasnya.

AKP Abdul Rachman menilai larangan yang diterbitkan Dinas Dikbud bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya preventif yang membutuhkan peran aktif dari lingkungan keluarga. Oleh karena itu, kesadaran orang tua menjadi kunci utama dalam penyelesaian masalah keselamatan lalu lintas anak.

“Perlu adanya kesadaran dari orang tua. Orang tua harus rela menyisihkan waktu untuk mengantar anaknya ke sekolah. Ini yang paling penting, karena kita mencari solusi bersama, bukan hanya sekadar melarang,” tegasnya.

Baca Juga :  Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

Pihak Satlantas Polres Lombok Timur juga menyatakan siap berkolaborasi jika ke depannya Dinas Dikbud mengajukan langkah penertiban bersama di lapangan, seperti pengecekan di lingkungan sekolah maupun kantong-kantong parkir di sekitar area sekolah.

Mengenai sosialisasi kebijakan baru ini, Kasat Lantas menekankan bahwa hal tersebut bukan semata-mata tugas Dinas Dikbud atau Kepolisian, melainkan tanggung jawab moral seluruh lapisan masyarakat, termasuk insan pers.

Diharapkan, dengan adanya imbauan dari Dinas Dikbud dan edukasi yang tertanam sejak usia sekolah, budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Lombok Timur dapat terbentuk bukan karena rasa takut kepada petugas, melainkan atas kesadaran diri sendiri. ***

Penulis : Paozan Azima

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Buka FTBI 2026 Selong: Dikbud Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan Angin Segar Bagi 4.889 Guru Paruh Waktu
Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi
HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim
Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting
Wabup Lotim Tinjau SMPN 2 Selong, Soroti Fasilitas Minim dan Komite Vakum 6 Tahun
Di Sisi Megah Pendopo, Siswa SMPN 2 Selong Terpaksa Belajar Tanpa Meja dan Buang Air ke Toilet Masjid
Empat Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih Juara I PEKSIMIDA, Siap Wakili NTB ke PEKSIMINAS

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 6 September 2026 - 21:43 WITA

Buka FTBI 2026 Selong: Dikbud Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan Angin Segar Bagi 4.889 Guru Paruh Waktu

Minggu, 6 September 2026 - 06:48 WITA

Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WITA

Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA